Kamis, 17 September 2026

Breaking News

  • 2027 Punya 18 Hari Libur Nasional, Ini Daftar Lengkapnya   ●   
  • Deteksi Dini Gejolak Harga, Polsek Senapelan Cek Stok Sembako di Sejumlah Toko   ●   
  • KPK Dalami Keterkaitan Nusron Wahid dalam Kasus Dugaan Suap HGB   ●   
  • Persib Tundukkan FC Seoul 1-0, Julio Cesar Cetak Gol Cepat   ●   
  • AS dan China Bersiap Bertemu, Isu Taiwan Jadi Perhatian   ●   
Buruh Siapkan Aksi Oktober, Salah Satu Tuntutannya Kenaikan Upah Minimum 2027
Kamis 17 September 2026, 07:31 WIB
ilustrasi demo buruh.

PEKANBARU - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPPB) mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5-9,5 persen.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan usulan tersebut mengacu pada formula yang disebut menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alpha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026.

"Jelas 7,5% sampai 9,5% yang akan diperjuangkan oleh kaum buruh, khususnya KSPI dan Partai Buruh, dan juga yang bergabung di Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh, KSPPB. Yaitu usulannya 7,5% sampai 9,5%," kata Said dalam konferensi pers daring, Rabu (16/9/2026).

Said mengatakan, usulan tersebut akan kembali disampaikan dalam aksi yang direncanakan berlangsung pada Oktober 2026. Namun, tanggal pelaksanaan aksi belum ditetapkan dan masih dibahas.

Menurutnya, aksi akan dimulai dari daerah dengan sasaran kantor gubernur di masing-masing provinsi.

"KSPI, Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh, KSPPB, direncanakan bulan Oktober. Kapan? Itu nanti akan didiskusikan lebih lanjut. Aksinya dimulai dari daerah dulu. Dari setiap provinsi nanti akan ada aksi ke kantor-kantor gubernur," ujarnya.

Bawa Sejumlah Tuntutan

Selain kenaikan upah minimum, Said mengatakan aksi tersebut akan membawa sejumlah tuntutan lainnya.

Salah satunya meminta DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.

KSPPB juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan melakukan perubahan terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerja alih daya.

Tuntutan lainnya berkaitan dengan pesangon. Said menyampaikan pihaknya meminta skema pesangon 0,5 kali diubah menjadi minimal satu kali sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168.

Selain itu, buruh juga menyampaikan tuntutan terkait pajak atas program jaminan hari tua. Said mengatakan pihaknya menginginkan tarif pajak tersebut menjadi 0 persen dari yang disebutnya saat ini sebesar 5 persen.

Jelaskan Dasar Usulan 7,5-9,5 Persen

Said menjelaskan, angka 7,5-9,5 persen merupakan rentang yang diajukan pihaknya dengan mempertimbangkan formula pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Dalam perhitungan yang disampaikannya, Said menggunakan indeks tertentu sebesar 0,9 serta angka pertumbuhan ekonomi nasional 5,43 persen dan inflasi 3,20 persen.

Dengan formula tersebut, Said menyebut diperoleh angka sekitar 7,7 persen sebagai gambaran perhitungan rata-rata nasional.

"3,20% ditambah 5,43% dikali 0,9 indeks tertentunya. Maka ketemu angka 7,7%," jelasnya.

Namun, Said mengatakan angka tersebut merupakan gambaran berdasarkan rata-rata nasional. Menurutnya, penetapan upah minimum di masing-masing daerah perlu mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi daerah.

Ia mencontohkan Maluku Utara yang disebut memiliki pertumbuhan ekonomi 20,05 persen. Berdasarkan simulasi yang disampaikannya, kenaikan upah minimum di daerah tersebut dapat mencapai 12,5 persen jika menggunakan indeks tertentu 0,5.

Said kemudian menggunakan angka 9,5 persen sebagai batas atas usulan dengan mempertimbangkan bahwa kenaikan upah minimum dalam praktik selama beberapa tahun terakhir menurutnya jarang mencapai dua digit.

"Jadi sekarang jelas, usulan buruh kenaikan upah minimum adalah 7,5%. Kenapa 7,5%? Karena tadi secara nasional kan sudah dapat hitungannya 7,7%. Kenapa saya turunkan 7,5%? Nanti daerah tertentu ada pertumbuhan ekonominya lebih rendah dari nasional," katanya.

"Saya pakai 7,5% sampai dengan 9,5%. Kenapa 9,5%? Karena Maluku Utara tertinggi, dia ada dua digit. Yurisprudensi jarang, jadi saya mendekati yang dua digit, dua digit kan 10% angkanya, maka saya ambil 9,5%," lanjutnya.

Sementara itu, BPS mencatat inflasi nasional secara tahunan pada Agustus 2026 sebesar 3,19 persen, sehingga angka 3,20 persen yang digunakan Said dalam paparannya sebaiknya dipahami sebagai angka yang digunakan dalam perhitungan pihak buruh, bukan sebagai angka resmi terbaru BPS yang berdiri sendiri.

Dengan demikian, usulan kenaikan upah minimum 7,5-9,5 persen merupakan posisi yang disampaikan KSPI, Partai Buruh, dan KSPPB. Besaran akhir upah minimum 2027 akan mengikuti proses dan ketentuan penetapan yang berlaku. (detik)




Editor : Tim
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Kamis 17 September 2026
2027 Punya 18 Hari Libur Nasional, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa 15 September 2026
TNI AL Sambangi Pesisir Bantan, Narkoba dan Abrasi Jadi Sorotan

Sabtu 12 September 2026
Catat, Ini Perkiraan Libur Hari Besar Islam Tahun 2027

Rabu 09 September 2026
Musyran VI Pramuka Bukit Batu, Edi Sakura Dorong Kepemimpinan yang Solid dan Bersinergi

Rabu 09 September 2026
Mulai Kehilangan Semangat? Ini Sejumlah Cara Sederhana Mengatasi Burnout

Senin 07 September 2026
Ikan atau Kucing, Apa yang Pertama Kamu Lihat? Begini Gambaran Sifatnya

Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top