Kamis, 24 September 2026

Breaking News

  • Cuaca Indonesia Hari Ini, Sejumlah Daerah Berpotensi Hujan hingga Kabut   ●   
  • Trump Sambut Xi Jinping di Washington, AS-China Perpanjang Gencatan Dagang   ●   
  • Prabowo Perintahkan Pendidikan Gratis Diperluas hingga TK, Pemerintah Mulai Hitung Anggaran   ●   
  • Kapal Induk KRI Sriwijaya-100 Resmi Bergabung dengan TNI AL   ●   
  • Operasi Pasar Murah Riau Digelar Lagi Hari Ini, Sasar Masyarakat Pekanbaru   ●   
SIM Digital Kini Bisa Disimpan di Ponsel, Begini Cara Aktivasi dan Penggunaannya
Kamis 24 September 2026, 11:21 WIB
SIM Digital.

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Layanan tersebut menjadi bagian dari transformasi digital dokumen lalu lintas untuk mempermudah masyarakat mengakses SIM sekaligus mendukung proses pemeriksaan di lapangan.

SIM Digital yang telah diaktivasi melalui aplikasi resmi dapat ditampilkan melalui ponsel. Dokumen tersebut dilengkapi QR Code dinamis yang dapat digunakan petugas untuk melakukan verifikasi keaslian dan kesesuaian data.

"Yang penting punya SIM dulu, nanti tinggal didaftarkan pada aplikasi Digital Korlantas," ujar Iptu Rifta Dimas Sulistiyo, Paur Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri.

Dalam pemeriksaan lalu lintas, petugas dapat melakukan verifikasi SIM Digital melalui sistem Korlantas. Dengan demikian, pemilik SIM dapat menunjukkan dokumen digital yang tersimpan pada aplikasi tanpa hanya mengandalkan foto atau tangkapan layar kartu SIM.

Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat agar tetap membawa SIM fisik sebagai cadangan. Imbauan tersebut berkaitan dengan penerapan SIM Digital yang masih dilakukan secara bertahap dan menunggu kesiapan sistem serta infrastruktur di berbagai wilayah.

Cara Aktivasi SIM Digital

Untuk mengaktifkan SIM Digital, masyarakat harus terlebih dahulu memiliki SIM yang masih berlaku. Pengguna juga perlu menyiapkan e-KTP, nomor telepon dan email aktif, ponsel dengan kamera yang berfungsi, serta koneksi internet.

Aplikasi Digital Korlantas Polri dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store. Situs resmi Digital Korlantas juga mencantumkan persyaratan sistem minimal Android 11 atau lebih tinggi dan iOS 15.6 atau lebih tinggi.

Setelah aplikasi terpasang, proses aktivasi dapat dilakukan melalui beberapa tahapan.

1. Registrasi akun

Buka aplikasi Digital Korlantas Polri, kemudian lakukan pendaftaran menggunakan nomor ponsel aktif. Masukkan kode OTP yang diterima melalui WhatsApp atau SMS, buat PIN, lalu lengkapi data profil seperti NIK, nama, dan alamat email. Pengguna selanjutnya melakukan aktivasi email.

2. Verifikasi identitas

Tahap berikutnya adalah melakukan verifikasi identitas menggunakan e-KTP. Pengguna mengikuti proses pengambilan foto atau liveness yang tersedia pada aplikasi. Pastikan pencahayaan cukup agar proses verifikasi dapat berjalan dengan baik.

3. Masuk ke menu Digitalisasi

Setelah akun dan identitas terverifikasi, pilih menu Digitalisasi, kemudian masuk ke bagian Dokumen SIM Nasional untuk melakukan proses digitalisasi SIM.

4. Pindai dan verifikasi SIM

Gunakan kamera ponsel untuk memindai kartu SIM fisik. Pengguna kemudian dapat melakukan verifikasi SIM untuk mencocokkan data dengan sistem Korlantas.

Apabila proses validasi berhasil, SIM Digital akan muncul di aplikasi dan dilengkapi QR Code dinamis yang digunakan untuk proses verifikasi.

SIM Digital Bukan Sekadar Foto SIM

Korlantas Polri menegaskan SIM Digital berbeda dengan sekadar memotret kartu SIM kemudian menyimpannya di galeri ponsel.

SIM baru dapat digunakan dalam format digital setelah pemilik melakukan aktivasi melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri. Sistem tersebut terhubung dengan data Korlantas sehingga keabsahan dokumen dapat diverifikasi oleh petugas.

QR Code pada SIM Digital juga bersifat dinamis dan digunakan untuk membantu proses pemeriksaan. Sistem tersebut dirancang untuk meningkatkan keamanan sekaligus mengurangi risiko pemalsuan dokumen.

Korlantas Polri sebelumnya menjelaskan bahwa penggunaan SIM Digital merupakan bagian dari digitalisasi dokumen utama lalu lintas. Pada tahap awal implementasi, masyarakat tetap dianjurkan membawa kartu SIM fisik sebagai cadangan hingga penerapan sistem berjalan secara menyeluruh.

Dengan layanan tersebut, masyarakat kini memiliki pilihan untuk mengakses SIM melalui perangkat digital. Namun, selama masa penerapan bertahap, membawa SIM fisik tetap menjadi langkah yang disarankan ketika berkendara. (cnnindonesia)




Editor : Tim
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 22 September 2026
Gaji Bukan Segalanya, 12 Kebiasaan Ini Bisa Bantu Wujudkan Financial Freedom

Jumat 18 September 2026
Jangan Jadikan Takdir Alasan Bermalas-malasan, Takdir Bukan Alasan Berhenti Berusaha

Kamis 17 September 2026
2027 Punya 18 Hari Libur Nasional, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa 15 September 2026
TNI AL Sambangi Pesisir Bantan, Narkoba dan Abrasi Jadi Sorotan

Sabtu 12 September 2026
Catat, Ini Perkiraan Libur Hari Besar Islam Tahun 2027

Rabu 09 September 2026
Musyran VI Pramuka Bukit Batu, Edi Sakura Dorong Kepemimpinan yang Solid dan Bersinergi

Rabu 09 September 2026
Mulai Kehilangan Semangat? Ini Sejumlah Cara Sederhana Mengatasi Burnout

Senin 07 September 2026
Ikan atau Kucing, Apa yang Pertama Kamu Lihat? Begini Gambaran Sifatnya

Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top