SEGALA puji bagi Allah. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga beliau, para sahabat, serta orang-orang yang mengikuti beliau hingga hari Kiamat. Amma ba’du.
Berikut ini pembahasan mengenai ghasb atau merampas hak dan harta orang lain. Semoga Allah menjadikan tulisan ini ikhlas karena-Nya dan memberikan manfaat kepada para pembacanya.
Pengertian Ghasb
Kata ghasb disebutkan dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman:
“Adapun perahu itu adalah milik orang-orang miskin yang bekerja di laut. Maka aku bermaksud merusaknya karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas setiap perahu.” (QS. Al-Kahfi: 79)
Secara bahasa, ghasb berarti mengambil sesuatu secara zalim. Adapun menurut istilah fikih, ghasb adalah mengambil atau menguasai hak orang lain secara zalim dan tanpa hak.
Hukum Ghasb dalam Islam
Ghasb hukumnya haram karena merupakan bentuk kezaliman terhadap hak orang lain. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. An-Nisa’: 29)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
“Tidak halal mengambil harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Abu Dawud dan Ad-Daruquthni; dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani dalam Shahihul Jami’, no. 7662.)
Dalam khotbah wada’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian terpelihara di antara sesama kalian sebagaimana terpeliharanya hari ini, bulan ini, dan negeri kalian ini.” (HR. Bukhari dan Muslim.)
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidaklah seseorang berzina ketika melakukannya dalam keadaan beriman, tidak pula seseorang meminum minuman keras ketika meminumnya dalam keadaan beriman, tidak pula seseorang mencuri ketika mencuri dalam keadaan beriman, dan tidak pula seseorang merampas barang rampasan yang membuat orang-orang mengarahkan pandangan kepadanya ketika ia melakukannya dalam keadaan beriman.” (HR. Bukhari dan Muslim.)
As-Sa’ib bin Yazid meriwayatkan dari ayahnya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Janganlah salah seorang di antara kalian mengambil tongkat saudaranya, baik untuk bercanda maupun dengan sungguh-sungguh. Barang siapa mengambil tongkat saudaranya, hendaklah ia mengembalikannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi. Hadis ini dinilai hasan oleh At-Tirmidzi dan Syekh Al-Albani.)
Dalam hadis lain yang diriwayatkan Muslim dari Abu Umamah secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barang siapa mengambil hak seorang Muslim dengan sumpahnya, Allah mewajibkan neraka baginya dan mengharamkan surga atasnya.”
Seseorang kemudian bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun hanya sesuatu yang sedikit?”
Beliau menjawab, “Meskipun hanya sebatang kayu arak (kayu untuk siwak).”
Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barang siapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, tanah itu akan dikalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi pada hari Kiamat.”
Kewajiban Orang yang Melakukan Ghasb
Orang yang melakukan ghasb wajib bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, mengembalikan barang yang dirampas kepada pemiliknya, dan meminta maaf atau menyelesaikan hak orang yang dizaliminya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barang siapa pernah menzalimi seseorang, baik berkaitan dengan kehormatannya maupun perkara lainnya, hendaklah ia meminta penyelesaian darinya hari ini, sebelum datang hari ketika tidak ada lagi dinar maupun dirham.”
Hadis tersebut menjelaskan bahwa pada hari Kiamat, jika orang yang berbuat zalim memiliki amal saleh, amalnya akan diambil sesuai kadar kezalimannya. Jika ia tidak memiliki amal saleh, dosa orang yang dizaliminya akan dibebankan kepadanya. (HR. Bukhari.)
Apabila barang yang dirampas masih ada, barang tersebut wajib dikembalikan sebagaimana adanya. Namun, jika barang itu telah rusak atau musnah, pelaku ghasb wajib menggantinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanam Tanaman atau Membangun di Atas Tanah Rampasan
Orang yang menanam tanaman di atas tanah yang dirampas tidak otomatis berhak memiliki hasil tanamannya. Dalam pembahasan fikih yang dikutip dalam tulisan ini, hak atas tanaman dan biaya yang telah dikeluarkan dibahas berdasarkan keadaan tanaman serta ketentuan yang berlaku.
Jika tanaman belum dipanen, terdapat ketentuan mengenai hak pemilik tanah dan biaya yang dikeluarkan oleh pihak yang menanam. Jika tanaman telah dipanen, hak pemilik tanah dapat berkaitan dengan upah atau kompensasi yang menjadi kewajibannya.
Pohon yang ditanam di atas tanah rampasan juga dapat diwajibkan untuk dicabut. Demikian pula bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut dapat diwajibkan untuk dibongkar, sesuai ketentuan fikih dan hak pemilik tanah.
Dalam hadis yang diriwayatkan dari Rafi’ bin Khudaij, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barang siapa menanam di tanah milik suatu kaum tanpa izin mereka, ia tidak berhak memperoleh apa pun dari tanaman tersebut, sedangkan biaya yang telah dikeluarkannya menjadi haknya.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, At-Tirmidzi, dan Ahmad.)
Abu Dawud dan Ad-Daruquthni juga meriwayatkan hadis dari Urwah bin Az-Zubair bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barang siapa menghidupkan tanah, tanah itu menjadi miliknya, dan orang yang berbuat zalim tidak memiliki hak atas tanaman yang ditanamnya secara zalim.”
Urwah menceritakan bahwa dua orang pernah berselisih dan menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah seorang di antaranya menanam pohon kurma di tanah milik orang lain.
Rasulullah kemudian menetapkan pohon kurma tersebut untuk pemilik tanah karena pohon itu berada di tanah miliknya. Pemilik pohon diperintahkan mengeluarkan pohon tersebut dari tanah itu.
Urwah mengatakan bahwa ia melihat sendiri pohon kurma tersebut dipotong akarnya menggunakan kapak, meskipun pohon itu sudah tinggi.
Syekh Shalih Al-Fauzan dalam Al-Mulakhkhas Al-Fiqhi menjelaskan bahwa orang yang melakukan ghasb lalu mendirikan bangunan atau menanam tanaman di atas tanah rampasan wajib melepaskan bangunan atau mencabut tanaman tersebut apabila pemilik tanah memintanya.
Jika tindakan itu menimbulkan kerusakan pada tanah, pelaku wajib mengganti kerugian akibat kerusakan tersebut. Ia juga wajib membersihkan sisa tanaman dan bangunan agar tanah dapat dikembalikan kepada pemiliknya dalam keadaan baik.
Selain itu, pelaku ghasb wajib membayar biaya pemanfaatan tanah sesuai nilai sewa yang wajar sejak tanah dirampas hingga dikembalikan. Hal ini karena pemilik tanah kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan tanahnya selama masa penguasaan tanpa hak tersebut.
Jika barang yang dirampas mengalami penurunan nilai selama berada dalam penguasaan pelaku, terdapat pula kewajiban mengganti kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.
Hukum Barang Rampasan yang Bercampur dengan Barang Lain
Jika barang rampasan bercampur dengan barang lain yang masih dapat dibedakan, seperti gandum yang bercampur dengan jelai, pelaku ghasb wajib memisahkannya dan mengembalikan barang milik orang lain.
Namun, jika barang tersebut bercampur dengan barang sejenis sehingga sulit dibedakan, seperti gandum dengan gandum, kewajiban pengembalian ditentukan berdasarkan jumlah, takaran, atau timbangan barang yang diambil sebelum dicampur.
Jika barang rampasan bercampur dengan barang lain yang berbeda kualitas atau jenis dan sulit dipisahkan, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui penilaian atau penjualan campuran tersebut, kemudian hak masing-masing pihak ditentukan berdasarkan nilainya.
Apabila pencampuran itu menyebabkan nilai barang menurun, pelaku ghasb wajib menanggung kerugian yang timbul sesuai ketentuan fikih.
Para fuqaha menyebutkan kaidah:
“Tangan-tangan yang muncul setelah tangan perampas semuanya merupakan tangan yang menanggung jaminan.”
Maksudnya, pihak-pihak yang menerima barang rampasan melalui perantaraan pelaku ghasb dapat memiliki tanggung jawab atas barang tersebut apabila barang itu musnah atau rusak, sesuai keadaan dan ketentuan yang berlaku.
Jika orang kedua mengetahui bahwa barang yang diterimanya berasal dari hasil rampasan, ia dapat turut bertanggung jawab karena mengetahui bahwa barang tersebut bukan hak pemberinya dan tetap menguasainya tanpa izin pemilik yang sah.
Namun, jika orang kedua tidak mengetahui keadaan sebenarnya, tanggung jawab pada dasarnya berada pada pihak yang melakukan perampasan, dengan mempertimbangkan keadaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kewajiban Mengganti Manfaat Barang yang Dirampas
Jika barang yang dirampas merupakan barang yang lazim disewakan, pelaku ghasb wajib mengganti nilai manfaat atau biaya sewa yang wajar selama barang tersebut berada dalam penguasaannya.
Hal ini karena manfaat suatu barang memiliki nilai ekonomi. Oleh sebab itu, kehilangan manfaat yang dialami pemiliknya juga menjadi bagian dari tanggung jawab yang perlu diselesaikan.
Pada prinsipnya, tindakan menguasai atau memanfaatkan barang milik orang lain tanpa izin tidak dibenarkan. Hak pemilik harus dipulihkan dan kerugian yang timbul perlu diselesaikan sesuai ketentuan fikih.
Jika Pemilik Barang Tidak Diketahui
Apabila seseorang merampas barang, kemudian tidak mengetahui keberadaan pemiliknya dan tidak mampu mengembalikan barang tersebut, penyelesaiannya perlu ditempuh dengan cara yang dapat menjaga hak pemilik.
Dalam pembahasan fikih yang dikutip di sini, barang tersebut dapat diserahkan kepada hakim atau pihak berwenang untuk ditempatkan pada jalan penyelesaian yang benar. Pilihan lain yang disebutkan adalah menyedekahkan barang atas nama pemiliknya.
Jika barang disedekahkan, niatnya adalah agar pahala sedekah tersebut diberikan kepada pemilik barang. Namun, persoalan ini memiliki rincian fikih tersendiri dan perlu dirujukkan kepada ulama yang berkompeten sesuai keadaan kasus.
Wallahu a’lam.
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Gaya Hidup |



01
02
03
04
05
