Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Berkas Dinyatakan Lengkap, Penyidik Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Karhutla Korporasi PT Teso Indah ke Kejati
Sabtu 08 Februari 2020, 08:50 WIB


PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Satgas Gakkum Karhutla) Polda Riau, melaksanakan tahap dua yakni menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti usai berkas dinyatatakan lengkap oleh Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau, pada pukul 14.00 wib tadi siang (07/02/2020)

Ditemui diruang kerjanya tadi sore, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto  mengatakan kepada awak media bahwa tiga orang Penyidik Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Riau yang tergabung dalam Satgas Gakkum Polda Riau telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap dua) Kasus Tindak Pidana Korporasi Karhutla PT. Teso Indah ke Team Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau.  ”Kita memproses kasus ini atas dasar Laporan Polisi No: LP/464/X/2019/Riau/ditreskrimsus tanggal  15 oktober tahun 2019 yang lalu” ujar Sunarto.
 
Lebih lanjut dalam keterangannya, Sunarto mengatakan bahwa areal Perkebunan Kelapa sawit milik PT. Teso Indah, berada pada Estate Rantau Bakung Blok T18, T19 & T20 seluas 31,81 Ha yang berbatasan dengan Suaka Alam Margasatwa Kerumutan dan  Blok N14, N15 & N16 seluas 37,25 Ha di Desa Rantau Bakung kec. Rengat barat Kab. Inhu.  “Disini total areal lahan yang terbakar adalah seluas hampir 70 Hektar”

Dalam kasus Karhutla ini karena merupakan tersangka korporasi, diwakili oleh Direktur Operasional / Kepala Kantor PT. Teso Indah sdr  Ir. Halim Kusuma. Dan untuk tersangka Perorangan adalah Askep PT Tesso Indah , yakni Sdr Sutrisno.

“Ini sebagai bukti komitmen Polda Riau dalam penegakan hukum kasus karhutla yang ditangani secara profesional, baik pelaku perorangan maupun korporasi. Polda Riau tentu akan tetap mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan nanti” ujar Sunarto sambil menutup pembicaraan. *(jay)




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top