ilustrasi.JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).
Dalam putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon dan menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya serta Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
MK menilai keberadaan kedua pasal tersebut berpotensi mengancam kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik, evaluasi, maupun pendapat terhadap institusi negara.
Dinilai Berpotensi Batasi Kebebasan Berpendapat
Dalam pertimbangannya, MK menilai norma dalam Pasal 240 dan Pasal 241 dapat membatasi hak warga negara dalam menyampaikan pikiran dan pendapat.
Kedua pasal tersebut sebelumnya menempatkan sejumlah lembaga negara, termasuk MPR, DPR, DPD, MA, dan MK, sebagai objek yang mendapat perlindungan dari tindakan penghinaan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan lembaga negara pada dasarnya merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan sebagaimana manusia.
“Padahal dalam batas penalaran yang wajar, semua lembaga termasuk lembaga negara adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela, maupun rasa dihina,” ujar Adies dalam persidangan.
Menurut MK, martabat lembaga negara seharusnya dijaga oleh orang-orang yang menjalankan tugas di dalam lembaga tersebut. Upaya menjaga marwah lembaga dilakukan dengan melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing sesuai tujuan pembentukannya.
MK juga menegaskan bahwa penyampaian pendapat masyarakat kepada lembaga negara harus mendapatkan jaminan perlindungan dari negara.
“Mahkamah menyatakan jaminan atas hak menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani dan mengeluarkan pendapat sebagai hak yang harus dijaga dan dilindungi sebagaimana yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945,” kata hakim konstitusi.
Gugatan Dinilai Beralasan
MK kemudian menilai dalil para pemohon mengenai potensi kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah memiliki dasar hukum.
Para pemohon sebelumnya berpendapat bahwa keberadaan Pasal 240 dan Pasal 241 dapat menimbulkan efek menakut-nakuti atau chilling effect bagi masyarakat dalam menyampaikan pikiran dan sikap secara terbuka.
Menurut para pemohon, ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara juga tidak memberikan batasan atau parameter objektif yang cukup jelas.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka ruang penafsiran yang luas, khususnya dalam membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, dan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan.
Gugatan Diajukan Sembilan Pemohon
Permohonan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh sembilan pemohon, yakni Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.
Para pemohon menilai keberlakuan Pasal 240 KUHP menempatkan mereka dalam posisi rentan terhadap pembatasan dan kriminalisasi ketika menjalankan hak-hak konstitusional.
Mereka juga mempersoalkan frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” yang dinilai tidak memiliki definisi maupun parameter objektif yang jelas.
MK pada akhirnya menyatakan norma Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(detik)
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Nasional |



01
02
03
04
05
