Rabu, 7 Oktober 2026

Breaking News

  • Kado Indah HUT Ke-27: Siak-CSIRT Resmi Dikukuhkan BSSN, Pertama Kali dalam Sejarah Pemkab Siak   ●   
  • DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera   ●   
  • Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tak Temukan Bukti Meyakinkan Setara SMA, tetapi Gibran Tetap Wapres   ●   
  • UU Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini Aturan Baru soal Pesangon dan Ijazah   ●   
  • DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Pimpinan DPR dan Kapolri Temui Buruh   ●   
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera
Rabu 07 Oktober 2026, 07:32 WIB

PEKANBARU - Kontribusi Riau terhadap produksi minyak nasional dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Kondisi tersebut mendorong DPRD Riau meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan, mengevaluasi kembali skema Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas). Evaluasi itu dinilai penting untuk menjadi bagian dari pembahasan kebijakan DBH tahun anggaran 2027.

Anggota Komisi III DPRD Riau, Abdullah, mengatakan keterbatasan fiskal masih menjadi salah satu tantangan pemerintah daerah dalam memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, kebutuhan tersebut antara lain pembangunan sekolah, perbaikan jalan, penyediaan transportasi hingga peningkatan fasilitas pelayanan dasar.

Ia menilai persoalan yang disampaikan Bupati Siak Afni terkait daerah tertinggal, infrastruktur jalan dan fasilitas pendidikan tidak hanya terjadi di satu wilayah. Permasalahan serupa masih ditemukan di sejumlah kabupaten/kota di Riau.

"Sebagai anggota DPRD, tentu representasi perwakilan masyarakat, meminta pemerintah pusat, Kementerian Keuangan, untuk meninjau kembali kebijakan soal DBH, khususnya di daerah penghasil seperti Riau," ujar Abdullah.

Kontribusi Migas Perlu Jadi Pertimbangan

Abdullah mengatakan evaluasi terhadap DBH seharusnya tidak hanya melihat formula pembagian secara administratif. Menurutnya, besarnya kontribusi daerah terhadap produksi migas nasional serta kebutuhan pembangunan di daerah juga perlu menjadi pertimbangan.

Dengan adanya tambahan ruang fiskal melalui DBH, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dinilai akan memiliki kemampuan lebih besar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Nah sehingga harapan kita tentu dana bagi hasil dari migas ini bisa ditinjau kembali dalam rangka untuk meningkatkan kembali upaya-upaya pemerintah daerah, baik gubernur maupun bupati dan wali kota untuk melakukan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," katanya.

Ia menambahkan, kebutuhan anggaran pembangunan memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Pendidikan, infrastruktur jalan, transportasi dan fasilitas sekolah membutuhkan dukungan fiskal yang memadai.

Abdullah mencontohkan persoalan transportasi bagi anak sekolah serta kondisi fasilitas pendidikan yang masih menjadi perhatian. Ia juga menyinggung persoalan sarana pendidikan yang sebelumnya menjadi sorotan di Kabupaten Kampar.

"Baik itu sekolah, seperti yang kita lihat kemarin transportasi bagi anak-anak sekolah, jalan, maupun fasilitas sekolahnya sendiri seperti yang ramai juga di Kabupaten Kampar kemarin," ujarnya.

PHR Masih Jadi Produsen Minyak Teratas

Abdullah kemudian menyoroti posisi Riau sebagai salah satu daerah penting dalam produksi minyak nasional.

Ia menyebut produksi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) masih berada di posisi teratas secara nasional hingga Agustus, dengan produksi sekitar 150 ribu barel minyak per hari.

"Sampai bulan Agustus yang lalu, ranking satu itu masih PHR dengan 150-an ribu barrel per hari di Indonesia. Ranking dua itu ExxonMobil di Jawa," katanya.

Menurut Abdullah, tingginya kontribusi produksi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya pembahasan kembali mengenai proporsi DBH bagi daerah penghasil.

Pasalnya, pemerintah daerah tetap harus menghadapi kebutuhan pembangunan yang terus berkembang, sementara ruang fiskal yang tersedia terbatas.

Ia berharap pemerintah pusat melihat DBH tidak hanya sebagai mekanisme transfer ke daerah, tetapi juga sebagai instrumen untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah penghasil dalam membiayai pembangunan.

"Harapan kita DBH dan bagi hasil ini bisa ditinjau kembali untuk ditingkatkan, dan khususnya juga dibagi daerah-daerah penghasil," tegasnya.

DBH Dinilai Berkaitan dengan Kesenjangan Pembangunan

Abdullah menilai isu DBH semakin penting dibahas ketika daerah penghasil masih menghadapi berbagai persoalan pembangunan.

Menurutnya, kontribusi daerah terhadap penerimaan negara dari sektor migas idealnya diikuti dengan kemampuan fiskal yang memadai agar pemerintah daerah dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Jadi wajar saja ketika daerah dari Riau meminta pemerintah untuk melakukan peninjauan kembali agar pembangunan di Riau seluruh kabupaten/kota bisa dimaksimalkan untuk masyarakat," jelasnya.

Ia berharap pembahasan DBH migas untuk tahun anggaran 2027 dapat menjadi momentum bagi pemerintah pusat untuk mengevaluasi kembali formula yang berlaku.

Dengan ruang fiskal yang lebih kuat, daerah penghasil seperti Riau diharapkan dapat mempercepat pembangunan tanpa mengurangi kualitas pelayanan dasar bagi masyarakat.

Bagi Riau, kata Abdullah, pembahasan DBH bukan hanya menyangkut besaran produksi migas, tetapi juga bagaimana manfaat ekonomi dari sumber daya alam tersebut dapat dirasakan secara lebih optimal oleh masyarakat di daerah penghasil. (halloriau)




Editor : Tim
Kategori : DPRD Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Selasa 06 Oktober 2026
BSU 2026 Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja, Kapan Mulai Dicairkan?

Selasa 06 Oktober 2026
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Media Sosial Bergemuruh: King Indo Jadi King ASEAN

Jumat 02 Oktober 2026
Pawang Perkasa Bukan Sekadar Berkemah, Pramuka Bengkalis Didorong Berbakti dan Berkarya

Kamis 01 Oktober 2026
Pemerintah Siapkan Subsidi Upah Rp300 Ribu per Bulan untuk 13,3 Juta Pekerja

Rabu 30 September 2026
Kasmarni: Perang Melawan Karhutla Dimulai Sebelum Api Menyala

Selasa 29 September 2026
Emas Antam Kembali Turun, Simak Harga 0,5 Gram hingga 1 Kilogram

Minggu 27 September 2026
Milad ke-3 PPSKS, Kasmarni Ajak Perkuat Persaudaraan dan Bangun Bengkalis Bersama

Selasa 22 September 2026
Gaji Bukan Segalanya, 12 Kebiasaan Ini Bisa Bantu Wujudkan Financial Freedom

Jumat 18 September 2026
Jangan Jadikan Takdir Alasan Bermalas-malasan, Takdir Bukan Alasan Berhenti Berusaha

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top