Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
  • Empat Tahun Jadi Bank Syariah, BRK Syariah Hadapi Tantangan Perluasan Bisnis   ●   
BRK Syariah Perpanjang PKS dengan Kejati Kepri dan Sejumlah Kejari
Rabu 28 Januari 2026, 21:32 WIB
BRK Syariah memperpanjang kerja sama dengan Kejati Kepri dan sejumlah Kejari terkait penanganan hukum perdata, tata usaha negara, serta pendampingan hukum.

BATAM – PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Kepulauan Riau.

Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilakukan di Asialink Hotel, Batam, Senin (26/1/2026). Kerja sama mencakup penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama tersebut ditujukan untuk mendukung mitigasi risiko hukum serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan operasional BRK Syariah.

Penandatanganan dilakukan Plt Direktur Utama BRK Syariah Helwin Yunus bersama Kepala Kejati Kepulauan Riau J. Devy Sudarso. Kegiatan turut dihadiri Komisaris Independen BRK Syariah Roy Prakoso dan Wakil Kepala Kejati Kepulauan Riau Diah Yuliastuti.

Selain kerja sama tingkat provinsi, penandatanganan PKS juga dilakukan antara sejumlah kantor cabang BRK Syariah dengan Kejari di wilayah Kepulauan Riau.

Kerja sama tersebut melibatkan BRK Syariah Batam dengan Kejari Batam, BRK Syariah Tanjungpinang dengan Kejari Tanjungpinang, BRK Syariah Bintan dengan Kejari Bintan, serta BRK Syariah Ranai dengan Kejari Natuna.

Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara.

Selain itu, JPN dapat memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum atau legal opinion (LO), pendampingan hukum atau legal assistance (LA), serta audit hukum atau legal audit.

Kerja sama juga mencakup tindakan hukum lain dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan atau kekayaan negara serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

Plt Direktur Utama BRK Syariah Helwin Yunus mengatakan perpanjangan kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan, khususnya dalam pengelolaan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara.

"Penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, khususnya dalam pengelolaan dan penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara," ujarnya.

Menurut Helwin, kerja sama tersebut diharapkan mendukung pelaksanaan kegiatan usaha perbankan secara profesional, transparan dan akuntabel serta sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.

"Keberadaan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara menjadi mitra strategis bagi BRK Syariah, baik dalam bentuk pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya yang diperlukan," katanya.

Sementara itu, Kajati Kepulauan Riau J. Devy Sudarso mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi antara Kejati Kepri dan badan usaha milik daerah (BUMD) dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik serta kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.

Devy juga menyebut pemanfaatan layanan perbankan BRK Syariah dapat mendukung aspek administrasi dan pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan.

"Pemanfaatan layanan jasa perbankan yang disediakan oleh BRK Syariah bukan hanya mempermudah proses administrasi dan pengelolaan keuangan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi, efisiensi, serta keamanan dalam setiap transaksi dan kegiatan operasional Kejaksaan," katanya.(*)




Editor : Tim
Kategori : Daerah
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top