JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan aturan baru pencatatan saham dengan memperketat persyaratan bagi calon emiten. Perubahan tahap kedua Peraturan Bursa Nomor I-A tersebut mulai berlaku pada Jumat (9/10/2026).
Revisi aturan mengenai pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan perusahaan tercatat itu mencakup penguatan persyaratan keuangan serta kewajiban memiliki saldo laba bagi perusahaan yang ingin tetap tercatat di Papan Utama.
Pelaksana Harian (P.H.) Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri, mengatakan perubahan tersebut bertujuan memastikan perusahaan yang melantai di bursa memiliki fundamental dan kesiapan operasional yang memadai.
“Penguatan persyaratan ini bertujuan untuk memastikan Perusahaan Tercatat memiliki kondisi fundamental dan kesiapan operasional yang memadai agar dapat mendukung terbentuknya ekosistem pasar modal yang lebih berkualitas dan berkelanjutan,” kata Aulia dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Di samping memperketat persyaratan keuangan, BEI juga memberikan ruang bagi calon emiten untuk mengajukan calon pemegang saham tertentu dengan kepemilikan di atas 5 persen. Pengajuan tersebut dapat dilakukan sepanjang penerima manfaatnya merupakan investor publik atau bagian dari free float serta memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan bursa.
Perubahan lainnya menyangkut penghapusan ketentuan harga minimum dalam penawaran umum. Kebijakan ini diharapkan memberikan fleksibilitas kepada calon emiten dalam menentukan harga penawaran sehingga penghimpunan dana dapat dilakukan secara optimal dan membuka peluang investasi dengan harga saham yang lebih terjangkau.
Untuk memperkuat proses penilaian calon emiten, BEI juga mewajibkan penyampaian sejumlah dokumen tambahan. Dokumen tersebut meliputi proyeksi keuangan untuk lima tahun setelah perusahaan tercatat, laporan riset ekuitas, serta informasi ringkas mengenai permohonan pencatatan efek.
Dokumen-dokumen tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi BEI untuk menilai kesiapan dan prospek perusahaan berdasarkan informasi yang disampaikan dalam proses pencatatan saham.
Tidak hanya menyangkut persyaratan pencatatan, revisi Peraturan I-A juga memberikan fleksibilitas dalam proses pemesanan dan perubahan kode saham perusahaan. Adapun tata cara dan persyaratan teknis terkait ketentuan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Surat Keputusan Direksi BEI.
BEI berharap pemberlakuan aturan baru ini dapat meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat kualitas perusahaan yang tercatat di pasar modal.
“Implementasi perubahan ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan investor sekaligus mendukung pengembangan pasar modal Indonesia yang kredibel, kompetitif, dan berkelanjutan,” pungkas Aulia. (detik)
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Ekonomi |



01
02
03
04
05
