Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
CBA : Pemotongan Dana Bos Oleh Menag Harus Sertakan KPK
Jumat, 18-09-2020 - 08:11:56 WIB
Ilustrasi/Dana Bos Tidak Boleh Digunakan Internal
TERKAIT:
   
 

Situsnews.com,Jakarta-Inisiatif pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) oleh Kementerian Agama dan jajarannya, diduga kerap dilakukan tanpa ada persetujuan dari KOmisi VIII DPR RI. Mulai dari pemangkasan dana bos per siswa madrasah Rp 100.000 hingga dugaan penyelewengan dana bos digunakan untuk rapat Kakanwil Jabar masa dijabat Buchori di tahun 2018-2019.


Fraksi Partai Golkar, Komisi VIII, TB Ace Hasan Syadzily, mengungkapkan, bahwa penggunaan dana Bos tidak boleh dipangkas atau dipotong.


"Sejak awal, komisi VIII sepakat dengan kementerian agama, bahwa dana bos tidak boleh diganggu gugat, artinya tidak boleh ada pemangkasan atau pemotongan. Dan masalah pemangkasan dana Rp, 100.000, per-siswa oleh Menteri Agama sudah clear," terangnya pada media lewat whatsAppnya kemarin.


Pria yang akrab dipanggil kang Ace ini juga menyalahi penggunaan dana bos yang diduga digunakan Kepala Madrasah (Kamad) atau Kelompok Kerja Madrasah (KKM) untuk keperluan rapat dengan mantan Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat, Buchori (Kakanwil)`


"Dana Bos tidak boleh digunakan untuk keperluan internal, seperti rapat," ujarnya.


Terkait dugaan penyelewengan dana bos yang diduga digunakan Kepala Madrasah (Kamad) atau Kelompok Kerja Madrasah (KKM) masa kepemimpinan Kakanwil Buchori, sanski administrasi dikenakan pada Buchori.Buchori saat ini, dijatuhkan hukuman non job oleh kementerian Agama dan diangkat kembali sebagai Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan UIN Walisongo, Semarang, Jawa Tengah.


Plt Sekjen Kemenag RI, Nizar menyatakan, dugaan penyelewengan dana BOS bukan kesalahan Buchori saat menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, periode 2018-2019. Karena yang bertanggungjawab menggunakan dana BOS adalah Kepala Madrasah (Kamad), Buchori hanya lalai melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Kelompok Kerja Madrsah (KKM).


"Pak Buchori tidak terbukti melakukan penyelewengan dana Bos dan sudah clear, karena dana bos yang bertanggung jawab adalah Kepala madrasah, Buchori hanya lalai dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kelompok kerja madrasah. Dan pak Buchory sudah dikenakan sanksi jabatan," jelas Nizar.


Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, mengatakan, inisiatif diluar kesepakatan yang dilakukan antara komisi VIII DPR dengan kementerian agama, seperti sudah menjadi tradisi di lingkungan kementerian agama.


"Iya seperti jadi tradisi. Seharusnya dalam pergeseran program itu, kementerian agama harus membicarakan pada Dewan Perwakilan Rakyat, dalam hal ini, DPR komis VIII," terang pria yang biasa disapa Uchok ini, pada media hari ini.


Ujar Uchok lagi, dalam mengatasi masalah tersebut, seperti pemangkasan dana bos 100 ribu per siswa madrasah seharusnya tidak sebatas selesai di DPR saja, namun, harus dilaporkan ke ranah hukum. Begitu juga dengan dugaan kasus penyelewengan dana bos pada Kakanwil Jabar, Buchori di tahun 2018-2019, yang digunakan untuk rapat diantaranya, tidak diselesaikan di internal kementerian agama saja.


"Masalah pemotongan Rp-100.000 per-siswa madrasah oleh Menteri Agama, seharusnya tidak hanya menggelembung atau pembicaraan di DPR saja. DPR harus melaporkaan ke ranah hukum dan membawanya ke kPK, begitu juga dengan penyelewengan dana bos masa kakanwil Jabar, Pak Buchori di tahun 2019, jangan diselesaikan di internal kementerian agama yang hanya mendapat sanksi administratif, sangat ringan," tutup Uchok. (Dudung)




 
Berita Lainnya :
  • "Ndasmu Etik": Retorika Jalur Buntu
  • Hari Bela Negara ke-75, FPK Riau Bersama PSMTI Gelar Baksos Donor Darah
  • Hanura Sumbar Desak Gubernur Lantik Komisi Informasi Publik
  • Menhan Disambut Danrem 032/Wbr Kunjungi Korban Erupsi Gunung Marapi
  • Febby Dt Bangso Dari Ketua Ke Ketua
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 "Ndasmu Etik": Retorika Jalur Buntu
    02 Hari Bela Negara ke-75, FPK Riau Bersama PSMTI Gelar Baksos Donor Darah
    03 Hanura Sumbar Desak Gubernur Lantik Komisi Informasi Publik
    04 Menhan Disambut Danrem 032/Wbr Kunjungi Korban Erupsi Gunung Marapi
    05 Febby Dt Bangso Dari Ketua Ke Ketua
    06 Seluruh Korban Erupsi Gunung Marapi Telah Ditemukan
    07 Ganjar Mahfud: Benarkah Akan Dwi Tunggal?
    08 Sinde Puspita,S.Psi MM PhD. Pulang Menata Pendidikan Sumbar
    09 Sekjen Hanura Berpulang, Febby Dt Bangso dan DPD Hanura Sumbar Sampaikan Duka Mendalam
    10 Febby Dt Bangso: Kharisma Ganjar Pranowo Jelas Terlihat di Jalan Santai Perjuangan
    11 Syafri Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Forum UMKM Kab. Solok
    12 Diikuti FPK Kabupaten/Kota, Plt Gubri Buka Rakor FPK Riau
    13 Pendamping Halal LP3H UNP Raih Peringkat II Nasional Pendamping Inspiratif
    14 Terima Penghargaan FPK Riau, Gubri Ucapkan Terima Kasih kepada 69 Paguyuban se Riau
    15 Pengurus PWI Sumbar Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya Mantan Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni
    16 Hadirkan Komisioner KPU Riau, Dialog FPK Riau Diikuti Puluhan Tokoh Paguyuban
    17 Dibuka Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, Putu Senawa Terpilih sebagai Ketua PHDI Riau
    18 Ingin Rawat Sendiri, 24 Petani kampar Minta Keluar dari Program Lanjutan PSR BPDPKS
    19 Staf Khusus Presiden RI Beri Pembekalan Wawasan Kebangsaan dalam PKKMB Universitas Sahid 2023
    20 Kerjasama International USAHID Menggandeng International Islamic Academy of Uzbekistan
    21 Ini 10 Motivator Terbaik dan Terkenal di Indonesia, Nomor Tujuh Paling Muda
    22 Rilis Mini Album Metro, Jebung Padukan Genre dan Warna Musik
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat