Sukaramai Trade Centre (STC).PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menata kembali pengelolaan 133 kantor dan toko (kanto) di kawasan Sukaramai Trade Centre (STC). Langkah tersebut dilakukan setelah masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) atas aset tersebut berakhir pada 9 Februari 2026.
Sebagai pola baru pemanfaatan aset, Pemko Pekanbaru menyiapkan skema sewa langsung antara pemerintah dan para pedagang yang menggunakan kanto.
Skema tersebut dinilai menjadi salah satu solusi untuk mencegah persoalan pemanfaatan aset, termasuk praktik penyewaan kembali kepada pihak lain yang selama ini berpotensi menimbulkan konflik.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan pola sewa langsung menjadi pilihan yang paling memungkinkan karena hubungan pemanfaatan aset nantinya berlangsung antara pemerintah dengan penyewa.
"Paling masuk akal kita terapkan adalah sewa menyewa, karena kerjasamanya dengan orang per orang," kata Zulhelmi, Senin (5/10/2026).
Ia menjelaskan, Pemko Pekanbaru saat ini tidak lagi berada pada tahap menentukan nilai sewa. Pemerintah telah meminta lembaga independen melakukan appraisal sehingga nilai sewa untuk masing-masing kanto telah diketahui.
Seiring berakhirnya HGB, 133 kanto tersebut kini berstatus sebagai aset milik Pemko Pekanbaru.
Perubahan status itu membuat pemerintah perlu memastikan penguasaan maupun pemanfaatan aset berjalan sesuai aturan. Pemerintah juga tidak ingin aset tersebut kembali dimanfaatkan secara sepihak oleh pihak yang sebelumnya memiliki hak atas bangunan.
Menurut Zulhelmi, persoalan yang dihadapi tidak hanya berkaitan dengan status aset, tetapi juga pola pemanfaatannya sebelum HGB berakhir. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya praktik penyewaan kembali kanto kepada pedagang lain.
Zulhelmi mempertanyakan praktik tersebut karena pihak yang menyewa kanto kemudian menyewakannya lagi kepada pengguna lain. Kondisi itu dinilai dapat merugikan pedagang yang menjadi pengguna akhir.
Pemko Pekanbaru juga menerima laporan mengenai persoalan antara pedagang dengan pihak yang sebelumnya memegang HGB. Bahkan, terdapat pedagang yang disebut mengalami intimidasi hingga barang dagangannya dikeluarkan dari kanto.
"Miris juga kita, ketika ada yang barang dagangannya dikeluarkan. Kantonya digembok pemilik HGB sebelumnya," ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses peralihan pengelolaan aset tidak hanya menyangkut persoalan administrasi pemerintahan. Kepastian bagi pedagang yang menjalankan kegiatan usaha di kawasan STC juga menjadi bagian penting dalam penataan tersebut.
Pemko Pekanbaru pun menegaskan bahwa pihak yang masa HGB-nya telah berakhir tidak lagi memiliki kewenangan atas kanto yang kini menjadi aset pemerintah daerah.
"Pemegang HGB yang sudah berakhir tidak punya hak lagi di sana, kami tegaskan bahwa aset kanto tersebut merupakan aset pemerintah kota. Bukan aset milik satu orang atau milik perorangan, tapi milik warga Kota Pekanbaru," tegas Zulhelmi.
Selanjutnya, Pemko Pekanbaru akan melakukan penertiban terhadap aset kanto di STC guna memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkannya tanpa dasar hak yang berlaku.
Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan perubahan status aset setelah berakhirnya HGB diikuti dengan penguasaan fisik dan pemanfaatan yang sesuai ketentuan.
"Kita akan jaga, jangan sampai ada oknum memanfaatkannya. Kita berencana terapkan pola sewa, agar aset ini bisa dimanfaatkan dengan baik," tandasnya. (halloriau)
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Pekanbaru |



01
02
03
04
05
