*IlustrasiJAKARTA-Indonesia bersama Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab (UEA) mengapresiasi langkah Kanada dan 11 negara Eropa untuk membatasi kegiatan dagang dengan pemukiman ilegal Israel. Demikian pernyataan yang dikutip dari keterangan resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) yang diterima di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Sebelumnya Menteri Luar Negeri Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Inggris baru-baru ini mengeluarkan Pernyataan Bersama tentang Solusi Dua Negara.
Negara-negara tersebut mengumumkan rencana mereka untuk menyusun regulasi di tingkat nasional dan/atau mendukung peraturan di tingkat regional Eropa terkait pembatasan perdagangan terhadap barang-barang yang berasal dari pemukiman Israel yang berstatus ilegal di bawah hukum internasional.
Mereka juga mendorong masyarakat internasional untuk menindaklanjuti langkah-langkah itu dan mengambil tindakan nyata guna mengakhiri aktivitas yang mendukung keberlanjutan pemukiman ilegal kelompok Israel tersebut.
Akhiri Pendudukan
Selain itu, Menteri Luar Negeri Indonesia beserta negara Islam lainnya juga kembali mendesak otoritas zionis Israel untuk mencabut seluruh langkah terkait pendudukan serta semua kebijakan yang ditunjukkan untuk mengubah karakter geografis dan demografis wilayah Palestina.
Koalisi menteri itu juga menegaskan bahwa Jalur Gaza merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Palestina. Mereka menyerukan agar rencana Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk mengakhiri konflik Gaza dapat segera diimplementasikan sepenuhnya.
Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan keamanan dan stabilitas di kawasan, mengatasi krisis kemanusiaan, memfasilitasi upaya rekonstruksi dan pemulihan, serta menyusun fondasi bagi perdamaian jangka panjang.
Para menteri negara Islam tersebut menekankan bahwa satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil, berkelanjutan, dan komprehensif adalah melalui penerapan Solusi Dua Negara (Two-State Solution), sesuai dengan hukum internasional dan berbagai resolusi PBB terkait.
Hal itu harus diwujudkan dengan berdirinya Negara Palestina yang merdeka, berdaulat, menyatu secara geografis, dan berdaya secara ekonomi, berdasarkan garis batas 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya**
| Editor | : | jr |
| Kategori | : | Nasional |



01
02
03
04
05
