Jumat, 16 Oktober 2026

Breaking News

  • Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis   ●   
  • Orang Kaya China Hadapi Tagihan Pajak, Sebagian Jual Separuh Portofolio Saham   ●   
  • Optimalkan Aset Daerah dan PAD, Pemkab Siak Gelar Rapat Evaluasi Realisasi APBD Per September 2026   ●   
  • Polsek Tandun Amankan Pria dengan 3,04 Gram Sabu di Desa Tandun   ●   
  • Jaga Daya Beli Masyarakat, Polsek Senapelan Pastikan Stok Sembako Aman   ●   
Orang Kaya China Hadapi Tagihan Pajak, Sebagian Jual Separuh Portofolio Saham
Jumat 16 Oktober 2026, 18:02 WIB

CHINA – Sejumlah orang terkaya di China mulai menjual saham, menutup perwalian aset (trust) di luar negeri, hingga mengubah status residensi menjelang tenggat pelaporan penghasilan luar negeri pada 22 Oktober 2026.

Langkah tersebut dilakukan untuk menghadapi penagihan pajak oleh pemerintah China atas penghasilan dari aset yang ditempatkan di luar negeri.

Sejumlah penasihat kekayaan, pengacara, dan sumber yang memahami persoalan tersebut mengatakan, pengetatan pajak menambah tekanan terhadap kalangan kaya China di tengah pengawasan pemerintah yang semakin ketat terhadap arus keluar modal.

Otoritas pajak China memperluas pengumpulan informasi mengenai individu kaya dan membentuk tim khusus untuk menagih pajak atas penghasilan dari luar negeri.

Kebijakan ini menyasar pemilik trust luar negeri, termasuk pendiri perusahaan China yang sahamnya diperdagangkan di Hong Kong dan Amerika Serikat (AS).

Banyak pendiri perusahaan tersebut menyimpan kekayaan melalui trust setelah menjual saham ketika valuasi perusahaan mencapai puncaknya pada periode 2014–2020, kata CEO perusahaan penasihat kekayaan JLT Legacy Group, Oscar Liu.

“Kami memperkirakan pajak yang harus dibayarkan dalam satu kasus bisa berkisar dari beberapa juta yuan hingga ratusan juta, atau bahkan miliaran yuan,” kata Liu. Perusahaannya memiliki kantor di Hong Kong dan Singapura.

Pada akhir Juli, Beijing menetapkan 22 Oktober sebagai tenggat pelaporan penghasilan dari trust luar negeri.

Kebijakan tersebut menetapkan pajak sebesar 20 persen atas keuntungan yang menjadi objek pajak. Karena itu, pemilik kekayaan harus menghitung kewajiban pajak mereka.

Boston Consulting Group memperkirakan kekayaan warga China yang ditempatkan di luar negeri mencapai 1,7 triliun dolar AS atau sekitar Rp30,69 kuadriliun.

Perwalian luar negeri semakin populer dalam beberapa tahun terakhir sebagai sarana bagi pemegang saham utama perusahaan China yang tercatat di bursa luar negeri untuk menyimpan kekayaan.

Administrasi Perpajakan Negara China telah menginstruksikan pegawainya untuk menindaklanjuti individu yang memiliki kewajiban pajak dari trust luar negeri.

Tiga sumber mengatakan petugas menggunakan daftar peringkat kekayaan Hurun, dokumen perusahaan, dan informasi publik lainnya untuk mengidentifikasi mereka.

Oscar Liu mengatakan, otoritas pajak di sejumlah provinsi dan kota dengan konsentrasi pengusaha kaya yang tinggi juga membentuk tim khusus untuk mengumpulkan informasi mengenai trust luar negeri.

Para narasumber meminta identitasnya dirahasiakan karena penegakan kebijakan tersebut berlangsung secara tertutup.

Dewan Negara China, Administrasi Perpajakan Negara, dan Kementerian Keuangan China tidak menanggapi permintaan komentar.

Jual Saham untuk Membayar Pajak

Penagihan pajak yang muncul secara tidak terduga membuat sebagian pemilik trust harus segera mencari uang tunai untuk memenuhi kewajiban mereka.

Seorang pengacara yang menangani kantor pengelola kekayaan keluarga (family office) mengatakan, kerugian akibat penurunan harga saham tidak dapat diperhitungkan untuk mengurangi kewajiban pajak.

Sejumlah pengembang properti yang pernah menerima dividen besar juga kesulitan membayar pajak karena kondisi keuangan mereka memburuk seiring dengan lesunya sektor real estat.

Tekanan tersebut mengubah pola pengelolaan aset sebagian orang kaya. Sebuah family office milik miliarder teknologi kini lebih banyak menghabiskan waktu untuk menghitung kewajiban pajak daripada memperdagangkan aset.

Kantor tersebut bahkan menjual sekitar separuh portofolio sahamnya untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.

“Ini ibarat tiba-tiba menarik alas dari bawah kaki seseorang,” ujar seorang staf kantor tersebut. Ia merujuk pada tuntutan pembayaran pajak secara tunai dalam jangka waktu tiga bulan.

Seorang bankir swasta di bank internasional besar mengatakan, bank tempatnya bekerja kini memberikan pinjaman kepada klien kaya untuk membayar tagihan pajak. Pinjaman tersebut dijamin dengan saham perusahaan milik klien.

Pengetatan pajak juga mendorong sebagian orang kaya merestrukturisasi kepemilikan aset keluarga.

Seorang pengacara trust di Hong Kong mengatakan, beberapa klien bahkan menutup perwalian yang baru dibentuk sebelum sempat memasukkan aset ke dalamnya.

Seorang warga asal China daratan yang kini memegang kewarganegaraan Hong Kong dan bekerja sebagai agen asuransi di pusat keuangan tersebut memilih melepaskan status residensinya di China daratan.

Langkah itu diambil agar kekayaan suaminya, yang bukan wajib pajak di China daratan, tetap berada di luar jangkauan otoritas Beijing.

Oscar Liu mengatakan, banyak pemilik trust luar negeri kemungkinan menunda investasi baru karena masih harus menghitung pajak yang harus dibayarkan.

Cakupan Pajak Masih Dipertanyakan

Meski sebagian individu kaya mulai menyiapkan pembayaran, aturan baru tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai cakupan wajib pajak, penerapan secara surut, dan mekanisme pembayaran.

Wei Kang, mitra firma hukum Charles Russell Speechlys yang memberikan nasihat mengenai perwalian, warisan, perpajakan, dan kepatuhan kepada individu serta keluarga kaya, menilai cakupan aturan tersebut sangat luas.

“Cakupan aturannya sangat luas,” ujar Kang.

Ia menjelaskan, aturan pajak yang diterbitkan pada Juli mengaitkan kewajiban pajak dengan lokasi kepentingan ekonomi utama seseorang.

Konsep tersebut membuka ruang penafsiran dan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan tempat tinggal fisik atau kewarganegaraan.

Kang mengatakan, belum ada kejelasan apakah kewajiban pajak dihitung sejak trust dibentuk atau hanya berlaku untuk periode tertentu.

Liu mengatakan, aturan tersebut mewajibkan individu yang memperoleh penghasilan dari trust luar negeri menyerahkan perhitungan pajak terutang paling lambat 22 Oktober. Pembayaran dilakukan setelah otoritas mengonfirmasi jumlah yang harus dibayarkan.

Namun, tujuh sumber mengatakan penegakan aturan berbeda-beda di setiap kota. Sejumlah kasus masih membuka ruang negosiasi mengenai pembayaran pajak.

Tiga sumber lainnya mengatakan belum ada batas waktu yang jelas mengenai seberapa jauh ke belakang otoritas dapat menarik pajak atas dividen atau keuntungan penjualan saham.

“Persoalan rumit justru terletak pada detailnya,” kata Kang.

“Banyak detail yang belum jelas,” sambungnya. (kompas)




Editor : Tim
Kategori : Internasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Selasa 06 Oktober 2026
BSU 2026 Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja, Kapan Mulai Dicairkan?

Selasa 06 Oktober 2026
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Media Sosial Bergemuruh: King Indo Jadi King ASEAN

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top