Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Berhentikan Wahyu, DKPP Minta Presiden segera Laksanakan Keputusan
Jumat, 17-01-2020 - 09:55:05 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditangkap KPK dalam OTT dugaan suap.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hal itu disampaikan dalam persidangan pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2020.

"Memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," tutur majelis hakim Muhammad sekaligus pelaksana tugas (plt) ketua DKPP,seperti dilansir republika.co.id Kamis (16/1/2020).

Dalam putusannya, majelis hakim Dewan Kehormatan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan putusan ini. Selanjutnya, DKPP meminta Presiden Joko Widodo melaksanakan putusan paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang juga anggota DKPP menilai Wahyu Setiawan melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sebab, Wahyu melakukan pertemuan dengan orang-orang dari peserta pemilu, yakni PDI Perjuangan.

Berdasarkan persidangan pemeriksaan kemarin, Wahyu membenarkan telah menemui utusan PDI Perjuangan, yakni Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan advokat Doni, baik di kantor KPU maupun di luar kantor KPU dan di luar kegiatan dinas. Hal itu menyebabkan publik dapat menilai adanya keberpihakan Wahyu kepada salah satu peserta pemilu. DKPP menilai, sikap dan tindakan Wahyu sebagai anggota KPU yang melakukan pertemuan dengan pihak PDI Perjuangan di luar peraturan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi.

"Sikap dan tindakan teradu yang berpihak dan bersifat partisan terhadap partai politik tertentu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi," ujar Anggota Majelis Hakim DKPP Idha Budhiati dalam persidangan. DKPP berpendapat, seharusnya teradu menunjukkan sikap penyelenggara pemilu yang mandiri, kredibel, dan berintegritas. Namun, rangkaian pertemuan Wahyu dengan pihak PDIP menunjukkan keberpihakan dan partisan.

"Teradu yang menunjukkan keberpihakan dan bertindak partisan hingga berujung pada penangkapan dan penetapan tersangka dugaan penerima suap justru meruntuhkan kemandirian, kredibilitas, dan integritas penyelenggara pemilu," kata Ida.

Ida melanjutkan, seharusnya Wahyu dapat menjaga dan mempertahankan kemandirian, kredibilitas, dan integritasnya dalam situasi apa pun sebagai amanah yang dipercayakan kepada Tuhan saat sumpah/janji. Seharusnya, Wahyu menaati Peraturan DKPP yang kemudian diterjemahkan dalam Peraturan KPU.
photo

Pasal dilanggar

Pada akhirnya, DKPP memutuskan pemberhentian tetap Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU RI. Sebab, tindakan Wahyu melanggar Pasal 8 huruf a, b, c, d, g, h, i, j, l, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Pasal 8 huruf l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang dilanggar Wahyu berbunyi "menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu".

Ketentuan tersebut lebih lanjut diterjemahkan dalam Pasal 75 Ayat 1 huruf g Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019. "Yang menegaskan larangan untuk tidak melakukan pertemuan dengan peserta pemilu tim kampanye di luar kantor Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, atau di luar kegiatan kedinasan lainnya," kata Ida menegaskan.

Dalam persidangan sehari sebelumnya, Wahyu menyerahkan kasus dugaan pelanggaran kode etik atau ketidakprofesionalan jabatannya sebagai komisioner KPU kepada majelis hakim DKPP. Wahyu mengaku hadir dalam sidang pemeriksaan etik di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin menjelaskan persoalan yang membelitnya.

"Intinya saya menghormati DKPP, saya punya niat baik untuk menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik, tentu saya punya iktikad baik, meskipun per tanggal 10 Januari 2020 saya bukan lagi anggota KPU RI," ujar Wahyu.

Sementara, dengan putusan ini, Presiden Jokowi bisa memproses pergantian komisioner KPU RI. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pihaknya belum menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Wahyu Setiawan dari jabatannya sebagai komisioner KPU karena masih menunggu surat keputusan DKPP. Menurut dia, surat resmi baru akan terbit setelah DKPP memberikan rekomendasinya. "Sidang DKPP selesai, kemudian pimpinan KPU mengajukan kepada Presiden. Ada tahapannya," kata Pramono. N mimi. (1ST2)



 
Berita Lainnya :
  • Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan
  • Ayo...!!! Belajar Bahasa Inggris dengan Pak Bhabin
  • Rektor UIR Lantik Pejabat Struktural Periode 2025-2029, Tekankan Visi Universitas Berkelas Dunia
  • Mengenal Filosofi Makan 'Hara Hachi Bu' Jepang: Makan Berhenti Sebelum Kenyang Total
  • Wabup Jhoni Charles Hadiri HUT ke-14 NasDem Rohil, Apresiasi Kontribusi dan Gelar Donor Darah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan
    02 Ayo...!!! Belajar Bahasa Inggris dengan Pak Bhabin
    03 Rektor UIR Lantik Pejabat Struktural Periode 2025-2029, Tekankan Visi Universitas Berkelas Dunia
    04 Mengenal Filosofi Makan 'Hara Hachi Bu' Jepang: Makan Berhenti Sebelum Kenyang Total
    05 Wabup Jhoni Charles Hadiri HUT ke-14 NasDem Rohil, Apresiasi Kontribusi dan Gelar Donor Darah
    06 Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun
    07 Semarak Hari Pahlawan, PWI Riau Gelar Lomba Tenis Meja dan Domino
    08 Rutin Sedekah Subuh 40 Hari, Ini Keajaiban yang Bisa Dirasakan
    09 IHSG Cetak Rekor, SBN Turun, Ekonomi Indonesia Tetap Kuat
    10 Inter Jaga Rekor Tak Terkalahkan, City Tempel Ketat Bayern dan Arsenal
    11 KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar
    12 Doli: Musda Golkar Riau Harus Jadi Awal Kebangkitan Menuju 2029
    13 Pajero Reborn 2026: SUV Tangguh dengan Desain Modern dan Teknologi PHEV
    14 Bukan Sekadar Nabung, Ini 5 Investasi Pengubah Nasib Finansial
    15 Tips Aman Touring dari Capella Honda Riau: Disiplin, Kompak dan Hormati Pengguna Jalan
    16 Sidak RSUD Selasih Pelalawan, Wabup Husni: Tenaga Medis Harus Layani Masyarakat Sepenuh Hati
    17 KI Riau Tantang Pemda Buka Seluruh Anggaran, Penghapusan Kerja Sama Publikasi Dinilai Sesat
    18 Cak Imin Singgung Ritel Raksasa Pembunuh UMKM: Namanya Indomaret-Alfamart
    19 Gencarkan Razia, Satpol PP Riau Tindak ASN Indisipliner
    20 PDIP: Jangan Buru-buru Suntik Modal Rp10 Miliar untuk BPR Pekanbaru Madani
    21 Cooking dan Baking Demo Bersama Chef Pujo Sakti, DCC dan Delisari Edukasi Bundo KKSB dengan Produk Berkualitas
    22 Pemprov Sumbar Sepakati Dua Solusi Atasi Kemacetan Padang Lua, Flyover dan Underpass Dibatalkan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat