Aktivitas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Mulai Senin (28/9/2026), batas minimum harga saham berubah dari Rp50 menjadi Rp1 per saham. Foto : Ilustrasi
JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memberlakukan ketentuan baru mengenai batas minimum harga saham pada Senin (28/9/2026).
Batas harga minimum saham yang sebelumnya berada di level Rp50 per saham kini diturunkan menjadi Rp1 per saham.
Perubahan tersebut menjadi salah satu perkembangan penting di pasar modal Indonesia karena memberikan ruang perdagangan yang lebih luas bagi saham dengan harga sangat rendah.
BEI memastikan Anggota Bursa telah mempersiapkan sistem perdagangan untuk menerapkan ketentuan baru tersebut.
Perubahan batas minimum harga juga disertai penyesuaian ketentuan Auto Rejection dalam perdagangan saham.
Meski harga minimum menjadi lebih rendah, investor tetap perlu memperhatikan risiko. Harga saham yang rendah tidak otomatis berarti saham tersebut murah atau memiliki fundamental yang baik.
Investor tetap perlu melihat kinerja perusahaan, likuiditas, prospek bisnis serta risiko perdagangan sebelum mengambil keputusan investasi.
BEI dan otoritas pasar modal juga mengantisipasi dampak perubahan mekanisme tersebut terhadap dinamika perdagangan.
Dengan berlakunya aturan baru ini, pelaku pasar memasuki fase baru perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia. (*)
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Ekonomi |



01
02
03
04
05
