Ilustrasi Karhutla RiauJAKARTA-PENYIDIK Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkan 112 tersangka pembakaran hutan dan lahan di sejumlah titik di Kalimantan dan Sumatera. Seluruh tersangka merupakan pelaku perorangan.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Pipit Subiyanto, mengatakan keterlibatan korporasi di balik pembakaran hutan dan lahan masih didalami. Pipit mengatakan penambahan tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya.
"Mayoritas merupakan lahan milik masyarakat yang sudah kami verifikasi,” ujarnya dalam konferensi di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur pada Jumat, 4 September 2026.
Menurut kepolisian, modus yang dilakukan tersangka mayoritas merupakan lahan sawit pembukaan lahan sawit dengan membakar hutan untuk memangkas biaya. Namun, kata Pipit, ada juga yang tidak secara langsung membakar namun terjadi kebakaran karena lahan tersebut rentan terbakar.
Dari 112 tersangka, paling banyak berasal dari Riau, yaitu 41 orang. Lalu dari Kalimantan sebanyak 7 orang, Jambi 8 orang, Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah 20 orang, Kalimantan Selatan 2 orang, dan Kalimantan Timur 13 orang.
Hingga 3 September 2026, kepolisian telah menerima sebanyak 167 laporan yang seluruhnya berasal dari masyarakat.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohamad Irhamni, menyatakan pengusutan kasus tidak akan berhenti di pelaku individu. "Kalau ada alat bukti sedikit apa pun yang penting menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi, akan kami kejar dan akan kami tindak," ucap Irhamni.
Irhamni mengatakan sebagian besar tersangka merupakan petani atau pekerja serabutan yang membuka lahan untuk berladang ataupun menanam sawit. Namun, Bareskrim masih menyelidiki apakah mereka bertindak sendiri atau mendapat perintah dan pendanaan dari pihak lain.(*)
| Editor | : | jr |
| Kategori | : | Hukrim |



01
02
03
04
05
