Rabu, 23 September 2026

Breaking News

  • Pemerintah Silahkan KPK Nusron Wahid   ●   
  • Wah, Ombudsman Ri Temukan Hunian Mewah di Lapas   ●   
  • BI Tegaskan Uang Rupiah Tetap Sah Meski Menteri Keuangan dan Gubernur BI Berganti   ●   
  • Trump Tolak Regulasi Global AI dalam Pidato di Sidang Umum PBB   ●   
  • Hendro Yap dan Violine Intan Pecahkan Rekor Nasional di Asian Games 2026   ●   
Pemerintah Silahkan KPK Nusron Wahid
Rabu 23 September 2026, 17:53 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah menghormati KPK jika ingin melakukan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid terkait kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Meski Nusron saat ini menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), ia menegaskan KPK merupakan lembaga independen dan memiliki kewenangan untuk memeriksa siapa pun yang terlibat dengan kasus korupsi.

"Bahkan jangankan KPK, lembaga penegak hukum di internal pemerintah sendiri seperti Kepolisian dan Kejaksaan pun, kami sudah punya sikap yang sama seperti itu," kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

KPK, kata dia, mempunyai tugas untuk menghimpun data sebanyak-banyaknya dalam mengusut kasus korupsi. Apabila data terkait kasus suap terkait Kementerian ATR/BPN yang dihimpun sudah lengkap dan memang terdapat kebutuhan pemeriksaan terhadap Nusron, Menko menyatakan KPK nantinya akan memutuskan dan mengambil kesimpulan secara independen.

Dengan demikian, dia menyerahkan kepada penyidik maupun penyelidik untuk mengambil keputusan apakah seseorang akan diperiksa, penyelidikan perlu ditingkatkan ke penyidikan, hingga penyidikan perlu dilimpahkan ke tingkat penuntutan.

"Ini kami serahkan sepenuhnya kepada independensi dari para penyelidik dalam proses penegakan hukum," ungkapnya.

Sebelumnya, Nusron mengaku tidak mengetahui duduk perkara kasus dugaan suap terkait hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk yang tengah diproses KPK.

"Enggak tahu (duduk perkara kasus suap di Summarecon itu seperti apa)," kata Nusron ditemui di Jakarta, Jumat (18/9/2026) lalu.

Pernyataan itu disampaikan Nusron saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai substansi perkara dugaan suap HGB yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Saat ditanya lebih lanjut mengenai keberadaannya yang sempat disebut tidak terlihat usai mencuatnya perkara tersebut, Nusron menepis anggapan itu dengan mengatakan dirinya tidak menghilang.

"Masa kita bisa menghilang kayak jin, ya?," ujar Nusron sembari tertawa kecil.
Nusron juga menegaskan Kementerian ATR/BPN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dijalankan KPK dalam penanganan perkara tersebut. Menurut dia, kementeriannya akan mengikuti seluruh proses yang berlangsung dan memberikan dukungan yang diperlukan kepada aparat penegak hukum selama penyidikan berjalan sesuai ketentuan.

Ia berharap pengungkapan perkara tersebut menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan, sehingga tata kelola administrasi pertanahan semakin baik dan akuntabel.

Menanggapi pertanyaan mengenai penyebutan namanya dalam konferensi pers KPK, Nusron memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada lembaga antirasuah tersebut.

Dia menegaskan seluruh penanganan perkara merupakan kewenangan KPK sebagai aparat penegak hukum, sementara Kementerian ATR/BPN akan fokus mendukung proses hukum serta melanjutkan upaya pembenahan pelayanan pertanahan di internal kementerian.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid**

 




Editor : jr
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 22 September 2026
Gaji Bukan Segalanya, 12 Kebiasaan Ini Bisa Bantu Wujudkan Financial Freedom

Jumat 18 September 2026
Jangan Jadikan Takdir Alasan Bermalas-malasan, Takdir Bukan Alasan Berhenti Berusaha

Kamis 17 September 2026
2027 Punya 18 Hari Libur Nasional, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa 15 September 2026
TNI AL Sambangi Pesisir Bantan, Narkoba dan Abrasi Jadi Sorotan

Sabtu 12 September 2026
Catat, Ini Perkiraan Libur Hari Besar Islam Tahun 2027

Rabu 09 September 2026
Musyran VI Pramuka Bukit Batu, Edi Sakura Dorong Kepemimpinan yang Solid dan Bersinergi

Rabu 09 September 2026
Mulai Kehilangan Semangat? Ini Sejumlah Cara Sederhana Mengatasi Burnout

Senin 07 September 2026
Ikan atau Kucing, Apa yang Pertama Kamu Lihat? Begini Gambaran Sifatnya

Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top