Petugas KPK keluar dari lokasi penggeledahan terkait penyidikan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti maupun petunjuk yang berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
KPK menyatakan penyidik juga menelusuri hubungan antara pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang mempunyai peran dalam konstruksi perkara.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK menyatakan penggeledahan pada Kamis (17/9) dilakukan di sejumlah ruangan direktorat dan tidak menyasar ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Hingga perkembangan terbaru yang diberitakan, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK sebelumnya menyatakan pemanggilan Nusron bergantung pada kebutuhan penyidikan.(*)
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Hukrim |



01
02
03
04
05
