Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
CBA : Pemotongan Dana Bos Oleh Menag Harus Sertakan KPK
Jumat, 18-09-2020 - 08:11:56 WIB
Ilustrasi/Dana Bos Tidak Boleh Digunakan Internal
TERKAIT:
   
 

Situsnews.com,Jakarta-Inisiatif pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) oleh Kementerian Agama dan jajarannya, diduga kerap dilakukan tanpa ada persetujuan dari KOmisi VIII DPR RI. Mulai dari pemangkasan dana bos per siswa madrasah Rp 100.000 hingga dugaan penyelewengan dana bos digunakan untuk rapat Kakanwil Jabar masa dijabat Buchori di tahun 2018-2019.

Fraksi Partai Golkar, Komisi VIII, TB Ace Hasan Syadzily, mengungkapkan, bahwa penggunaan dana Bos tidak boleh dipangkas atau dipotong.

"Sejak awal, komisi VIII sepakat dengan kementerian agama, bahwa dana bos tidak boleh diganggu gugat, artinya tidak boleh ada pemangkasan atau pemotongan. Dan masalah pemangkasan dana Rp, 100.000, per-siswa oleh Menteri Agama sudah clear," terangnya pada media lewat whatsAppnya kemarin.

Pria yang akrab dipanggil kang Ace ini juga menyalahi penggunaan dana bos yang diduga digunakan Kepala Madrasah (Kamad) atau Kelompok Kerja Madrasah (KKM) untuk keperluan rapat dengan mantan Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat, Buchori (Kakanwil)`

"Dana Bos tidak boleh digunakan untuk keperluan internal, seperti rapat," ujarnya.

Terkait dugaan penyelewengan dana bos yang diduga digunakan Kepala Madrasah (Kamad) atau Kelompok Kerja Madrasah (KKM) masa kepemimpinan Kakanwil Buchori, sanski administrasi dikenakan pada Buchori.Buchori saat ini, dijatuhkan hukuman non job oleh kementerian Agama dan diangkat kembali sebagai Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan UIN Walisongo, Semarang, Jawa Tengah.

Plt Sekjen Kemenag RI, Nizar menyatakan, dugaan penyelewengan dana BOS bukan kesalahan Buchori saat menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, periode 2018-2019. Karena yang bertanggungjawab menggunakan dana BOS adalah Kepala Madrasah (Kamad), Buchori hanya lalai melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Kelompok Kerja Madrsah (KKM).

"Pak Buchori tidak terbukti melakukan penyelewengan dana Bos dan sudah clear, karena dana bos yang bertanggung jawab adalah Kepala madrasah, Buchori hanya lalai dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kelompok kerja madrasah. Dan pak Buchory sudah dikenakan sanksi jabatan," jelas Nizar.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, mengatakan, inisiatif diluar kesepakatan yang dilakukan antara komisi VIII DPR dengan kementerian agama, seperti sudah menjadi tradisi di lingkungan kementerian agama.

"Iya seperti jadi tradisi. Seharusnya dalam pergeseran program itu, kementerian agama harus membicarakan pada Dewan Perwakilan Rakyat, dalam hal ini, DPR komis VIII," terang pria yang biasa disapa Uchok ini, pada media hari ini.

Ujar Uchok lagi, dalam mengatasi masalah tersebut, seperti pemangkasan dana bos 100 ribu per siswa madrasah seharusnya tidak sebatas selesai di DPR saja, namun, harus dilaporkan ke ranah hukum. Begitu juga dengan dugaan kasus penyelewengan dana bos pada Kakanwil Jabar, Buchori di tahun 2018-2019, yang digunakan untuk rapat diantaranya, tidak diselesaikan di internal kementerian agama saja.

"Masalah pemotongan Rp-100.000 per-siswa madrasah oleh Menteri Agama, seharusnya tidak hanya menggelembung atau pembicaraan di DPR saja. DPR harus melaporkaan ke ranah hukum dan membawanya ke kPK, begitu juga dengan penyelewengan dana bos masa kakanwil Jabar, Pak Buchori di tahun 2019, jangan diselesaikan di internal kementerian agama yang hanya mendapat sanksi administratif, sangat ringan," tutup Uchok. (Dudung)




 
Berita Lainnya :
  • Cak Imin Singgung Ritel Raksasa Pembunuh UMKM: Namanya Indomaret-Alfamart
  • Gencarkan Razia, Satpol PP Riau Tindak ASN Indisipliner
  • PDIP: Jangan Buru-buru Suntik Modal Rp10 Miliar untuk BPR Pekanbaru Madani
  • Cooking dan Baking Demo Bersama Chef Pujo Sakti, DCC dan Delisari Edukasi Bundo KKSB dengan Produk Berkualitas
  • Pemprov Sumbar Sepakati Dua Solusi Atasi Kemacetan Padang Lua, Flyover dan Underpass Dibatalkan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Cak Imin Singgung Ritel Raksasa Pembunuh UMKM: Namanya Indomaret-Alfamart
    02 Gencarkan Razia, Satpol PP Riau Tindak ASN Indisipliner
    03 PDIP: Jangan Buru-buru Suntik Modal Rp10 Miliar untuk BPR Pekanbaru Madani
    04 Cooking dan Baking Demo Bersama Chef Pujo Sakti, DCC dan Delisari Edukasi Bundo KKSB dengan Produk Berkualitas
    05 Pemprov Sumbar Sepakati Dua Solusi Atasi Kemacetan Padang Lua, Flyover dan Underpass Dibatalkan
    06 Kenapa Jumlah Teman Makin Berkurang saat Dewasa? Ini Alasan Ilmiahnya
    07 Mahyeldi Dorong Penguatan BUMDesma Jadi Penggerak Ekonomi Nagari di Sumbar
    08 BNN Sumbar Apresiasi Pemko Payakumbuh dalam Perangi Narkoba
    09 Genjot Ekonomi Masyarakat, BRI Dukung Akad Massal KUR 800 Ribu Debitur
    10 BGTC 2025 Hadir di Politeknik Caltex Riau, Gen Z Belajar Cerdas Kelola Uang dan Karier Digital
    11 Gubernur Riau Luncurkan Mobil Topling, Inovasi Distribusi Pangan Murah ke Pelosok Desa
    12 Agung Nugroho: Pelebaran HR Soebrantas dan Pembukaan Simpang MTQ Kurangi Kemacetan Kota
    13 Prabowo Targetkan Program Magang Bergaji UMP Tembus 100 Ribu Peserta
    14 Pemprov Sumbar Anggarkan Rp4,7 Miliar untuk Pemeliharaan Masjid Raya Khatib Alminangkabawi
    15 Gencatan Senjata Gaza: Penemuan 55 Jenazah dari Reruntuhan
    16 Modus Video Call Sex, Pasangan Kekasih Raup Rp1,6 Miliar dari Korban
    17 Japanese Walking, Rahasia Orang Jepang Bakar Lemak Lebih Cepat dari Jogging!
    18 Wastra Riau Bangkit: Dari Tradisi Melayu ke Panggung Fashion Modern
    19 Pemangkasan TKD, Pelanggaran Terselubung terhadap UUD 1945
    20 Taufik Ikram Jamil: Daerah Istimewa Riau Adalah Hak dan Marwah Melayu
    21 Kumpulan Doa Mustajab Agar Urusan Lancar dan Rezeki Mengalir Deras
    22 Tak Perlu ke Kantor Imigrasi, Jemaah Umrah dan Haji Bisa Urus Paspor Secara Kolektif
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat