Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
  • Empat Tahun Jadi Bank Syariah, BRK Syariah Hadapi Tantangan Perluasan Bisnis   ●   
PINUS Indonesia Bangun Ekosistem Perlindungan bagi Masyarakat Penjaga Hutan
Rabu 02 September 2026, 12:04 WIB
Pilar Nusantara (PINUS) Indonesia mengembangkan ide Conservation for Premium (C4P)

 

Jakarta - Masyarakat yang menjaga hutan menghasilkan manfaat yang dirasakan banyak pihak. Namun, perlindungan yang tersedia belum sebanding dengan kompleksitas risiko yang mereka hadapi, mulai dari kehilangan penghasilan akibat cuaca ekstrem, kecelakaan kerja, hingga berbagai risiko sosial lainnya.

Karena itu, Pilar Nusantara (PINUS) Indonesia mengembangkan ide Conservation for Premium (C4P) melalui ekosistem kolaborasi yang mempertemukan masyarakat, pemerintah, industri asuransi, jaminan sosial, dunia usaha, penyedia data, dan sumber pembiayaan.

Langkah awal membangun ekosistem tersebut dilakukan melalui diskusi terbatas “Mencari Model Perlindungan bagi Masyarakat Penjaga Ekosistem Perhutanan Sosial” di KeKini Coworking Space Cikini, Jakarta, Jumat (28/8). Pertemuan tersebut mempertemukan perspektif BPJS Ketenagakerjaan, Zurich Syariah, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumatera Selatan, PINUS Sumatera Selatan, dan PINUS Indonesia untuk memetakan peran, kebutuhan, serta peluang kolaborasi dalam pengembangan C4P. Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Sumarjono Saragih, Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, dan Yudho Andiono, Head of Agency PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah).

C4P: Menghubungkan Perlindungan dengan Konservasi

Rabin Ibnu Zainal, Ph.D., Direktur PINUS Indonesia, mengatakan C4P berangkat dari dua fungsi yang dijalankan masyarakat secara bersamaan.
“Masyarakat Perhutanan Sosial menghadapi risiko karena mereka bekerja dan membangun penghidupan di kawasan hutan. Pada saat yang sama, mereka juga menjaga ekosistem yang manfaatnya dirasakan oleh banyak pihak.”
Menurut Rabin, kedua fungsi tersebut selama ini cenderung dibicarakan secara terpisah.
“C4P mencoba menghubungkan dua fungsi tersebut melalui sebuah ekosistem pembiayaan dan perlindungan. PINUS Indonesia tidak menempatkan C4P sebagai satu produk yang mampu menyelesaikan seluruh risiko. Diperlukan kolaborasi berbagai pihak.”

Kontribusi Konservasi Memiliki Nilai

Dalam kerangka C4P, kontribusi konservasi masyarakat tidak secara otomatis dikonversi menjadi uang, premi asuransi, maupun iuran jaminan sosial. Kontribusi tersebut perlu didokumentasikan, diukur, dan diverifikasi agar dapat menjadi salah satu basis untuk membangun value proposition dan hubungan pembiayaan dengan pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.

Di sinilah gagasan “Kompensasi Menjaga Hutan” muncul sebagai salah satu kemungkinan mekanisme pembiayaan dalam ekosistem C4P. Dukungan pihak ketiga dapat menjadi financing bridge untuk membantu pembiayaan premi perlindungan masyarakat, sementara kewajiban masyarakat sebagai peserta jaminan sosial tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dengan pendekatan tersebut, masyarakat tidak semata-mata ditempatkan sebagai penerima bantuan. Kontribusi mereka sebagai penjaga ekosistem perlu dihargai, dibuktikan dan dihubungkan dengan mekanisme pembiayaan yang tepat.

Such Ferdian, Project Manager Asuransi Perhutanan Sosial PINUS Indonesia, mengatakan bahwa tantangan awalnya adalah membuat kontribusi tersebut dapat dibuktikan.
“Kalau kita ingin mengatakan bahwa menjaga hutan memiliki nilai, maka kita harus bisa menunjukkan apa yang dijaga, apa yang dilakukan masyarakat, dan bagaimana kontribusinya dapat diverifikasi. Itu yang sedang kami coba bangun.”

C4P Membutuhkan Ekosistem

Masyarakat Perhutanan Sosial memiliki pengalaman dan pengetahuan di tingkat tapak. Industri asuransi memiliki kapasitas dalam pengelolaan dan transfer risiko. BPJS Ketenagakerjaan memiliki sistem jaminan sosial bagi pekerja, termasuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Dunia usaha dan sumber pembiayaan potensial dapat membuka ruang pendanaan, sementara data dan teknologi diperlukan untuk membantu membaca risiko serta mengukur dan memverifikasi kontribusi konservasi. Dalam ekosistem tersebut, masing-masing pihak menjalankan fungsi yang berbeda dan saling mengisi untuk memperkuat perlindungan masyarakat Perhutanan Sosial. PINUS Indonesia mengambil peran untuk mempertemukan berbagai kepentingan dan mendorong terbentuknya hubungan antar-komponen tersebut.

Semende Menjadi Ruang Awal Menguji C4P

Bersama Zurich Syariah, PINUS Indonesia sedang mempersiapkan piloting perlindungan risiko iklim melalui pendekatan asuransi parametrik. Piloting ini menjadi bagian dari proses untuk menguji apakah kontribusi konservasi masyarakat Perhutanan Sosial, data risiko, perlindungan asuransi, dan pembiayaan premi dapat saling terhubung dalam satu ekosistem di tingkat tapak.

Piloting Project Asuransi Perhutanan Sosial tersebut akan dilaksanakan di lanskap Semende, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Melibatkan 126 petani kopi perempuan yang tergabung dalam beberapa Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Perempuan dan kelompok perempuan penjaga hutan (Woman Forest Defender) dalam wilayah kerja pendampingan PINUS Sumatera Selatan.

Bagi PINUS, piloting ini lebih dari sekedar pembuktian atas ide C4P dan Asuransi Perhutanan Sosial. Piloting ini akan menguji hubungan antarkomponen yang diperlukan agar sistem perlindungan dapat berjalan secara berkelanjutan. Ruang untuk menguji bagaimana gagasan perlindungan dapat bekerja dalam konteks masyarakat yang sekaligus membangun penghidupan dan menjaga ekosistem.

Pada akhirnya, menjaga hutan bukan hanya tentang siapa yang mendapatkan manfaat dari hutan.
Tetapi juga tentang bagaimana mereka yang menjaganya dapat ikut mendapatkan perlindungan.(*)

 




Editor : Tim
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top