PEKANBARU-Di
Provinsi Riau terdapat 9 (sembilan) Kabupaten/Kota yang melaksanakan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2020. Pengawas Pemilu saat ini sedang melaksanakan pengawasan terhadap
tahapan Pencocokan dan Penelitian (coklit) Pemutakhiran Data Pemilih yg
dilaksanakan oleh Pihak KPU Riau, yang dimulai pada tanggal 15 Juli
sampai dengan 13 Agustus 2020 mendatang.
Hasil Pengawasan
Pengawas Pemilu hingga 10 Agustus 2020, sebanyak 51.520 Pemilih yang
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masuk dalam daftar Pemilih (form model
A-KWK). Pemilih TMS yang masih terdapat dalam A-KWK tersebut terdiri
dari 19.820 Pemilih yang tidak dikenal dan/atau bukan penduduk setempat,
13.321 Pemilih yang telah meninggal dunia, 479 Pemilih berstatus
sebagai TNI/Polri, 1.349 Pemilih Ganda, 1.115 Pemilih yang masih dibawah
Umur serta 15.385 Pemilih yang telah Pindah Domisili.Selain itu Ketua
Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan juga menyampaikan terdapat 39.465 Pemilih
yang memenuhi Syarat (MS) namun tidak masuk dalam daftar Pemilih pada
Pilkada 2020 ini.
Hasil
Pengawasan lainnya juga disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan
dna Hubungan antar Lembaga, Neil Antariksa bahwa terdapat 10.545 Pemilh
terdaftar pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang jauh dari tempat
domisili. Neil menyampaikan, hal ini merupakan potensi turunnya
partisipasi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya dikarenakan
keberadaan TPS yang jauh dari tempat tinggalnya.
Di
Kabupaten Rokan Hilir terdapat 207 Pemilih di TPS 005 Desa Jumrah
Kecamatan Rimba Melintang, Pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) tapi tidak
masuk dalam A-KWK (daftar Pemilih). selain itu juga ditemukan PPDP yang
melimpahkan tugasnya kepada orang lain yang tidak mempunyai kewenangan
(joki).
Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Pelalawan, Rokan
Hulu dan Kota Dumai. terhadap hal ini, Pengawas Pemilu Kecamatan masing
masing telah menyampaikan surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten untuk
melakukan coklit ulang.
Di Kabupaten Rokan Hulu tepatnya di
Kecamatan Kunto Darussalam, Kelurahan Kota Lama terdapat 433 Pemilih
yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan hanya 10 Pemilih yang Memenuhi
Syarat ( MS) dari total pemilih di daftar pemilih yaitu 443. Banyaknya
Pemilih yang TMS dikarenakan Pemilih tersebut tidak dikenali.
Hasil
Pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan
ditemukan sebanyak 468 Pemilih yang tinggal diperbatasan Siak dan
Pelalawan. Saat dilaksanakan coklit ditemukan 160 Pemilih merupakan
Pemilih yang terdata di Kabupaten Siak dan 308 Pemilih terdata di
Kabupaten Pelalawan.
Namun
yang menjadi permasalahan ialah Pemilih yang terdata sebagai Pemilih di
Kabupaten Pelalawan tersebut berdomisili di wilayah Siak. Hal lainnya
juga ditemukan 741 Pemilih yang bukan penduduk setempat yang tersebar di
seluruh Kecamatan di Kabupaten Siak.
Pada
Kabupaten Kuantan Singingi, Berdasarkan hasil pengawasan terdapat 159
Pemilih yang bekerja di salah satu Perseroaan Terbatas (PT)/ Perusahaan
yang telah pindah domisili, untuk itu Bawaslu Kuantan Singingi
merekomendasikan agar Pemilih tersebut dipindahkan ke TPS yang terdekat
dari tempat tinggalnya masing-masing.
Beda
halnya dengan 8 (delapan) Kabupaten lainnya, Kabupaten Indragiri Hulu
(Inhu) selain melaksanakan Pengawasan Coklit, Jajaran Pengawas Pemilu
juga melaksanakan pengawasan Verifikasi Faktual Syarat dukungan bakal
pasangan calon Bupati dan wakil Bupati.
Hal ini membuat Pengawas
Kelurahan Desa (PKD) yang hanya 1 orang di tiap Desa/Kelurahan harus
bekerja lebih ekstra. Di Kabupaten Inhu terdapat 16 orang PPDP yang
hasil Rapid Test nya reaktif dan untuk itu PPDP tersebut tidak
diperkenankan melaksanakan tugasnya. Pengawas Pemilu selain memastikan
pelaksanaan coklit dan verifikasi faktual sesuai regulasi, juga harus
memastikan jajaran KPU dalam melaksakan tugas harus mematuhi SOP
pencegahan Covid-19.
Selanjutnya
di Kabupaten Kepulauan Meranti ditemukan stiker A.A.2-KWK (stiker tanda
bukti Pencocokan dan Penelitian) yang ditempel oleh PPDP pada rumah
yang sudah dilakukan coklit tidak sesuai dengan regulasi/ peraturan.
Hal
lainnya juga ditemukan dalam 1 Desa/Kelurahan selat panjang timur yaitu
pada TPS 7 terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pemilih pada A-KWK
(daftar Pemilih) tidak sesuai dengan KTP Pemilih. Selain itu, Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Meranti menemukan Pemilih yang berada dalam satu
Kartu Keluarga (KK) namun beda/terpisah TPS-nya, hal ini terjadi di Desa
Banglas Kecamatan Tebing Tinggi.
Rusidi meminta kepada Bawaslu
Kabupaten/Kota agar hasil pengawasan ini nantinya menjadi bahan saat
Pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan mengajak kepada
seluruh Pengawas Pemilu Provinsi Riau untuk sama-sama mengawal dan
menjaga Hak Pilih warga Negara Indonesia dalam Pilkada 2020. “Mari
sama-sama, kita kawal Pelaksanaan Pilkada 2020 dengan jaga hak pilih
Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dapat memilih pemimpin daerahnya
masing-masing,” pintanya.(rls/bwl)
Komentar Anda :