JAKARTA - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di sejumlah daerah di Indonesia. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan untuk mendapatkan berbagai bentuk keringanan.
Namun, wajib pajak perlu memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan masing-masing pemerintah daerah. Salah satu program pemutihan bahkan akan berakhir pada 31 Oktober 2026.
Keringanan yang diberikan cukup beragam, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pembebasan pajak progresif, potongan pokok tunggakan, hingga penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Berikut tiga daerah yang masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor:
Papua Barat Berakhir 31 Oktober 2026
Pemerintah Provinsi Papua Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka menyemarakkan Hari Bhayangkara ke-80, HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, serta HUT ke-27 Provinsi Papua Barat.
Program tersebut telah berlangsung sejak 1 Juli 2026 dan akan berakhir pada 31 Oktober 2026.
Sejumlah insentif diberikan kepada pemilik kendaraan, antara lain:
- Penghapusan pokok dan denda PKB: Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta dendanya dibebaskan untuk tunggakan tahun keenam dan seterusnya.
- Penghapusan denda 1-5 tahun: Denda tunggakan pajak kendaraan tahun pertama hingga tahun kelima dihapuskan.
- Diskon pokok PKB: Pokok PKB untuk tunggakan tahun berjalan hingga tahun kelima mendapat pengurangan sebesar 10 persen.
- Diskon BBNKB: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mendapat pengurangan sebesar 10 persen.
- Insentif 12 persen: Pemilik kendaraan yang membayar tepat waktu sebelum atau saat jatuh tempo dan tidak memiliki tunggakan mendapatkan insentif pajak sebesar 12 persen.
- Kalimantan Timur Bebaskan Denda hingga November
Program pemutihan pajak kendaraan juga berlangsung di Kalimantan Timur. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah bersama Bapenda Kaltim menyelenggarakan program tersebut mulai 21 September hingga 22 November 2026.
Keringanan utama yang diberikan berupa penghapusan denda administrasi pajak kendaraan bermotor.
Dengan kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya tanpa dikenakan denda administrasi.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan pembebasan denda SWDKLLJ untuk periode 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Dengan demikian, wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut cukup melunasi pokok kewajiban pajaknya.
Jawa Tengah Berikan Diskon dan Bebaskan Pajak Progresif
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Bapenda Jateng juga memberikan tambahan keringanan pajak kendaraan. Program tersebut berlangsung mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk relaksasi pemerintah daerah untuk membantu meringankan beban masyarakat.
Ada tiga fasilitas utama yang diberikan, yakni:
- Pembebasan seluruh denda PKB.
- Pembebasan pajak progresif bagi kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya.
- Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian. Program pemutihan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan baru yang terlambat didaftarkan maupun kendaraan yang sedang dalam proses mutasi keluar ke provinsi lain.
Selain program tambahan tersebut, Pemprov Jawa Tengah juga masih memberikan diskon pokok PKB sebesar 5 persen. Program ini berlangsung hingga 31 Desember 2026.
Bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak di tiga daerah tersebut, program pemutihan dapat dimanfaatkan sebelum masa berlakunya berakhir. Khusus Papua Barat, batas akhir program ditetapkan pada 31 Oktober 2026. (inilah)
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Nasional |



01
02
03
04
05
