Kepala BPOM memberikan keterangan mengenai produk skin booster berbahan hADM yang ramai diperbincangkan di Korea Selatan.
JAKARTA – Produk skin booster yang mengandung Human Acellular Dermal Matrix (hADM) dan ramai dibicarakan di Korea Selatan menjadi perhatian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BPOM menyatakan produk tersebut belum memperoleh persetujuan, belum terdaftar dan belum beredar secara resmi di Indonesia berdasarkan informasi yang disampaikan pada Jumat (18/9/2026.
BPOM juga menjelaskan bahwa Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik melarang penggunaan sel, jaringan atau produk yang berasal dari manusia dalam kosmetik.
Karena itu, produk hADM tidak dapat begitu saja dikategorikan sebagai kosmetik. Apabila akan digunakan sebagai produk obat atau produk biologi, produk tersebut harus memenuhi persyaratan registrasi, keamanan, khasiat dan mutu sesuai ketentuan yang berlaku.
Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) menjelaskan bahwa hADM merupakan matriks jaringan kulit manusia dari donor yang telah melalui proses penghilangan sel dan pengolahan tertentu.
BPOM menyatakan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran atau peredaran produk secara ilegal di Indonesia.(*)
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Gaya Hidup |



01
02
03
04
05
