Kamis, 15 Oktober 2026

Breaking News

  • Bupati Siak Afni, Satu-satunya Kepala Daerah dari Riau Penerima Grand Award Baznas RI 2026   ●   
  • Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta   ●   
  • Bantuan Masjid dan Musala 2026 Dibuka, Simak Syarat dan Jadwal Pengajuan   ●   
  • Bukan Sekedar Ngopi, Selaso Cafe di Kantor Bupati Siak Jadi Ruang Tunggu Rakyat Temui Bupati   ●   
  • Otoxpert Pekanbaru Tawarkan Promo Servis Diesel 2GD, Hemat hingga Rp800 Ribu   ●   
Bupati Siak Afni, Satu-satunya Kepala Daerah dari Riau Penerima Grand Award Baznas RI 2026
Kamis 15 Oktober 2026, 21:08 WIB
Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, S.AP., M.Si., menjadi satu-satunya dari Riau, dan bagian dari 15 kepala daerah di Indonesia yang menerima penghargaan dalam ajang Grand Award BAZNAS RI Tahun 2026, sebagai bentuk apresiasi atas dukungan terhadap penguatan pengelolaan zakat di daerah.

 

JAKARTA — Komitmen dalam mendukung optimalisasi pengelolaan zakat di Negeri Istana mendapat apresiasi di tingkat nasional. Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, S.AP., M.Si., menjadi satu-satunya dari Riau, dan bagian dari 15 kepala daerah di Indonesia yang menerima penghargaan dalam ajang Grand Award BAZNAS RI Tahun 2026, sebagai bentuk apresiasi atas dukungan terhadap penguatan pengelolaan zakat di daerah.

Penghargaan ini merupakan bagian dari upaya mendorong sinergi antara pemerintah daerah dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam mengoptimalkan potensi zakat untuk mempercepat pengentasan kemiskinan, memberdayakan ekonomi mustahik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sebanyak 15 kepala daerah menerima penghargaan tersebut, terdiri atas lima Gubernur, lima Wali kota, dan lima Bupati dari berbagai wilayah di Indonesia. Pada kategori Bupati Pendukung Zakat Terbaik, Bupati Siak menerima penghargaan bersama Bupati Gresik, Bupati Sumedang, Bupati Banyumas, dan Bupati Barru.

Penghargaan ini menjadi pengingat bahwa upaya membangun kesejahteraan bangsa membutuhkan kolaborasi dan semangat gotong royong. Dukungan pemerintah daerah terhadap pengelolaan zakat, baik melalui kebijakan, penguatan regulasi, maupun integrasi program sosial, menjadi bagian penting dalam memastikan zakat memberikan manfaat yang nyata dan berkelanjutan.

"Penghargaan ini adalah milik seluruh muzaki yang telah membayarkan zakat. Kita juga terus mendorong agar para mustahik zakat dapat produktif dan mandiri, kiranya kelak bisa naik menjadi muzaki. Terimakasih untuk Komisioner dan jajaran Baznas Siak, serta seluruh Muzaki kiranya diberi keberkahan dunia akhirat," kata Bupati Afni, saat menerima penghargaan di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.

Bagi Kabupaten Siak, momentum ini diharapkan semakin memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, BAZNAS, para muzaki, dan seluruh elemen masyarakat dalam mengembangkan pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan berdampak luas.

"Dari Siak untuk Indonesia. Menguatkan zakat, menumbuhkan kepedulian, dan bersama-sama mengentaskan kemiskinan demi kesejahteraan masyarakat," kata Afni.

Pada kesempatan yang sama, ia meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan mempertimbangkan kembali rencana program pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Menurutnya, kebijakan ini dapat berdampak sangat fatal bagi pengumpulan zakat di daerah.

Afni menyebut, pembayaran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih mempersulit mekanisme pembayaran kewajiban berzakat sebesar 2,5 persen dari gaji yang diterima. Pemda menerapkan pemotongan otomatis (payroll) bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Khusus di Siak, zakat dari ASN yang dikumpulkan Baznas angkanya bisa mencapai Rp12-13 miliar.

"Alhamdulillah kalau di Siak, dari target Rp26-28 miliar, mayoritasnya atau sekitar 55% tidak lagi bergantung dari zakat ASN. Namun demikian, pengalihan pembayaran gaji ASN melalui Kopdes dikhawatirkan berpotensi merusak tatanan yang sudah berjalan baik di daerah, terutama menyangkut pelayanan zakat dan penyalurannya sesuai kaidah Islam," kata Afni.

"Baznas adalah bagian strategis mendukung penyaluran untuk mustahik zakat sesuai ketentuan 8 asnaf. Penyalurannya sampai ke dusun dan kampung. Jika lewat Kopdes, maka siapa yang mau mengurus delapan asnaf ini? Apa mungkin manajer Kopdes paham soal aturan fiqih pembagian zakat sesuai kaidah Islam? Kami meminta Baznas RI menyampaikan hal ini pada para pihak terkait," katanya.

Selain itu tak lupa ia berterimakasih atas bimbingan Baznas RI atas pelaksanaan kegiatan sesuai tuntunan dan syariat. Pengumpulan zakat melalui Baznas Siak setiap tahun dilaporkan selalu meningkat. 

"Kami berkomitmen agar Baznas juga dapat menjadi pengumpul zakat di seluruh unit perusahaan swasta yang beraktifitas di Siak. Karena hakikatnya, dimana mendapat maka disitu membayar zakat," tutupnya. (*)




Editor : Tim
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Selasa 06 Oktober 2026
BSU 2026 Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja, Kapan Mulai Dicairkan?

Selasa 06 Oktober 2026
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Media Sosial Bergemuruh: King Indo Jadi King ASEAN

Jumat 02 Oktober 2026
Pawang Perkasa Bukan Sekadar Berkemah, Pramuka Bengkalis Didorong Berbakti dan Berkarya

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top