Jumat, 9 Oktober 2026

Breaking News

  • Bung Hatta Jadi Kebanggaan Bangsa, Salinan Ijazahnya Dipajang di Universitas Erasmus Rotterdam   ●   
  • Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal   ●   
  • Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit   ●   
  • HUT ke-27 Kabupaten Siak, Diskominfo Salurkan Sembako untuk Lansia dan Warga Membutuhkan   ●   
  • Sambut HUT ke-27 Siak, DAMRI Gratiskan Layanan Bus untuk Masyarakat   ●   
Syarat Perusahaan Melantai di Bursa Makin Ketat, Ini Perubahan Aturan BEI
Jumat 09 Oktober 2026, 10:07 WIB

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan aturan baru pencatatan saham dengan memperketat persyaratan bagi calon emiten. Perubahan tahap kedua Peraturan Bursa Nomor I-A tersebut mulai berlaku pada Jumat (9/10/2026).

Revisi aturan mengenai pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan perusahaan tercatat itu mencakup penguatan persyaratan keuangan serta kewajiban memiliki saldo laba bagi perusahaan yang ingin tetap tercatat di Papan Utama.

Pelaksana Harian (P.H.) Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri, mengatakan perubahan tersebut bertujuan memastikan perusahaan yang melantai di bursa memiliki fundamental dan kesiapan operasional yang memadai.

“Penguatan persyaratan ini bertujuan untuk memastikan Perusahaan Tercatat memiliki kondisi fundamental dan kesiapan operasional yang memadai agar dapat mendukung terbentuknya ekosistem pasar modal yang lebih berkualitas dan berkelanjutan,” kata Aulia dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).

Di samping memperketat persyaratan keuangan, BEI juga memberikan ruang bagi calon emiten untuk mengajukan calon pemegang saham tertentu dengan kepemilikan di atas 5 persen. Pengajuan tersebut dapat dilakukan sepanjang penerima manfaatnya merupakan investor publik atau bagian dari free float serta memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan bursa.

Perubahan lainnya menyangkut penghapusan ketentuan harga minimum dalam penawaran umum. Kebijakan ini diharapkan memberikan fleksibilitas kepada calon emiten dalam menentukan harga penawaran sehingga penghimpunan dana dapat dilakukan secara optimal dan membuka peluang investasi dengan harga saham yang lebih terjangkau.

Untuk memperkuat proses penilaian calon emiten, BEI juga mewajibkan penyampaian sejumlah dokumen tambahan. Dokumen tersebut meliputi proyeksi keuangan untuk lima tahun setelah perusahaan tercatat, laporan riset ekuitas, serta informasi ringkas mengenai permohonan pencatatan efek.

Dokumen-dokumen tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi BEI untuk menilai kesiapan dan prospek perusahaan berdasarkan informasi yang disampaikan dalam proses pencatatan saham.

Tidak hanya menyangkut persyaratan pencatatan, revisi Peraturan I-A juga memberikan fleksibilitas dalam proses pemesanan dan perubahan kode saham perusahaan. Adapun tata cara dan persyaratan teknis terkait ketentuan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Surat Keputusan Direksi BEI.

BEI berharap pemberlakuan aturan baru ini dapat meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat kualitas perusahaan yang tercatat di pasar modal.

“Implementasi perubahan ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan investor sekaligus mendukung pengembangan pasar modal Indonesia yang kredibel, kompetitif, dan berkelanjutan,” pungkas Aulia.  (detik)




Editor : Tim
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Selasa 06 Oktober 2026
BSU 2026 Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja, Kapan Mulai Dicairkan?

Selasa 06 Oktober 2026
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Media Sosial Bergemuruh: King Indo Jadi King ASEAN

Jumat 02 Oktober 2026
Pawang Perkasa Bukan Sekadar Berkemah, Pramuka Bengkalis Didorong Berbakti dan Berkarya

Kamis 01 Oktober 2026
Pemerintah Siapkan Subsidi Upah Rp300 Ribu per Bulan untuk 13,3 Juta Pekerja

Rabu 30 September 2026
Kasmarni: Perang Melawan Karhutla Dimulai Sebelum Api Menyala

Selasa 29 September 2026
Emas Antam Kembali Turun, Simak Harga 0,5 Gram hingga 1 Kilogram

Minggu 27 September 2026
Milad ke-3 PPSKS, Kasmarni Ajak Perkuat Persaudaraan dan Bangun Bengkalis Bersama

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top