Rabu, 31 Desember 2025

Breaking News

  • Bupati Inhil Tekankan Kejujuran dan Ketepatan Waktu Penyusunan LKPJ 2025   ●   
  • Utang UMKM Jadi Prioritas, Afni Atur Strategi Belanja Daerah 2026   ●   
  • Upah Minimum Riau 2026 Ditetapkan, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota   ●   
  • Veloz Hybrid Resmi Meluncur, MPV Hybrid Terjangkau yang Siap Menggebrak Pasar   ●   
  • TPP ASN Siak Kembali Ditunda, Bupati Ungkap Kondisi Keuangan Daerah   ●   
CBA : Pemotongan Dana Bos Oleh Menag Harus Sertakan KPK
Jumat 18 September 2020, 08:11 WIB

Situsnews.com,Jakarta-Inisiatif pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) oleh Kementerian Agama dan jajarannya, diduga kerap dilakukan tanpa ada persetujuan dari KOmisi VIII DPR RI. Mulai dari pemangkasan dana bos per siswa madrasah Rp 100.000 hingga dugaan penyelewengan dana bos digunakan untuk rapat Kakanwil Jabar masa dijabat Buchori di tahun 2018-2019.

Fraksi Partai Golkar, Komisi VIII, TB Ace Hasan Syadzily, mengungkapkan, bahwa penggunaan dana Bos tidak boleh dipangkas atau dipotong.

"Sejak awal, komisi VIII sepakat dengan kementerian agama, bahwa dana bos tidak boleh diganggu gugat, artinya tidak boleh ada pemangkasan atau pemotongan. Dan masalah pemangkasan dana Rp, 100.000, per-siswa oleh Menteri Agama sudah clear," terangnya pada media lewat whatsAppnya kemarin.

Pria yang akrab dipanggil kang Ace ini juga menyalahi penggunaan dana bos yang diduga digunakan Kepala Madrasah (Kamad) atau Kelompok Kerja Madrasah (KKM) untuk keperluan rapat dengan mantan Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat, Buchori (Kakanwil)`

"Dana Bos tidak boleh digunakan untuk keperluan internal, seperti rapat," ujarnya.

Terkait dugaan penyelewengan dana bos yang diduga digunakan Kepala Madrasah (Kamad) atau Kelompok Kerja Madrasah (KKM) masa kepemimpinan Kakanwil Buchori, sanski administrasi dikenakan pada Buchori.Buchori saat ini, dijatuhkan hukuman non job oleh kementerian Agama dan diangkat kembali sebagai Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan UIN Walisongo, Semarang, Jawa Tengah.

Plt Sekjen Kemenag RI, Nizar menyatakan, dugaan penyelewengan dana BOS bukan kesalahan Buchori saat menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, periode 2018-2019. Karena yang bertanggungjawab menggunakan dana BOS adalah Kepala Madrasah (Kamad), Buchori hanya lalai melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Kelompok Kerja Madrsah (KKM).

"Pak Buchori tidak terbukti melakukan penyelewengan dana Bos dan sudah clear, karena dana bos yang bertanggung jawab adalah Kepala madrasah, Buchori hanya lalai dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kelompok kerja madrasah. Dan pak Buchory sudah dikenakan sanksi jabatan," jelas Nizar.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, mengatakan, inisiatif diluar kesepakatan yang dilakukan antara komisi VIII DPR dengan kementerian agama, seperti sudah menjadi tradisi di lingkungan kementerian agama.

"Iya seperti jadi tradisi. Seharusnya dalam pergeseran program itu, kementerian agama harus membicarakan pada Dewan Perwakilan Rakyat, dalam hal ini, DPR komis VIII," terang pria yang biasa disapa Uchok ini, pada media hari ini.

Ujar Uchok lagi, dalam mengatasi masalah tersebut, seperti pemangkasan dana bos 100 ribu per siswa madrasah seharusnya tidak sebatas selesai di DPR saja, namun, harus dilaporkan ke ranah hukum. Begitu juga dengan dugaan kasus penyelewengan dana bos pada Kakanwil Jabar, Buchori di tahun 2018-2019, yang digunakan untuk rapat diantaranya, tidak diselesaikan di internal kementerian agama saja.

"Masalah pemotongan Rp-100.000 per-siswa madrasah oleh Menteri Agama, seharusnya tidak hanya menggelembung atau pembicaraan di DPR saja. DPR harus melaporkaan ke ranah hukum dan membawanya ke kPK, begitu juga dengan penyelewengan dana bos masa kakanwil Jabar, Pak Buchori di tahun 2019, jangan diselesaikan di internal kementerian agama yang hanya mendapat sanksi administratif, sangat ringan," tutup Uchok. (Dudung)




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Senin 29 Desember 2025
Upah Minimum Riau 2026 Ditetapkan, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota

Sabtu 27 Desember 2025
Tren Carnivore Diet Makin Populer, Pakar Ungkap Risiko di Balik Klaim Manfaat

Minggu 21 Desember 2025
Mutasi Akhir Tahun, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Polda Riau Diganti

Jumat 12 Desember 2025
Besok, Masjid Raya An-Nur Riau Gelar Tabligh Akbar dan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Sumatera

Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top