KLH Tindak 21 Perusahaan Terkait Karhutla
JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penegakan hukum terhadap 21 badan usaha di tujuh provinsi yang berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Data KLH/BPLH mencatat luas lahan terdampak yang berkaitan dengan badan usaha tersebut mencapai 11.404,69 hektare.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan mengatakan proses penegakan hukum masih berlangsung.
Saat ini, sejumlah badan usaha sedang menjalani verifikasi lapangan dan pemasangan papan pengawasan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Dari tujuh provinsi yang menjadi lokasi penegakan hukum tersebut, Kalimantan Selatan mencatat luasan terbesar, yakni sekitar 6.595,15 hektare pada empat perusahaan.
Berikutnya Kalimantan Barat dengan 3.760,03 hektare pada tujuh perusahaan, Sumatera Selatan 727,77 hektare pada empat perusahaan, Lampung 202,73 hektare, Kalimantan Tengah 95,20 hektare, Kalimantan Timur 5,01 hektare dan Riau 11,91 hektare.
Pemerintah juga mengerahkan ribuan personel gabungan untuk menangani karhutla di sejumlah wilayah prioritas di Kalimantan.
KLH menyatakan langkah penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya pengendalian karhutla sekaligus mendorong perusahaan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran.
Sumber: ANTARA
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Nasional |



01
02
03
04
05
