Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat mengikuti pembahasan RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta. DPR menargetkan RUU tersebut disahkan paling lambat Desember 2026.
JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu isu politik-hukum nasional yang kembali mendapat perhatian pada awal September 2026. DPR RI memastikan regulasi tersebut ditargetkan selesai dan disahkan paling lambat pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penyusunan RUU Perampasan Aset terus dilakukan setelah DPR menyelesaikan sejumlah regulasi penting di bidang hukum pidana. DPR menilai regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat sistem pemberantasan kejahatan sekaligus mempercepat pemulihan aset hasil tindak pidana.
Dalam perkembangan terbaru, DPR menyatakan target pengesahan bukan lagi sekadar rencana. Berdasarkan kalender DPR, pembahasan ditargetkan selesai dan dibawa ke rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
RUU tersebut mengatur sejumlah objek yang dapat dirampas, antara lain aset yang berasal dari tindak pidana, aset yang digunakan sebagai sarana tindak pidana, barang temuan, serta aset pengganti kerugian.
Sementara itu, Komisi III juga menekankan pentingnya memastikan kewenangan perampasan aset tidak menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menyatakan bahwa rancangan yang sedang disusun harus memperhatikan perlindungan terhadap masyarakat dan pihak yang berada di luar kekuasaan.
Isu ini menjadi penting karena pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi salah satu agenda legislasi yang dinantikan masyarakat, terutama dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.(*)
Sumber : ANTARA/DPR RI
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Politik |



01
02
03
04
05
