Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Siapa yang Berpotensi Tak Bisa Beli Pertalite? Ini Penjelasan Soal Desil 9 dan 10
Rabu 02 September 2026, 07:59 WIB
ilustrasi.

JAKARTA - Pemerintah masih mengkaji kemungkinan membatasi pembelian BBM bersubsidi Pertalite bagi masyarakat yang masuk kelompok desil 9 dan 10.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki penyaluran subsidi energi agar lebih tepat sasaran. Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan rencana itu belum diterapkan karena pemerintah masih memvalidasi data sosial ekonomi masyarakat.

"Itu (pembatasan Pertalite) masih dikaji. Karena apa? Kami ingin subsidi itu harus tepat sasaran. Nah, salah satu cara untuk membuat tepat sasaran, data kami harus valid," ujar Bahlil setelah rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Menurut Bahlil, pemerintah masih memeriksa akurasi pengelompokan masyarakat berdasarkan desil. Data tersebut nantinya menjadi salah satu dasar untuk menentukan kelompok masyarakat yang berhak memperoleh subsidi Pertalite.

"Jangan sampai harapan kami baik, tetapi ternyata dalam implementasinya, karena datanya tidak valid, membuat sesuatu yang tidak sesuai dengan harapan kami," katanya.

Desil 9 dan 10 Berpotensi Tak Bisa Beli Pertalite

Rencana pembatasan tersebut sebelumnya juga disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menyebut salah satu opsi pengendalian subsidi BBM adalah mengecualikan masyarakat yang masuk desil 9 dan 10 dari penerima subsidi Pertalite.

Jika diterapkan, masyarakat yang masuk kedua kelompok tersebut akan diarahkan menggunakan BBM nonsubsidi.

Purbaya mengatakan pembatasan subsidi BBM bagi kelompok desil 10 berpotensi menghemat sekitar 10 persen anggaran subsidi energi. Pengendalian tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem.

Menurut Purbaya, sistem yang dimiliki Pertamina dinilai dapat mendukung penerapan kebijakan tersebut. Namun, mekanisme dan waktu pelaksanaannya masih dalam pembahasan pemerintah.

Kapan Desil 9 dan 10 Tidak Bisa Beli Pertalite?

Sampai saat ini, masyarakat yang masuk desil 9 dan 10 masih dapat membeli Pertalite. Pemerintah belum memberlakukan larangan pembelian bagi kelompok tersebut.

Bahlil mengatakan pemerintah terlebih dahulu memastikan validitas data sosial ekonomi sebelum mengambil keputusan.

Sementara Purbaya menyebut pengendalian subsidi BBM masih dalam pembahasan dan baru dapat diterapkan setelah sistem yang dibutuhkan siap.

Dengan demikian, rencana pembatasan Pertalite untuk desil 9 dan 10 belum menjadi kebijakan yang berlaku. Masyarakat perlu menunggu keputusan dan aturan resmi pemerintah terkait mekanisme serta waktu penerapannya.

Apa Itu Desil 9 dan 10?

Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan kondisi sosial ekonomi. Sistem tersebut membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Secara umum, desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.

Desil 9 dan 10 dengan demikian berada pada kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan relatif tinggi.

Jika rencana pembatasan Pertalite diterapkan, kelompok tersebut berpotensi tidak lagi mendapatkan subsidi Pertalite dan harus menggunakan BBM nonsubsidi.

Namun, status desil seseorang saat ini belum otomatis menentukan larangan membeli Pertalite karena kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian.

Cara Cek Desil

Masyarakat dapat mengecek informasi mengenai status desil melalui kanal resmi pemerintah.

Untuk mengecek melalui laman Cek Bansos Kementerian Sosial, langkahnya sebagai berikut:

1. Buka browser melalui ponsel atau komputer.
2. Akses laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial.
3. Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP.
4. Masukkan kode captcha.
5. Pilih menu Cari Data.
6. Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.

Masyarakat juga dapat mengecek status desil melalui layanan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) apabila layanan tersebut tersedia dan dapat diakses.

Langkahnya antara lain:

1. Akses laman resmi DTSEN.
2. Masukkan NIK dan kode captcha.
3. Pilih Cek Data.
4. Jika NIK ditemukan dalam basis DTSEN, pilih menu Cek Desil.
5. Masukkan tanggal lahir dan kode captcha sesuai permintaan sistem.
6. Hasil status desil akan ditampilkan.

Perlu diperhatikan, informasi mengenai desil maupun kebijakan subsidi dapat berubah mengikuti pemutakhiran data dan keputusan pemerintah. Karena itu, masyarakat sebaiknya mengacu pada informasi resmi pemerintah sebelum mengambil keputusan terkait penggunaan BBM.(bisnis)




Editor : Tim
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top