Penandatanganan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
JAKARTA – Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2027.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada Selasa (15/9/2026). Penetapan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam menyusun agenda kegiatan sepanjang 2027.
Secara keseluruhan terdapat 26 hari yang ditetapkan sebagai libur nasional dan cuti bersama. Dari delapan hari cuti bersama tersebut, lima di antaranya berkaitan dengan rangkaian Idulfitri 2027.
Penetapan kalender libur tersebut mulai menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan perencanaan perjalanan, kegiatan keluarga, pendidikan dan agenda pekerjaan pada tahun depan.(*)
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Nasional |



01
02
03
04
05
