Presiden Prabowo Subianto.JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kamis (1/10/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi rencana pelantikan tersebut. Prosesi dijadwalkan berlangsung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis siang.
Prasetyo mengatakan persiapan administrasi untuk pelantikan sedang dilakukan.
“Insyaallah ini sedang dipersiapkan administrasinya,” kata Prasetyo, Kamis (1/10/2026).
Selain pelantikan Kapolri, terdapat informasi bahwa Presiden Prabowo juga akan melantik sejumlah pejabat lainnya pada Kamis siang.
DPR Setujui Suyudi sebagai Kapolri
Sebelum pelantikan, DPR RI telah menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Persetujuan tersebut diberikan setelah Komisi III DPR RI menyelesaikan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap Suyudi. Komisi III kemudian menyepakati Suyudi sebagai Kapolri secara aklamasi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan hasil pembahasan tersebut dalam rapat paripurna.
“Komisi III DPR RI telah secara aklamasi, menyepakati dan menyetujui Saudara Komjen Pol Suyudi Ario Seto untuk menjadi Kapolri dan memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” kata Habiburokhman.
Rapat paripurna kemudian dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Puan meminta persetujuan anggota DPR yang hadir atas pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.
“Kami meminta persetujuan pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” kata Puan.
Anggota DPR yang hadir kemudian menjawab, “Setuju.” Persetujuan tersebut diikuti ketukan palu dalam rapat paripurna.
Dengan persetujuan DPR tersebut, Suyudi selanjutnya dijadwalkan dilantik Presiden Prabowo sebagai Kapolri pada Kamis siang. Ketua DPR Puan Maharani juga menyatakan hasil persetujuan parlemen akan dikirimkan kepada Presiden. (detik)
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Nasional |



01
02
03
04
05
