BRK Syariah memperpanjang kerja sama dengan Kejati Kepri dan sejumlah Kejari terkait penanganan hukum perdata, tata usaha negara, serta pendampingan hukum.BATAM – PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Kepulauan Riau.
Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilakukan di Asialink Hotel, Batam, Senin (26/1/2026). Kerja sama mencakup penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama tersebut ditujukan untuk mendukung mitigasi risiko hukum serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan operasional BRK Syariah.
Penandatanganan dilakukan Plt Direktur Utama BRK Syariah Helwin Yunus bersama Kepala Kejati Kepulauan Riau J. Devy Sudarso. Kegiatan turut dihadiri Komisaris Independen BRK Syariah Roy Prakoso dan Wakil Kepala Kejati Kepulauan Riau Diah Yuliastuti.
Selain kerja sama tingkat provinsi, penandatanganan PKS juga dilakukan antara sejumlah kantor cabang BRK Syariah dengan Kejari di wilayah Kepulauan Riau.
Kerja sama tersebut melibatkan BRK Syariah Batam dengan Kejari Batam, BRK Syariah Tanjungpinang dengan Kejari Tanjungpinang, BRK Syariah Bintan dengan Kejari Bintan, serta BRK Syariah Ranai dengan Kejari Natuna.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
Selain itu, JPN dapat memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum atau legal opinion (LO), pendampingan hukum atau legal assistance (LA), serta audit hukum atau legal audit.
Kerja sama juga mencakup tindakan hukum lain dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan atau kekayaan negara serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
Plt Direktur Utama BRK Syariah Helwin Yunus mengatakan perpanjangan kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan, khususnya dalam pengelolaan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara.
"Penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, khususnya dalam pengelolaan dan penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara," ujarnya.
Menurut Helwin, kerja sama tersebut diharapkan mendukung pelaksanaan kegiatan usaha perbankan secara profesional, transparan dan akuntabel serta sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.
"Keberadaan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara menjadi mitra strategis bagi BRK Syariah, baik dalam bentuk pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya yang diperlukan," katanya.
Sementara itu, Kajati Kepulauan Riau J. Devy Sudarso mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi antara Kejati Kepri dan badan usaha milik daerah (BUMD) dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik serta kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.
Devy juga menyebut pemanfaatan layanan perbankan BRK Syariah dapat mendukung aspek administrasi dan pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan.
"Pemanfaatan layanan jasa perbankan yang disediakan oleh BRK Syariah bukan hanya mempermudah proses administrasi dan pengelolaan keuangan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi, efisiensi, serta keamanan dalam setiap transaksi dan kegiatan operasional Kejaksaan," katanya.(*)
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Daerah |



01
02
03
04
05
