Selasa, 3 November 2026

Breaking News

  • Sholat Dhuha Jam Berapa Sudah Boleh Dikerjakan? Ini Penjelasan Waktu dan Batas Akhirnya   ●   
  • Paguyuban FPK Riau Tampilkan Ragam Budaya, Meriahkan Arak-arakan LAM Riau   ●   
  • Paguyuban Sumbagsel dan FPK Riau Perkuat Silaturahmi, Jaga Keharmonisan Masyarakat   ●   
  • Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Arwin AS   ●   
  • SF Hariyanto: Jangan Lengah, Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai Saat Musim Hujan   ●   
Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari sebagai Tersangka Korupsi
Senin 07 September 2026, 21:09 WIB
Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta

JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan korporasi PT Toba Pulp Lestari Tbk atau PT TPL sebagai tersangka dalam kasus korupsi dalam proses transfer pricing dan under-invoicing. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Saiful Bahri Siregar mengatakan PT TPL secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan terhadap produk yang diekspor perusahaan.

“Tim penyidik telah menetapkan korporasi PT TPL sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 7 September 2026,”ujar Saiful seperti dikutip tempo, Senin, (07/09/2026).

Sebelumnya, jaksa telah menetapkan dua tersangka pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yakni; BP selaku supervisor pemeriksaan pajak PT TPL pada 2020 dan 2023 serta SR selaku supervisor pemeriksaan pada 2024. Jaksa menyebut PT TPL menyamarkan produk Dissolving Pulp yang memiliki nilai jual tinggi menjadi Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).

Menurut jaksa selama periode 2008-2025, PT TPL mengekspor produk pulp kepada perusahaan yang terafiliasi yakni Macau Marketing International Ltd dan menjual produk ke Asia Pacific Rayon untuk penjualan lokal secara melawan hukum dengan cara sengaja diberi identitas/kode yang berbeda dari barang sebenarnya. Sehingga barang tersebut terlihat sebagai produk yang nilainya lebih rendah.

Atas perbuatannya, PT TPL disangkakan melanggar Pasal 6 Primair 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait penetapan tersangka tersebut, telah mencoba mengkonfirmasinya kepada penasihat hukum PT TPL, Sordame Purba. Namun dia belum merespon pesan konfirmasi yang dikirimkan ke nomor selularnya.

Sebelumnya, Sordame Purba mengatakan pihaknya justru baru mengetahui kabar penetapan tersangka dan tuduhan rekayasa pajak tersebut melalui pemberitaan di media massa. "Kami baru tahu informasi dari media-media, jadi kami belum ada tanggapan atas berita tersebut karena kami memerlukan informasi dan fakta yang terverifikasi lebih dahulu," kata Sordame beberapa hari lalu/

Dihubungi terpisah, soal penetapan tersangka terhadap pegawainya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawati, menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Inge menyebut pihaknya telah menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Agung soal perkara tersebut.

“Ditjen Pajak tentu akan bersikap kooperatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Inge.

Menurutnya, Ditjen Pajak juga siap menerapkan konsekuensi terhadap pihak-pihak yang nantinya terbukti bersalah, termasuk memberlakukan pemberhentian sementara atas nama-nama yang diduga terlibat. Pada saat yang sama, mereka juga menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum masih berjalan**

 




Editor : jr
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 30 Oktober 2026
Pasca Gudang Penimbun Dibongkar, SPBU di Riau Lancar, Polda Diminta Sikat Mobil Pelansir BBM

Rabu 28 Oktober 2026
Pentingnya Tawakal dalam Islam, dari Ketenangan Hati hingga Pintu Rezeki

Selasa 27 Oktober 2026
Jangan Merampas Hak Orang Lain, Ini Penjelasan Hukum Ghasb dalam Islam

Senin 26 Oktober 2026
Edi Sakura Buka KMD di Bathin Solapan, Cetak Pembina Pramuka Berkualitas untuk Generasi Muda

Sabtu 24 Oktober 2026
Pentingnya Memilih Teman Saleh untuk Menjaga Istiqamah dalam Beragama

Jumat 23 Oktober 2026
Polda Riau Tancap Gas Berantas Dugaan Penimbunan Solar, Antrean SPBU Mulai Terurai

Rabu 21 Oktober 2026
Mitsubishi Pajero Terbaru Dibanderol Rp1,06 Miliar, Ini Bedanya dengan Pajero Sport

Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top