Selasa, 3 November 2026

Breaking News

  • Sholat Dhuha Jam Berapa Sudah Boleh Dikerjakan? Ini Penjelasan Waktu dan Batas Akhirnya   ●   
  • Paguyuban FPK Riau Tampilkan Ragam Budaya, Meriahkan Arak-arakan LAM Riau   ●   
  • Paguyuban Sumbagsel dan FPK Riau Perkuat Silaturahmi, Jaga Keharmonisan Masyarakat   ●   
  • Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Arwin AS   ●   
  • SF Hariyanto: Jangan Lengah, Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai Saat Musim Hujan   ●   
2027 Punya 18 Hari Libur Nasional, Ini Daftar Lengkapnya
Kamis 17 September 2026, 12:49 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar (kedua dari kiri) menandatangani SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.(Foto: kemenag)

JAKARTA - Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB tersebut ditetapkan dalam Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan mayoritas hari libur nasional pada 2027 berkaitan dengan hari besar keagamaan.

“17 hari libur ini, 13 di antaranya adalah libur keagamaan,” ujar Nasaruddin dalam rapat penandatanganan SKB.

Namun, berdasarkan SKB yang telah ditetapkan, jumlah resmi hari libur nasional 2027 adalah 18 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak delapan hari.

Menurut Nasaruddin, hari libur keagamaan merupakan fasilitas yang diberikan negara untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menjalankan kehidupan beragama.

Penetapan kalender libur nasional juga perlu memperhatikan kesiapan layanan pemerintah dan mobilitas masyarakat, terutama pada periode yang bertepatan dengan rangkaian hari besar keagamaan dan arus mudik.

Salah satu periode yang menjadi perhatian adalah Maret 2027. Pada bulan tersebut terdapat rangkaian Hari Suci Nyepi, Idul Fitri, Wafat Yesus Kristus, dan Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah.

Rangkaian hari libur tersebut berdekatan dengan periode mudik Idul Fitri. Karena itu, pemerintah mempertimbangkan pola perjalanan masyarakat dalam menetapkan cuti bersama. Kemenko PMK menyebut penetapan cuti bersama mempertimbangkan hari besar keagamaan, posisi akhir pekan, serta periode mudik Lebaran.

Kemenag Siapkan Posko Mudik

Untuk mengantisipasi tingginya mobilitas masyarakat, Kementerian Agama akan melibatkan aparatur dalam posko mudik.

“Seluruh aparatur Kementerian Agama di seluruh Indonesia harus terlibat di dalam posko mudik,” kata Nasaruddin.

Ia juga mendorong masjid di berbagai daerah, khususnya yang berada di jalur mudik, dapat dimanfaatkan sebagai tempat persinggahan masyarakat.

Menurutnya, masjid dapat menyediakan fasilitas dasar seperti air bersih dan ruang istirahat bagi pemudik. Keberadaan titik persinggahan tersebut juga diharapkan dapat memberikan ruang bagi aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.

“Nah ini menjadi sarana masyarakat sekitar untuk bertransaksi ekonomi di situ,” ujarnya.

Nasaruddin juga menyebut keberadaan tempat istirahat bagi pemudik dapat membantu mengurangi kelelahan pengemudi sehingga diharapkan turut mendukung keselamatan perjalanan.

Ada Wacana FWA bagi ASN

Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan kemungkinan penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN pada periode tertentu.

“Kemungkinan besar nanti akan ada kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA), khususnya untuk para ASN. Jadi, kita tidak perlu menambah lagi jumlah cuti, tetapi memberikan fleksibilitas kepada kementerian dan lembaga lainnya,” ujarnya.

Adapun pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja swasta mengikuti ketentuan yang berlaku.

Untuk ASN, pemerintah masih akan menindaklanjuti ketentuan cuti bersama melalui Keputusan Presiden. Kementerian PANRB menyatakan rancangan Keputusan Presiden mengenai cuti bersama ASN 2027 akan disusun setelah SKB tiga menteri ditetapkan.

Daftar Libur Nasional 2027

Berikut 18 hari libur nasional 2027 yang telah ditetapkan pemerintah:

1 Januari - Tahun Baru 2027 Masehi
5 Januari - Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
6 Februari - Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
8 Maret - Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949
10 Maret - Idul Fitri 1448 Hijriah
11 Maret - Idul Fitri 1448 Hijriah
26 Maret - Wafat Yesus Kristus
28 Maret - Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei - Hari Buruh Internasional
6 Mei - Kenaikan Yesus Kristus
17 Mei - Idul Adha 1448 Hijriah
20 Mei - Hari Raya Waisak 2571 BE
1 Juni - Hari Lahir Pancasila
6 Juni - 1 Muharram Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
15 Agustus - Maulid Nabi Muhammad SAW
17 Agustus - Proklamasi Kemerdekaan
25 Desember - Kelahiran Yesus Kristus
26 Desember - Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah

Cuti Bersama 2027

Pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama, yakni:

5 Februari - Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
9 Maret - Idul Fitri 1448 Hijriah
12 Maret - Idul Fitri 1448 Hijriah
15 Maret - Idul Fitri 1448 Hijriah
25 Maret - Wafat Yesus Kristus
18 Mei - Idul Adha 1448 Hijriah
19 Mei - Hari Raya Waisak 2571 BE
24 Desember - Kelahiran Yesus Kristus

Untuk hari raya Islam, khususnya Idul Fitri, masyarakat tetap perlu memperhatikan keputusan resmi pemerintah mengenai penetapan tanggal pelaksanaan. Nasaruddin menjelaskan bahwa penetapan Idul Fitri tetap berkaitan dengan mekanisme sidang isbat.

“Kalaupun di Idul Fitri-nya ada sedikit pergeseran, itu hal yang lumrah. Karena masih dengan sidang isbat, sidang isbat itu nanti menentukan besok lebaran atau tidak,” tambah Nasaruddin.

Dengan ditetapkannya SKB tersebut, kalender hari libur nasional dan cuti bersama 2027 menjadi acuan bagi pemerintah, dunia usaha, sektor ekonomi, dan masyarakat dalam menyusun agenda sepanjang tahun. (inilah)




Editor : Tim
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 30 Oktober 2026
Pasca Gudang Penimbun Dibongkar, SPBU di Riau Lancar, Polda Diminta Sikat Mobil Pelansir BBM

Rabu 28 Oktober 2026
Pentingnya Tawakal dalam Islam, dari Ketenangan Hati hingga Pintu Rezeki

Selasa 27 Oktober 2026
Jangan Merampas Hak Orang Lain, Ini Penjelasan Hukum Ghasb dalam Islam

Senin 26 Oktober 2026
Edi Sakura Buka KMD di Bathin Solapan, Cetak Pembina Pramuka Berkualitas untuk Generasi Muda

Sabtu 24 Oktober 2026
Pentingnya Memilih Teman Saleh untuk Menjaga Istiqamah dalam Beragama

Jumat 23 Oktober 2026
Polda Riau Tancap Gas Berantas Dugaan Penimbunan Solar, Antrean SPBU Mulai Terurai

Rabu 21 Oktober 2026
Mitsubishi Pajero Terbaru Dibanderol Rp1,06 Miliar, Ini Bedanya dengan Pajero Sport

Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top