Senin, 5 Oktober 2026

Breaking News

  • Rumah Disebut Aset, Tapi Bisa Jadi Beban Jika Kondisinya Seperti Ini   ●   
  • Pengadilan Tingkat Banding Perberat Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun   ●   
  • Sidak Lokasi Dugaan Penimbunan BBM, Edy Natar Dorong Pembentukan Satgas   ●   
  • HUT TNI ke-81, Kapolsek Binawidya Beri Kejutan ke Markas Baterai A   ●   
  • Israel Bunuh Perempuan Pelayan Gereja di Gaza   ●   
Pengadilan Tingkat Banding Perberat Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun
Senin 05 Oktober 2026, 14:34 WIB
Pengadilan Tingkat Banding yakni Pengandilan Tinggi Riau memperberat hukuman Gubri non aktif dari 2 tahun menjadi 4 tahun. Putusan dibacakan Senin (5/10/2026).

PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang memperberat hukuman mantan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi empat tahun penjara.

Putusan banding tersebut dibacakan secara daring oleh Majelis Hakim PT Riau pada Senin (5/10/2026). Dalam putusannya, Abdul Wahid dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Vonis empat tahun penjara itu menjadi dua kali lipat dari hukuman sebelumnya. Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan pidana dua tahun penjara kepada Abdul Wahid.

Juru Bicara KPK mengatakan, putusan PT Riau menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau yang telah mengabulkan upaya hukum banding Jaksa Penuntut Umum KPK dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid sesuai dengan ketentuan pidana minimum dari pasal yang dinyatakan terbukti," ujar Juru Bicara KPK, Senin (5/10/2026).

Meski putusan banding telah memperberat hukuman, KPK belum menentukan langkah hukum berikutnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir setelah putusan dibacakan.

JPU KPK akan mempelajari putusan lengkap beserta seluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum memutuskan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan kasasi.

Selain hukuman empat tahun penjara, Abdul Wahid juga dijatuhi denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Majelis hakim juga mewajibkan Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Abdul Wahid akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid harus menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun enam bulan.

KPK menyebut putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum pemberantasan korupsi. Namun, lembaga antirasuah itu menilai penanganan perkara tidak cukup hanya berakhir pada pemidanaan.

KPK juga mendorong adanya pembenahan tata kelola di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, terutama pada sektor dan mekanisme yang dinilai memiliki celah terjadinya praktik korupsi dalam perkara tersebut.

"Jangan sampai modus serupa kembali terjadi. Perbaikan tata kelola harus menjadi bagian dari pembelajaran agar ruang terjadinya penyimpangan dapat ditutup, sistem pengawasan diperkuat, dan pelayanan pemerintahan dapat berjalan secara transparan serta akuntabel," kata Juru Bicara KPK.

Menurut KPK, penegakan hukum dan pembenahan tata kelola harus berjalan beriringan. Penegakan hukum memberikan konsekuensi atas perbuatan yang telah terjadi, sedangkan perbaikan sistem diperlukan untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi.

Perkara Abdul Wahid sendiri sebelumnya ditangani KPK bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, serta ajudannya Marjani. Mereka didakwa terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah kepala UPT Jalan dan Jembatan.

Dalam putusan tingkat banding, Abdul Wahid dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau selama periode April hingga November 2025. 

Dalam persidangan sebelumnya, JPU KPK mengungkap adanya permintaan setoran yang disebut bermula dari rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.

Para kepala UPT disebut diminta menyetorkan sejumlah uang setelah adanya pergeseran anggaran tahun 2025.

Dalam proses persidangan, total uang yang disebut terkumpul mencapai Rp3,55 miliar. Sebagian uang tersebut kemudian disebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara.

Dengan adanya putusan banding tersebut, KPK kini menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan tata kelola di lingkungan Pemprov Riau agar celah terjadinya penyimpangan dapat ditutup dan praktik serupa tidak kembali terjadi**

 




Editor : jr
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 02 Oktober 2026
Pawang Perkasa Bukan Sekadar Berkemah, Pramuka Bengkalis Didorong Berbakti dan Berkarya

Kamis 01 Oktober 2026
Pemerintah Siapkan Subsidi Upah Rp300 Ribu per Bulan untuk 13,3 Juta Pekerja

Rabu 30 September 2026
Kasmarni: Perang Melawan Karhutla Dimulai Sebelum Api Menyala

Selasa 29 September 2026
Emas Antam Kembali Turun, Simak Harga 0,5 Gram hingga 1 Kilogram

Minggu 27 September 2026
Milad ke-3 PPSKS, Kasmarni Ajak Perkuat Persaudaraan dan Bangun Bengkalis Bersama

Selasa 22 September 2026
Gaji Bukan Segalanya, 12 Kebiasaan Ini Bisa Bantu Wujudkan Financial Freedom

Jumat 18 September 2026
Jangan Jadikan Takdir Alasan Bermalas-malasan, Takdir Bukan Alasan Berhenti Berusaha

Kamis 17 September 2026
2027 Punya 18 Hari Libur Nasional, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa 15 September 2026
TNI AL Sambangi Pesisir Bantan, Narkoba dan Abrasi Jadi Sorotan

Sabtu 12 September 2026
Catat, Ini Perkiraan Libur Hari Besar Islam Tahun 2027

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top