Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
KLH Tindak 21 Perusahaan Terkait Karhutla, Luas Lahan Terdampak 11.404 Hektare
Kamis 03 September 2026, 12:56 WIB
KLH Tindak 21 Perusahaan Terkait Karhutla

 

JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penegakan hukum terhadap 21 badan usaha di tujuh provinsi yang berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Data KLH/BPLH mencatat luas lahan terdampak yang berkaitan dengan badan usaha tersebut mencapai 11.404,69 hektare.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan mengatakan proses penegakan hukum masih berlangsung.

Saat ini, sejumlah badan usaha sedang menjalani verifikasi lapangan dan pemasangan papan pengawasan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Dari tujuh provinsi yang menjadi lokasi penegakan hukum tersebut, Kalimantan Selatan mencatat luasan terbesar, yakni sekitar 6.595,15 hektare pada empat perusahaan.

Berikutnya Kalimantan Barat dengan 3.760,03 hektare pada tujuh perusahaan, Sumatera Selatan 727,77 hektare pada empat perusahaan, Lampung 202,73 hektare, Kalimantan Tengah 95,20 hektare, Kalimantan Timur 5,01 hektare dan Riau 11,91 hektare.

Pemerintah juga mengerahkan ribuan personel gabungan untuk menangani karhutla di sejumlah wilayah prioritas di Kalimantan.

KLH menyatakan langkah penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya pengendalian karhutla sekaligus mendorong perusahaan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran.

Sumber: ANTARA

 




Editor : Tim
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top