Rabu, 31 Desember 2025

Breaking News

  • Bupati Inhil Tekankan Kejujuran dan Ketepatan Waktu Penyusunan LKPJ 2025   ●   
  • Utang UMKM Jadi Prioritas, Afni Atur Strategi Belanja Daerah 2026   ●   
  • Upah Minimum Riau 2026 Ditetapkan, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota   ●   
  • Veloz Hybrid Resmi Meluncur, MPV Hybrid Terjangkau yang Siap Menggebrak Pasar   ●   
  • TPP ASN Siak Kembali Ditunda, Bupati Ungkap Kondisi Keuangan Daerah   ●   
Selundupkan Shabu, Dua Tersangka Terancam Hukum Mati
Minggu 09 Februari 2020, 15:52 WIB


Pekanbaru - Polda Riau membongkar jaringan Narkoba Internasional yang menggunakan jalur perairan Riau dalam menyelundupkan Narkoba jenis Shabu dari Malaysia ke Indonesia.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Riau dalam konperensi Pers di halaman Apel Utama Markas Komando Polda Riau Minggu pagi tadi (09/02/2020). Dalam keterangan persnya Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Imam Setya Efendi mengatakan bahwa tersangka MA, (31 thn), dan tersangka AB (25thn), menyelundupkan shabu dengan modus baru yakni membuat dinding permanen di dalam Speedboat yang mereka bawa untuk menyelundupkan Shabu.

Menurut Agung, kronologi penyelundupan Shabu terjad pada hari Rabu sore (5/02/2020) sekitar pukul 16.40 wib, Speed Boat yang dicurigai ditemukan dan Team Opsnal langsung mengamankan dua orang kurir laut berinisial MA dan AB. Setelah dilakukan Interogasi cepat terhadap ke duanya diketahui bahwa yang bersangkutan membawa Narkoba jenis Shabu yang disimpan di dalam Body Speed Boat yang ditutup secara permanen.

"Aparat kita melakukan pembongkaran secara paksa terhadap body Speed Boat, dan ditemukanlah  bungkusan besar yang masing-masing berisi 21 dan 14 Kg Narkotika jenis Shabu. Totalnya adalah 35 bungkus besar (35 Kg Shabu), serta 36 botol cairan vape yang berada didalam satu kemasan" ujar Agung menambahkan.

Lebih lanjut Agung menjelaskan bahwa, dari hasil pemeriksan terhadap MA dan AB, diketahuilah bahwa asal usul Narkotika ini berasal dari Malaysia. Proses pengirimannya dikendalikan oleh tersangka berinisial S (DPO) untuk pengiriman shabu ke Indonesia.

Menurut Agung, kedua pelaku penyelundup shabu yang diproses dengan LP No : LP / 73 / RES.4.2 / II / 2020 / Riau / Dit Resnarkoba  ini terancam dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Dalam konpers ini Agung juga menyampaikan terimakasihnya atas penjatuhan hukuman mati kepada pengedar Narkoba di Pengadilan Negeri Dumai beberapa waktu yang lalu. "Kita ingin mereka ini diberikan hukuman yang berat. Hal ini yang ingin terus kita gelorakan" ujar Agung sambil menutup keterangannya. *




Editor :
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Senin 29 Desember 2025
Upah Minimum Riau 2026 Ditetapkan, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota

Sabtu 27 Desember 2025
Tren Carnivore Diet Makin Populer, Pakar Ungkap Risiko di Balik Klaim Manfaat

Minggu 21 Desember 2025
Mutasi Akhir Tahun, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Polda Riau Diganti

Jumat 12 Desember 2025
Besok, Masjid Raya An-Nur Riau Gelar Tabligh Akbar dan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Sumatera

Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top