Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara Dihapus MK, Ini Pertimbangannya
Sabtu 29 Agustus 2026, 09:36 WIB
ilustrasi.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).

Dalam putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon dan menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya serta Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

MK menilai keberadaan kedua pasal tersebut berpotensi mengancam kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik, evaluasi, maupun pendapat terhadap institusi negara.

Dinilai Berpotensi Batasi Kebebasan Berpendapat

Dalam pertimbangannya, MK menilai norma dalam Pasal 240 dan Pasal 241 dapat membatasi hak warga negara dalam menyampaikan pikiran dan pendapat.

Kedua pasal tersebut sebelumnya menempatkan sejumlah lembaga negara, termasuk MPR, DPR, DPD, MA, dan MK, sebagai objek yang mendapat perlindungan dari tindakan penghinaan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan lembaga negara pada dasarnya merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan sebagaimana manusia.

“Padahal dalam batas penalaran yang wajar, semua lembaga termasuk lembaga negara adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela, maupun rasa dihina,” ujar Adies dalam persidangan.

Menurut MK, martabat lembaga negara seharusnya dijaga oleh orang-orang yang menjalankan tugas di dalam lembaga tersebut. Upaya menjaga marwah lembaga dilakukan dengan melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing sesuai tujuan pembentukannya.

MK juga menegaskan bahwa penyampaian pendapat masyarakat kepada lembaga negara harus mendapatkan jaminan perlindungan dari negara.

“Mahkamah menyatakan jaminan atas hak menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani dan mengeluarkan pendapat sebagai hak yang harus dijaga dan dilindungi sebagaimana yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945,” kata hakim konstitusi.

Gugatan Dinilai Beralasan

MK kemudian menilai dalil para pemohon mengenai potensi kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah memiliki dasar hukum.

Para pemohon sebelumnya berpendapat bahwa keberadaan Pasal 240 dan Pasal 241 dapat menimbulkan efek menakut-nakuti atau chilling effect bagi masyarakat dalam menyampaikan pikiran dan sikap secara terbuka.

Menurut para pemohon, ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara juga tidak memberikan batasan atau parameter objektif yang cukup jelas.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka ruang penafsiran yang luas, khususnya dalam membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, dan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan.

Gugatan Diajukan Sembilan Pemohon

Permohonan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh sembilan pemohon, yakni Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.

Para pemohon menilai keberlakuan Pasal 240 KUHP menempatkan mereka dalam posisi rentan terhadap pembatasan dan kriminalisasi ketika menjalankan hak-hak konstitusional.

Mereka juga mempersoalkan frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” yang dinilai tidak memiliki definisi maupun parameter objektif yang jelas.

MK pada akhirnya menyatakan norma Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(detik)




Editor : Tim
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top