Rabu, 9 September 2026

Breaking News

  • 26 SMK di Riau Ikuti AHASS Goes to School, Siswa Praktik Bersama Teknisi Profesional   ●   
  • Musyran VI Pramuka Bukit Batu, Edi Sakura Dorong Kepemimpinan yang Solid dan Bersinergi   ●   
  • Waspada Karhutla, Polsek Binawidya dan Forkopimcam Perkuat Kesiapsiagaan   ●   
  • Mulai Kehilangan Semangat? Ini Sejumlah Cara Sederhana Mengatasi Burnout   ●   
  • Wabup Siak Dorong Optimalisasi Pajak, Perusahaan Diminta Ikut Perkuat Pendapatan Daerah   ●   
Polda Riau Tangani 45 Perkara dan Tetapkan 49 Tersangka Karhutla
Selasa 08 September 2026, 20:15 WIB
Sejumlah petugas berusaha memadamkan api kebakaran hutan dan lahan di Riau. Hingga saat ini Polda Riau dan Polres di wilyahnya sudah menangani 45 perkara dan menetapkan 49 orang tersangka.

PEKANBARU - Polda Riau terus memperketat penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayahnya. Hingga Senin (7/9/2026), jajaran Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres setempat resmi menangani 45 perkara dengan menetapkan 49 orang tersangka.

Total luas area terbakar yang terkait dengan seluruh tindak pidana Karhutla tersebut mencapai 2.958,04 hektare. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menegaskan bahwa proses hukum berjalan selaras dengan penanganan dan pemadaman di lapangan.

"Setiap indikasi tindak pidana Karhutla akan ditelusuri secara mendalam, mulai dari sumber api hingga pihak penyababnya. Jika alat bukti tercukupi, penyidik dipastikan akan memproses para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ade.

Dari total kasus yang ditangani, sebanyak 26 perkara masih berada dalam tahap penyidikan dan dua perkara berstatus P19. Sementara itu, 17 perkara sisanya telah dinyatakan selesai tahap II dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Penanganan kasus terbanyak tercatat di wilayah Pelalawan, Indragiri Hilir, dan Bengkalis yang masing-masing mengusut delapan perkara. Pelalawan mencatat sembilan tersangka dengan area terbakar mencapai 2.502,6 hektare, disusul Bengkalis dengan 230,5 hektare, dan Indragiri Hilir seluas 22,5 hektare.

Peningkatan penanganan perkara juga terjadi di Siak yang kini menangani empat perkara dengan lima tersangka pada lahan terbakar seluas 48,39 hektare. 

"Selain itu, penindakan hukum turut dilakukan oleh Polres Kampar, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, Pekanbaru, Dumai, Rokan Hulu, serta penanganan langsung oleh Ditreskrimsus Polda Riau," ucap Ade.

Kombes Ade menekankan kualitas pembuktian yang kuat menjadi fokus utama penyidik, bukan sekadar mengejar jumlah perkara atau tersangka. Penyidik diwajibkan mampu membuktikan penyebab kebakaran dan perbuatan pelaku secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Upaya represif ini berjalan beriringan dengan langkah pencegahan, seperti patroli rutin, deteksi dini, dan sosialisasi larangan membakar lahan," terangnya. 

Ade kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena berisiko besar memicu kebakaran berulang, terutama di kawasan gambut**

 

 




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Rabu 09 September 2026
Musyran VI Pramuka Bukit Batu, Edi Sakura Dorong Kepemimpinan yang Solid dan Bersinergi

Rabu 09 September 2026
Mulai Kehilangan Semangat? Ini Sejumlah Cara Sederhana Mengatasi Burnout

Senin 07 September 2026
Ikan atau Kucing, Apa yang Pertama Kamu Lihat? Begini Gambaran Sifatnya

Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top