Berhentikan Wahyu, DKPP Minta Presiden segera Laksanakan Keputusan
Jumat 17 Januari 2020, 09:55 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditangkap KPK dalam OTT dugaan suap.JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hal itu disampaikan dalam persidangan pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2020.
"Memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," tutur majelis hakim Muhammad sekaligus pelaksana tugas (plt) ketua DKPP,seperti dilansir republika.co.id Kamis (16/1/2020).
Dalam putusannya, majelis hakim Dewan Kehormatan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan putusan ini. Selanjutnya, DKPP meminta Presiden Joko Widodo melaksanakan putusan paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang juga anggota DKPP menilai Wahyu Setiawan melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sebab, Wahyu melakukan pertemuan dengan orang-orang dari peserta pemilu, yakni PDI Perjuangan.
Berdasarkan persidangan pemeriksaan kemarin, Wahyu membenarkan telah menemui utusan PDI Perjuangan, yakni Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan advokat Doni, baik di kantor KPU maupun di luar kantor KPU dan di luar kegiatan dinas. Hal itu menyebabkan publik dapat menilai adanya keberpihakan Wahyu kepada salah satu peserta pemilu. DKPP menilai, sikap dan tindakan Wahyu sebagai anggota KPU yang melakukan pertemuan dengan pihak PDI Perjuangan di luar peraturan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi.
"Sikap dan tindakan teradu yang berpihak dan bersifat partisan terhadap partai politik tertentu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi," ujar Anggota Majelis Hakim DKPP Idha Budhiati dalam persidangan. DKPP berpendapat, seharusnya teradu menunjukkan sikap penyelenggara pemilu yang mandiri, kredibel, dan berintegritas. Namun, rangkaian pertemuan Wahyu dengan pihak PDIP menunjukkan keberpihakan dan partisan.
"Teradu yang menunjukkan keberpihakan dan bertindak partisan hingga berujung pada penangkapan dan penetapan tersangka dugaan penerima suap justru meruntuhkan kemandirian, kredibilitas, dan integritas penyelenggara pemilu," kata Ida.
Ida melanjutkan, seharusnya Wahyu dapat menjaga dan mempertahankan kemandirian, kredibilitas, dan integritasnya dalam situasi apa pun sebagai amanah yang dipercayakan kepada Tuhan saat sumpah/janji. Seharusnya, Wahyu menaati Peraturan DKPP yang kemudian diterjemahkan dalam Peraturan KPU.
photo
Pasal dilanggar
Pada akhirnya, DKPP memutuskan pemberhentian tetap Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU RI. Sebab, tindakan Wahyu melanggar Pasal 8 huruf a, b, c, d, g, h, i, j, l, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Pasal 8 huruf l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang dilanggar Wahyu berbunyi "menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu".
Ketentuan tersebut lebih lanjut diterjemahkan dalam Pasal 75 Ayat 1 huruf g Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019. "Yang menegaskan larangan untuk tidak melakukan pertemuan dengan peserta pemilu tim kampanye di luar kantor Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, atau di luar kegiatan kedinasan lainnya," kata Ida menegaskan.
Dalam persidangan sehari sebelumnya, Wahyu menyerahkan kasus dugaan pelanggaran kode etik atau ketidakprofesionalan jabatannya sebagai komisioner KPU kepada majelis hakim DKPP. Wahyu mengaku hadir dalam sidang pemeriksaan etik di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin menjelaskan persoalan yang membelitnya.
"Intinya saya menghormati DKPP, saya punya niat baik untuk menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik, tentu saya punya iktikad baik, meskipun per tanggal 10 Januari 2020 saya bukan lagi anggota KPU RI," ujar Wahyu.
Sementara, dengan putusan ini, Presiden Jokowi bisa memproses pergantian komisioner KPU RI. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pihaknya belum menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Wahyu Setiawan dari jabatannya sebagai komisioner KPU karena masih menunggu surat keputusan DKPP. Menurut dia, surat resmi baru akan terbit setelah DKPP memberikan rekomendasinya. "Sidang DKPP selesai, kemudian pimpinan KPU mengajukan kepada Presiden. Ada tahapannya," kata Pramono. N mimi. (1ST2)
"Memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," tutur majelis hakim Muhammad sekaligus pelaksana tugas (plt) ketua DKPP,seperti dilansir republika.co.id Kamis (16/1/2020).
Dalam putusannya, majelis hakim Dewan Kehormatan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan putusan ini. Selanjutnya, DKPP meminta Presiden Joko Widodo melaksanakan putusan paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang juga anggota DKPP menilai Wahyu Setiawan melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sebab, Wahyu melakukan pertemuan dengan orang-orang dari peserta pemilu, yakni PDI Perjuangan.
Berdasarkan persidangan pemeriksaan kemarin, Wahyu membenarkan telah menemui utusan PDI Perjuangan, yakni Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan advokat Doni, baik di kantor KPU maupun di luar kantor KPU dan di luar kegiatan dinas. Hal itu menyebabkan publik dapat menilai adanya keberpihakan Wahyu kepada salah satu peserta pemilu. DKPP menilai, sikap dan tindakan Wahyu sebagai anggota KPU yang melakukan pertemuan dengan pihak PDI Perjuangan di luar peraturan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi.
"Sikap dan tindakan teradu yang berpihak dan bersifat partisan terhadap partai politik tertentu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi," ujar Anggota Majelis Hakim DKPP Idha Budhiati dalam persidangan. DKPP berpendapat, seharusnya teradu menunjukkan sikap penyelenggara pemilu yang mandiri, kredibel, dan berintegritas. Namun, rangkaian pertemuan Wahyu dengan pihak PDIP menunjukkan keberpihakan dan partisan.
"Teradu yang menunjukkan keberpihakan dan bertindak partisan hingga berujung pada penangkapan dan penetapan tersangka dugaan penerima suap justru meruntuhkan kemandirian, kredibilitas, dan integritas penyelenggara pemilu," kata Ida.
Ida melanjutkan, seharusnya Wahyu dapat menjaga dan mempertahankan kemandirian, kredibilitas, dan integritasnya dalam situasi apa pun sebagai amanah yang dipercayakan kepada Tuhan saat sumpah/janji. Seharusnya, Wahyu menaati Peraturan DKPP yang kemudian diterjemahkan dalam Peraturan KPU.
photo
Pasal dilanggar
Pada akhirnya, DKPP memutuskan pemberhentian tetap Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU RI. Sebab, tindakan Wahyu melanggar Pasal 8 huruf a, b, c, d, g, h, i, j, l, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Pasal 8 huruf l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang dilanggar Wahyu berbunyi "menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu".
Ketentuan tersebut lebih lanjut diterjemahkan dalam Pasal 75 Ayat 1 huruf g Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019. "Yang menegaskan larangan untuk tidak melakukan pertemuan dengan peserta pemilu tim kampanye di luar kantor Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, atau di luar kegiatan kedinasan lainnya," kata Ida menegaskan.
Dalam persidangan sehari sebelumnya, Wahyu menyerahkan kasus dugaan pelanggaran kode etik atau ketidakprofesionalan jabatannya sebagai komisioner KPU kepada majelis hakim DKPP. Wahyu mengaku hadir dalam sidang pemeriksaan etik di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin menjelaskan persoalan yang membelitnya.
"Intinya saya menghormati DKPP, saya punya niat baik untuk menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik, tentu saya punya iktikad baik, meskipun per tanggal 10 Januari 2020 saya bukan lagi anggota KPU RI," ujar Wahyu.
Sementara, dengan putusan ini, Presiden Jokowi bisa memproses pergantian komisioner KPU RI. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pihaknya belum menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Wahyu Setiawan dari jabatannya sebagai komisioner KPU karena masih menunggu surat keputusan DKPP. Menurut dia, surat resmi baru akan terbit setelah DKPP memberikan rekomendasinya. "Sidang DKPP selesai, kemudian pimpinan KPU mengajukan kepada Presiden. Ada tahapannya," kata Pramono. N mimi. (1ST2)
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza
Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara
Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan
Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus
Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026
Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi
Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026
Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam
Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau
Internasional

Sabtu 05 September 2026, 11:51 WIB
Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal
Jumat 04 September 2026
Wapres AS Akui Kemungkinan Telah Salah Sasaran Menyerang Pesta Pernikahan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza
Kamis 03 September 2026
AS dan Iran Kembali Saling Serang, Trump Ancam Lancarkan Serangan Baru
Politik

Selasa 25 Agustus 2026, 17:13 WIB
DPR RI Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat Desember 2026
Kamis 06 November 2025
Doli: Musda Golkar Riau Harus Jadi Awal Kebangkitan Menuju 2029
Minggu 07 September 2025
DPW PKS Riau Lantik Pengurus DPD PKS Kampar, Fahmi SE ME Resmi Nahkodai
Senin 05 Mei 2025
MK Tolak Gugatan Wakil Bupati Siak, Afni-Syamsurizal Tetap Pemenang Pilkada 2024
Nasional

Sabtu 05 September 2026, 11:36 WIB
Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia
Sabtu 05 September 2026
Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia
Jumat 04 September 2026
KAI Buka Rekrutmen 2026, Lulusan SLTA hingga S1 Bisa Mendaftar
Jumat 04 September 2026
Prabowo-Putin Bahas Investasi Strategis, dari Pupuk hingga Perkapalan
Terpopuler
01
Jumat 11 Juni 2021, 14:03 WIB
Irjen Argo: Kapolri Berikan Instruksi ke Jajaran Seluruh Indonesia Melakukan Operasi Premanisme 02
Kamis 06 Desember 2018, 07:17 WIB
Tabrakan Dua Pesawat Militer AS di Jepang, Tujuh Awak Hilang 03
Kamis 06 Desember 2018, 09:45 WIB
1 Anggota Brimob Tertembak Saat Pencarian Korban Penembakan KKB 04
Kamis 06 Desember 2018, 11:59 WIB
Ditolak Istri Berhubungan Badan, Ayah di Merangin Cabuli Anak Kandung 05
Kamis 17 Desember 2020, 19:56 WIB
Hadir di Pembekalan CPNS, Sekjen Kementan: Tugas Kita Dua, Sejahterakan Petani dan Tingkatkan Produksi
Pekanbaru

Jumat 04 September 2026, 13:35 WIB
Jalan Tuanku Tambusai Diperlebar, Rekayasa Lalu Lintas Simpang SKA Disiapkan
Jumat 04 September 2026
Jalan Tuanku Tambusai Diperlebar, Rekayasa Lalu Lintas Simpang SKA Disiapkan
Jumat 04 September 2026
Udara Pekanbaru Pagi Ini Tidak Sehat, PM2.5 Capai 120,5 µg/m³
Rabu 02 September 2026
Kualitas Udara Pekanbaru Pagi Ini 2 September 2026 Membaik, PM2.5 Masuk Kategori Sedang