Rabu, 4 Februari 2026

Breaking News

  • Bukan Sekadar Mental, Stres Keuangan Berdampak Serius pada Jantung   ●   
  • PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi   ●   
  • Jalur Lembah Anai Rawan Longsor, Pemerintah Rancang Tol Sicincin-Bukittinggi   ●   
  • ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat   ●   
  • PHR Perkuat Inovasi Migas, Sumbang 26 Persen Produksi Minyak Nasional   ●   
Faizal Basri: Seharusnya Pemerintah Keluarkan Regulasi Yang Dapat Tangani Covid-19
Minggu 13 September 2020, 07:49 WIB

SitusNews.com,Jakarta-Seharusnya pemerintah mengeluarkan regulasi yang dapat menangani Covid-19 secara luar biasa (extraordinary).Payung hukum yang muncul saat pandemi 6 bulan lalu, tidak menjadi solusi penanganan Covid-19.

Hal itu dilontarkan Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri, seperti dilansir Republika.co.id dalam seminar nasional Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan Covid-19 di Indonesia secara daring, Sabtu (12/9) malam

Faisal menyebut salah satunya, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 sebagai contoh payung hukum yang lebih condong mengamankan keuangan dan perbankan dibanding kesehatan. "Perppu 1/2020 ini bukan perppu tentang menangani Covid-19 secara extraordinary, melainkan untuk mengantisipasi masalah Covid-19 merembet sektor keuangan dan perbankan," kata Faisal.

Faisal menilai seharusnya pemerintah mengeluarkan regulasi yang dapat menangani Covid-19 secara luar biasa (extraordinary).

Misalnya, kata dia, perppu agar alat pelindung diri (APD) bisa diproduksi oleh industri otomotif yang produksinya sedang anjlok. "Dan macam-macam (perppu lain) yang semacam itu," kata Faisal.

Selain itu, struktur pejabat yang mengisi organisasi Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional juga dinilai lebih condong pada penanganan perekonomian. "Kita lihat Ketua Komite kebijakannya Menteri (Koordinator) Perekonomian, kemudian (wakil ketua) ada Menkeu, lalu ketua pelaksananya ada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," terang Faisal.

Selain itu, Gugus Tugas (Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19) yang sebelumnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sekarang bertanggung jawab kepada Menteri BUMN.




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Selasa 03 Februari 2026
Bukan Sekadar Mental, Stres Keuangan Berdampak Serius pada Jantung

Jumat 30 Januari 2026
PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi

Rabu 28 Januari 2026
ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat

Senin 26 Januari 2026
Jaecoo Hadirkan Dealer 3S Berstandar Global di Pekanbaru

Jumat 23 Januari 2026
Penertiban PKL Rohil Dinilai Tebang Pilih: Kedai Kopi Besar, Makan Badan Jalan Malah Dibiarkan

Jumat 16 Januari 2026
Kemah Budaya Wartawan HPN 2026 Digelar di Baduy, PWI Tekankan Penghormatan Adat

Selasa 13 Januari 2026
Rahasia Awet Muda Tanpa Skincare Mahal, Ini Kebiasaan Sehari-hari yang Jarang Disadari

Rabu 07 Januari 2026
Rekomendasi Paket Internet Telkomsel Murah untuk Sebulan, Mulai Rp30 Ribuan

Senin 29 Desember 2025
Upah Minimum Riau 2026 Ditetapkan, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota

Sabtu 27 Desember 2025
Tren Carnivore Diet Makin Populer, Pakar Ungkap Risiko di Balik Klaim Manfaat

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top