Minggu, 19 Juli 2026

Breaking News

  • Eks Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun, Skandal Dana PI Rp551 Miliar Rugikan Negara Rp64,2 Miliar   ●   
  • Antisipasi Kelangkaan dan Lonjakan Harga, Polsek Senapelan Rutin Pantau Sembako   ●   
  • Polsek Senapelan Turun ke Pasar, Pastikan Stok Sembako Cukup dan Harga Stabil   ●   
  • Pimpinan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi Buat Jurus Blokir WA Usai anak buah Kencingi Kanwil Riau!   ●   
  • Kanwil Riau Diuji Nyali! Rekening BNI Bicara, Kebohongan Draf Klarifikasi Oknum Pejabat Lapas Bagansiapiapi Resmi Di-Skakmat!   ●   
Ditresnarkoba Polda Riau Musnahkan Barang Bukti 18 KG Sabu Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional
Rabu 29 Juli 2020, 22:33 WIB


PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi dan Happy Five dikantor Ditnarkoba pada Rabu siang (29/7).

Acara juga dihadiri oleh perwakilan BNNP Riau, Kejaksaan dan Pengadilan, Kepala Badan POM serta Kuasa Hukum Tersangka.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan selama kurun waktu dibulan Juli 2020 saja.

Jumlah dan jenis Barang bukti yang disita diantaranya sabu sebanyak 18,126 KG, pil ekstasi 380 butir dan Happy Five sebanyak 272 butir. Dari Pengungkapan ini tim mengindikasikan ini berasal dari jaringan Internasional asal negara Malaysia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman Sik Msi, saat pemusnahan mengatakan bahwa jaringan tersangka ini diungkap di lima lokasi berbeda.

"Ada 5 kasus yang kita ungkap melibatkan 7 tersangka selama bulan Juli 2020 ini. Semuanya jaringan Internasional asal Malaysia," ungkap jebolan Akpol 91 asal Bukittinggi ini.

Menurut penjelasan Suhirman, masing masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan tersebut. Diantaranya ada yang sebagai tukang gendong dan ada yang sebagai calon pembeli barang haram tersebut.

"Satu tersangka lainnya merupakan bandar narkoba yang dalam jumlah barang bukti lumayan," sebut mantan Dir resnarkoba Babel tersebut

Identitas para tersangka, yakni YH,JA, RY, ABP, APP, JH, dan D menyebar di lima lokasi berbeda.

Sementara menurut hasil dari pengembangan kasus tersebut, pihaknya mengaku telah menemukan titik terang proses penyebaran barang haram itu.

"Hasil pengembangan, kita telah menemukan titik terang dari beberapa lokasi pengungkapan. Dan ini terus kita dalami," pungkas Suhirman. *




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top