Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Naik Lagi, Harga TBS Mitra Swadaya Riau Jadi Rp3.884,84
Selasa 01 September 2026, 15:35 WIB
Harga TBS kelapa sawit petani mitra swadaya di Provinsi Riau naik.

PEKANBARU - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra swadaya di Provinsi Riau kembali mengalami kenaikan untuk periode 2-8 September 2026. Kenaikan harga TBS pekan ini terjadi di seluruh kelompok umur tanaman.

Kenaikan tertinggi berada pada kelompok umur 9 tahun, yakni sebesar Rp6,11 per kilogram atau 0,16 persen dibandingkan periode sebelumnya.

"Dengan kenaikan tersebut, harga TBS kelapa sawit  mitra swadaya umur 9 tahun di Riau ditetapkan menjadi Rp3.884,84 per kilogram," kata Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dr Defris Hatmaja, SP, M.Si, Selasa (1/9/2026).

Ia mengatakan kenaikan harga TBS periode ini terutama didorong oleh meningkatnya harga kernel.

"Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga kernel," kata Defris.

Berdasarkan hasil rapat penetapan harga bersama Tim Penetapan Harga TBS, harga kernel pada periode ini mengalami kenaikan Rp230,20 per kilogram dibandingkan pekan sebelumnya. Sementara itu, harga penjualan CPO justru mengalami penurunan sebesar Rp26,49 per kilogram.

Dalam penetapan harga periode ini, harga CPO yang digunakan tim tercatat Rp15.810,98 per kilogram, sedangkan harga kernel sebesar Rp13.543,50 per kilogram.

Indeks K yang digunakan tetap sebesar 93,34 persen, dengan BOTL 0,93 persen dan harga cangkang sebesar Rp24,76 per kilogram.

Defris menjelaskan, penetapan harga TBS periode 2-8 September 2026 mengacu pada Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra dan Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025 tentang Pedoman Umum Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.

Dengan mengacu pada regulasi tersebut serta tabel rendemen harga baru hasil kajian PPKS Medan yang telah disepakati tim, penetapan harga TBS mencakup tanaman umur 3 hingga 30 tahun.

Untuk tanaman umur 3 tahun, harga TBS ditetapkan Rp3.004,05 per kilogram. Umur 4 tahun Rp3.352,96, umur 5 tahun Rp3.600,89, umur 6 tahun Rp3.740,45, umur 7 tahun Rp3.824,56, dan umur 8 tahun Rp3.871,15 per kilogram.

Harga tertinggi berada pada kelompok umur 9 tahun sebesar Rp3.884,84 per kilogram. Selanjutnya, tanaman umur 10-20 tahun ditetapkan Rp3.843,30 per kilogram.

Sementara itu, harga TBS umur 21 tahun sebesar Rp3.777,51, umur 22 tahun Rp3.702,04, umur 23 tahun Rp3.616,23, umur 24 tahun Rp3.551,29, umur 25 tahun Rp3.497,95, umur 26 tahun Rp3.478,77, umur 27 tahun Rp3.449,04, umur 28 tahun Rp3.392,75, umur 29 tahun Rp3.351,42, dan umur 30 tahun Rp3.256,97 per kilogram.

Dalam penetapan kali ini, terdapat sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan. Sesuai Permentan Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16, harga CPO dan kernel yang digunakan dalam kondisi tersebut merupakan harga rata-rata tim. Apabila terkena validasi kedua, digunakan harga rata-rata KPBN.

"Adapun harga rata-rata CPO KPBN pada periode ini sebesar Rp15.800 per kilogram dan harga kernel KPBN sebesar Rp13.505 per kilogram," tandasnya (*mcr)

 




Editor : jr
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top