Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Wacana Pajak Mobil Nol Persen Menperin Tengah Dikaji Menteri Keuangan
Jumat 18 September 2020, 20:16 WIB

situsnews.com,Jakarta-Wacana Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengenai kebijakan pajak mobil nol persen, agar berdampak positif bagi permintaan mobil bagi calon pembeli di tengah pandemi virus corona, tengah dikaji mendalam oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani


"Kalau daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kami terapkan," ungkap Agus, dikutip Jumat (18/9).

Wacana Agus ini pun mendapat dukungan dari kalangan industri, seperti Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi. Sebab, bisa berdampak positif pula bagi industri.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani masih melakukan kajian lebih dalam,adanya harapan pelaku industri otomotif, agar pajak yang selama ini dibebankan ke konsumen pembelian unit mobil baru bisa dipangkas.

"Kalau (usulan pajak mobil) ini hanya PPnBM (pajak penjualan barang mewah), setahu saya PPnBM yang diprioritaskan. Nanti kalau ada perkembangan saya pelajari, tapi sejauh ini tahap koordinasi dengan kementerian teknis termasuk Kemenperin (Kementerian Perindustrian) dan lain-lain," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Pranowo, Jumat (18/9).

Adapun pajak sektor otomotif khususnya kendaraan roda empat ada di bawah kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah pusat mendapat bagian lebih besar, utamanya dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) di kisaran 10-125%, dan juga Pajak pertambahan nilai (PPN) yakni 10%. Sementara Pemda mendapat pemasukan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) sebanyak 2,5% dan Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) antara lain ada yang berlaku 12,5%.

Pengajuan insentif sudah masuk ke kementerian keuangan, tapi Yustinus belum bisa memastikan kapan bakal keluar keputusan resminya. Hingga kini, diskusi di lingkungan kementerian keuangan terus dilakukan. Jika secara konsep tidak ada masalah, maka dalam waktu cepat aturan resminya bisa segera keluar.

"Saya nggak bisa pastikan. Artinya kompleksitasnya belum tahu seberapa ini. Sejauh yang kami tanyakan ke unit teknis di Kementerian Keuangan, memang ini sudah diterima dan dilakukan kajian," papar Yustinus seperti dilansir cnbcindonesia.

Usulan ini diberikan langsung oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang ke kementerian keuangan. Agus mengaku sudah mengajukan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0%. Upaya ini diharapkan dapat menstimulus pasar otomotif sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19. (Berbagai sumber/Dudung)




Editor : Tim
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top