Amankan 1.062 Dus Rokok Tanpa Cukai di Perairan Inhil, Polda Riau Selamatkan Kerugian Negara Rp4.9 Milyar
Rabu 08 Juli 2020, 06:38 WIB
Foto Barang Bukti (Foto: Bidhumas Polda Riau)PEKANBARU - 1 unit KLM WAN REZKI JAYA GT.34 No.292/PPJ.1996.PPJ.No.1053/L, diamankan oleh tim offensive patroli Ditpolair Polda Riau.
Kapal tersebut di amankan karena membawa 1.062 Dus rokok tanpa cukai serta tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi di Perairan Kuala Selat, Sungai Dendan Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir, Riau., dengan Titik Koordinat 0º 7’ 705†N - 103º 45’ 975’ E pada Sabtu, (4/7/2020).
Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya upaya penyelundupan rokok illegal diwilayah Indragiri Hilir, petugas dari tim offensive Unit Intel Air Subdit Gakkum Ditpolair Polda Riau yang dipimpin oleh Kompol Syamsuddin SH.MH beserta Komandan Kapal KP IV-1007 dan Komandan Kapal KP IV-1008, bergerak dari Kuala Enok Kabupaten Indragiri Hilir dengan menggunakan sarana Tactical Ship 03 dan melaksanakan pangamatan disekitar perairan Kuala Selat Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil.
Setelah sekian waktu, sekitar pukul 14.00 Wib Tim offensive menjumpai 1 unit kapal mencurigakan sedang sandar di aliran Sungai Dendan yang kemudian dilakukan pemeriksaan.
Tim 1 unit KLM WAN REZKI JAYA GT.34 yang sedang dijaga oleh saudara JM dan saudara IH.
Kapal tersebut bermuatan buah kelapa yang memenuhi lambung kapal. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih teliti lagi, ternyata dibagian bawah kelapa ditemukan 1.062 Dus Rokok Merk Luffman merah dan silver ditutup terpal.
Kelihatannya pelaku sengaja menutup bagian atas dengan muatan kelapa, diduga kuat untuk mengelabui Petugas.
Kondisi sungai di TKP saat itu dalam keadaan surut, oleh karenanya KLM WAN REZKI JAYA GT 34 tersebut kandas dan baru bisa dikeluarkan setelah air sungai pasang sekitar jam 21.30 wib.
Kapal berhasil ditarik dengan kapal lain ke Mako Ditpolair dengan pengawalan ketat oleh petugas.
Petugas mengamankan Barang Bukti​ 1 unit KLM. WAN REZKI JAYA GT. 34, 1 (satu) bundel Dokumen KLM. WAN REZKI JAYA GT. 34 dan 1062 Dos Rokok Luffman Merah​ sebanyak 650 Kotak dan Luffman putih sebnayank 412 Kotak.
Direktur Polairud Kombes Pol Badaruddin kepada awak media menerangkan tentang kronologis keberhasilan pengungkapan timnya.
"Dikapal KLM Wan Rezki Jaya ini ditemukan 1.062 dos rokok merk Luffman yang tidak memiliki label cukai dan tidak dilengkapi dokumen," kata Badaruddin didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.
"Tersangka ini sengaja menutupi muatan kapal dengan buah kelapa, ini untuk mengelabui petugas," ungkap Badaruddin.
Badaruddin juga mengaku telah mengetahui identitas pemilik barang dan akan segera memanggilnya untuk pemeriksaan.
"Untuk saat ini kita masih mendalami kasus ini, pemilik rokok ilegal tersebut indentitasnya sudah kita kantongi," terang mantan Dirpolair Kalbar ini.
Para pelaku Telah melakukan tindak pidana Perdagangan dan/atau Penadahan yaitu turut serta memperdagangkan rokok illegal Merk Luffman yang tidak menggunakan atau tidak di lengkapi label berbahasa Indonesia dan/atau menyimpan, menyembunyikan Rokok Illegal Merk Luffman yang patut diduga peroleh dari hasil kejahatan dan dijerat dengan pasal 104 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan ini bisa dihitung, 1062 Kardus x 50 Slop x 10 Bungkus = 531.000 Bungkus x 20 batang = 10.620.000 Batang x Rp. 470 = Rp. 4.9 Milyar (rls)
Kapal tersebut di amankan karena membawa 1.062 Dus rokok tanpa cukai serta tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi di Perairan Kuala Selat, Sungai Dendan Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir, Riau., dengan Titik Koordinat 0º 7’ 705†N - 103º 45’ 975’ E pada Sabtu, (4/7/2020).
Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya upaya penyelundupan rokok illegal diwilayah Indragiri Hilir, petugas dari tim offensive Unit Intel Air Subdit Gakkum Ditpolair Polda Riau yang dipimpin oleh Kompol Syamsuddin SH.MH beserta Komandan Kapal KP IV-1007 dan Komandan Kapal KP IV-1008, bergerak dari Kuala Enok Kabupaten Indragiri Hilir dengan menggunakan sarana Tactical Ship 03 dan melaksanakan pangamatan disekitar perairan Kuala Selat Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil.
Setelah sekian waktu, sekitar pukul 14.00 Wib Tim offensive menjumpai 1 unit kapal mencurigakan sedang sandar di aliran Sungai Dendan yang kemudian dilakukan pemeriksaan.
Tim 1 unit KLM WAN REZKI JAYA GT.34 yang sedang dijaga oleh saudara JM dan saudara IH.
Kapal tersebut bermuatan buah kelapa yang memenuhi lambung kapal. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih teliti lagi, ternyata dibagian bawah kelapa ditemukan 1.062 Dus Rokok Merk Luffman merah dan silver ditutup terpal.
Kelihatannya pelaku sengaja menutup bagian atas dengan muatan kelapa, diduga kuat untuk mengelabui Petugas.
Kondisi sungai di TKP saat itu dalam keadaan surut, oleh karenanya KLM WAN REZKI JAYA GT 34 tersebut kandas dan baru bisa dikeluarkan setelah air sungai pasang sekitar jam 21.30 wib.
Kapal berhasil ditarik dengan kapal lain ke Mako Ditpolair dengan pengawalan ketat oleh petugas.
Petugas mengamankan Barang Bukti​ 1 unit KLM. WAN REZKI JAYA GT. 34, 1 (satu) bundel Dokumen KLM. WAN REZKI JAYA GT. 34 dan 1062 Dos Rokok Luffman Merah​ sebanyak 650 Kotak dan Luffman putih sebnayank 412 Kotak.
Direktur Polairud Kombes Pol Badaruddin kepada awak media menerangkan tentang kronologis keberhasilan pengungkapan timnya.
"Dikapal KLM Wan Rezki Jaya ini ditemukan 1.062 dos rokok merk Luffman yang tidak memiliki label cukai dan tidak dilengkapi dokumen," kata Badaruddin didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.
"Tersangka ini sengaja menutupi muatan kapal dengan buah kelapa, ini untuk mengelabui petugas," ungkap Badaruddin.
Badaruddin juga mengaku telah mengetahui identitas pemilik barang dan akan segera memanggilnya untuk pemeriksaan.
"Untuk saat ini kita masih mendalami kasus ini, pemilik rokok ilegal tersebut indentitasnya sudah kita kantongi," terang mantan Dirpolair Kalbar ini.
Para pelaku Telah melakukan tindak pidana Perdagangan dan/atau Penadahan yaitu turut serta memperdagangkan rokok illegal Merk Luffman yang tidak menggunakan atau tidak di lengkapi label berbahasa Indonesia dan/atau menyimpan, menyembunyikan Rokok Illegal Merk Luffman yang patut diduga peroleh dari hasil kejahatan dan dijerat dengan pasal 104 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan ini bisa dihitung, 1062 Kardus x 50 Slop x 10 Bungkus = 531.000 Bungkus x 20 batang = 10.620.000 Batang x Rp. 470 = Rp. 4.9 Milyar (rls)
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Hukrim |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium
Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah
Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok
Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global
Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional
Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan
Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar
Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang
Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan
Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan
Internasional

Rabu 03 Juni 2026, 05:57 WIB
Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi
Kamis 21 Mei 2026
Perlakuan Israel terhadap Aktivis Global Sumud Flotilla Picu Kemarahan Internasional
Rabu 13 Mei 2026
Bukan Makam, Ini Sejarah dan Keistimewaan Maqam Ibrahim di Dekat Ka’bah
Rabu 06 Mei 2026
Tak Perlu Ganti SIM! Indosat Siapkan Roaming Haji Praktis dan Murah
Politik

Kamis 06 November 2025, 08:29 WIB
Doli: Musda Golkar Riau Harus Jadi Awal Kebangkitan Menuju 2029
Minggu 07 September 2025
DPW PKS Riau Lantik Pengurus DPD PKS Kampar, Fahmi SE ME Resmi Nahkodai
Senin 05 Mei 2025
MK Tolak Gugatan Wakil Bupati Siak, Afni-Syamsurizal Tetap Pemenang Pilkada 2024
Kamis 17 Oktober 2024
Dukung Abdul Wahid-SF Haryanto, DPP Pemuda Sriwijaya RoadShow ke Seluruh Riau
Nasional

Rabu 13 Mei 2026, 08:14 WIB
Hilal Diperkirakan Memenuhi Kriteria, Idul Adha 2026 Berpotensi Digelar Bersamaan
Rabu 13 Mei 2026
Hilal Diperkirakan Memenuhi Kriteria, Idul Adha 2026 Berpotensi Digelar Bersamaan
Sabtu 09 Mei 2026
Utang Pemerintah Nyaris Rp10.000 Triliun, Tembus 40,75 Persen PDB
Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang
Terpopuler
01
Jumat 11 Juni 2021, 14:03 WIB
Irjen Argo: Kapolri Berikan Instruksi ke Jajaran Seluruh Indonesia Melakukan Operasi Premanisme 02
Kamis 06 Desember 2018, 07:17 WIB
Tabrakan Dua Pesawat Militer AS di Jepang, Tujuh Awak Hilang 03
Kamis 06 Desember 2018, 09:45 WIB
1 Anggota Brimob Tertembak Saat Pencarian Korban Penembakan KKB 04
Kamis 06 Desember 2018, 11:59 WIB
Ditolak Istri Berhubungan Badan, Ayah di Merangin Cabuli Anak Kandung 05
Kamis 17 Desember 2020, 19:56 WIB
Hadir di Pembekalan CPNS, Sekjen Kementan: Tugas Kita Dua, Sejahterakan Petani dan Tingkatkan Produksi
Pekanbaru

Senin 25 Mei 2026, 06:06 WIB
Masjid Raya Annur Riau Siapkan Salat Iduladha 1447 H, Ini Jadwal dan Petugasnya
Senin 25 Mei 2026
Masjid Raya Annur Riau Siapkan Salat Iduladha 1447 H, Ini Jadwal dan Petugasnya
Senin 18 Mei 2026
Idul Adha 2026 Makin Tenang, Distankan Pekanbaru Pastikan Hewan Kurban Bebas PMK
Minggu 10 Mei 2026
Banjir dan Genangan Makin Parah di Pekanbaru, Ahli Tata Kota Soroti Malfungsi Drainase