Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
  • Empat Tahun Jadi Bank Syariah, BRK Syariah Hadapi Tantangan Perluasan Bisnis   ●   
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan DKI Berakhir Hari Ini, Cek Ketentuannya
Senin 31 Agustus 2026, 08:17 WIB
ilustrasi.

JAKARTA - Program pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memasuki hari terakhir pada Senin (31/8/2026).

Kebijakan tersebut memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB. Melalui program ini, sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dibebaskan sesuai ketentuan yang berlaku.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebut pembebasan sanksi tersebut diberikan secara otomatis. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan maupun memenuhi persyaratan tambahan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

"Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban PKB dan BBNKB tanpa dikenai sanksi administratif," demikian keterangan yang dimuat dalam situs resmi Bapenda DKI Jakarta.

Namun, pembebasan sanksi administratif PKB tersebut hanya berlaku untuk pembayaran PKB tahunan. Kebijakan ini tidak berlaku untuk proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB tahunan melalui sejumlah kanal yang tersedia. Pembayaran secara daring dapat dilakukan melalui aplikasi Signal, sedangkan layanan luring tersedia di Samsat Induk, Gerai Samsat, dan kanal pelayanan lainnya.

Bapenda DKI Jakarta menyatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Program pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB ini telah berlangsung sejak Juni 2026 dan berakhir pada Senin (31/8/2026).(detik)




Editor : Tim
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top