Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi, Polsek Senapelan Cek Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rumbai Intensif Dampingi Petani Jagung   ●   
  • Jaga Stabilitas Pangan, Polsek Rumbai Monitoring Pasar Tradisional   ●   
  • Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi   ●   
  • Jangan Salah Pilih Alat Masak, Ahli Sebut Spatula Plastik Berpotensi Lepaskan Senyawa Berbahaya   ●   
Polda Riau Bongkar Sindikat Penyulingan Minyak Illegal Di Dumai, 4 Orang Diringkus, 1 DPO
Minggu 19 Juli 2020, 22:22 WIB


PEKANBARU - Direktorat Reskrimsus Polda Riau berhasil menggulung sindikat penyulingan minyak mentah yang disuling menjadi bahan bakar minyak jenis solar dan bensin.

Dalam penggrebegan yang dilakukan di Jalan Mataram Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai pada 2 Juli 2020 lalu, petugas berhasil membekuk 4 (empat) orang pelaku yang memiliki peran mulai dari Pengelola Dan Pengawas, Pekerja hingga Penyuplai Minyak Mentah.

Saat pelaksanaan konferensi pers yang digelar di TKP pada Minggu (19/7), Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H, S.I.K, M.Si yang hadir bersama Wakapolda Riau, Walikota dumai, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, MGR Security Operations Chevron, Manajer HSS Pertamina, Kabid Humas, Wadir Krimsus serta Kapolres Dumai, mengatakan pengungkapan perkara penyulingan minyak mentah ilegal ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan oleh pihaknya.

“Dalam pengungkapannya, Direktorat Reskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 46 Ton Bahan Bakar Minyak Yang Terdiri Dari 14 Ton Minyak Hasil Olahan Yang Diduga Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Berada Di Dalam 15 Baby Tank, 32 Ton Minyak Mentah 12 Ton Diantaranya Berada Dalam Tungku Masak, 13 Ton Berada Dalam Bak Timbun Dan 7 Ton Berada Dalam Bak Besi. Kemudian 2 Unit Mesin Hisap Merk Robin Beserta Selang, 1 Unit Mesin Donfeng, 8 Unit Mesin Blower, 4 Buah Tungku Pemasak Minyak dan 1 (Satu) Unit Mobil Tangki Merk Fuso Nomor Polisi (Nopol) BA 9343 QU,” jelas Irjen Agung

Adapun keempat tersangka yang berhasil diamankan diantaranya ialah DA (58) berperan sebagai Pengelola Dan Pengawas Kegiatan, BS (27) dan JN (46) berperan sebagai Pekerja. Dan seorang penyuplai minyak mentah yakni AM (38) yang merupakan salah seorang karyawan PT. Arthindo Utama yang merupakan Kontraktor PT. Chevron Pacific Indonesia yang bertugas membersihkan dan memperbaiki sumur minyak, lanjut Mantan Direktur di BIN ini

“Modus yang dilakukan oleh tersangka AM yang berusia 38 tahun ini adalah, tersangka mengambil hasil pembersihan sumur minyak berupa campuran minyak mentah yang bercampur dengan air dan lumpur (fluida). Selanjutnya fluida tersebut diangkut menggunakan Truck Tangki Vakum milik PT. Arthindo Utama keluar dari Area PT. Chevron Pacific Indonesia dan dijual kepada pelaku AW (DPO) selaku pemilik usaha penyulingan minyak mentah ini. Padahal seharusnya fluida yang didapat dari hasil pembersihan dan perbaikan sumur minyak milik PT. Chevron Pacific Indonesia dikembalikan kepada PT. Chevron Pacific Indonesia melalui Gathering Station, namun oleh pelaku AM (32), fluida tersebut di jual dengan harga Rp.500 (Lima Ratus Rupiah) perliter,” ungkap Irjen Agung.

Sedangkan solar dan bensin hasil olahan illegal tersebut dijemput langsung oleh pelanggan yang membeli minyak tersebut dilokasi penyulingan.

“Dari pengakuan mereka kegiatan ini baru berlangsung sejak awal 2020, namun hasil pengembangan yang kita lakukan penyulingan ilegal ini sudah berlangsung selama dua tahun. Kita masih terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap pengungkapan perkara ini dan mudah-mudahan bisa mengungkap lebih dalam lagi perkara ini dan bisa menangkap tersangka lainnya dibalik kegiatan ilegal ini. Saya mengapresiasi kinerja dari Ditkrimsus atas keberhasilan pengungkapan kasus ini”, terang Kapolda.

Sementara itu perwakilan SKK Migas saudara Haryanto Safri mengaku SKK Migas sangat terbantu atas penangkapan ilegal tipping.

“Kami sangat terbantu dan kami mengapresiasi Kapolda Riau yang telah berhasil menangkap ilegal tipping ini”, ujarnya.

Rudi Permadi dari pihak Cevron juga menyatakan apresiasinya.

“Selamat kepada pak Kapolda dan jajaran yang telah berhasil menangkap illegal tipping, Chevron bertugas untuk memproduksi minyak untuk negara kita”, terangnya.

Mrnjawab pertanyaan media, Kapolda Riau menjelaskan ancaman hukuman bagi para tersangka.

“Keempat tersangka disangkakan Pasal 53 Huruf A, C, Jo Pasal 54 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”, tegas Kapolda Riau. (rilis)




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top