Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyitaan aset dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di Bengkulu. Salah satu aset yang disita adalah apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vina Ledy Anggraheni dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Bengkulu.
Aset terbaru yang disita berupa satu unit apartemen yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan penyidik pada Selasa (29/9/2026).
Apartemen tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak swasta berinisial EBS.
Penyitaan aset menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri aliran aset maupun hubungan antara pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara korupsi.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset lain yang berkaitan dengan penyidikan perkara tersebut.
KPK masih melakukan pendalaman terhadap sumber aset serta dugaan hubungan pemberian aset dengan perkara yang sedang disidik.
Penyidik juga akan mengumpulkan bukti-bukti lain untuk memperjelas konstruksi perkara.
KPK menegaskan penyitaan merupakan bagian dari proses penyidikan dan status hukum pihak-pihak terkait tetap mengikuti perkembangan penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. (*)
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Nasional |



01
02
03
04
05
