Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
HUT ke-81 RI: 929 Narapidana Lapas Bengkalis Terima Remisi, 16 Langsung Bebas
Selasa 18 Agustus 2026, 10:04 WIB

BENGKALIS – Sebanyak 929 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Pemberian remisi tersebut disampaikan Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto di Lapas Kelas IIA Bengkalis.

Berdasarkan data rekapitulasi Lapas Bengkalis per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni lapas tercatat sebanyak 1.931 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 1.201 WBP dan 730 tahanan.

Dari 1.201 WBP, sebanyak 970 orang diusulkan memperoleh remisi karena telah memenuhi persyaratan. Setelah melalui proses verifikasi, sebanyak 929 orang dinyatakan resmi menerima pengurangan masa pidana.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 907 orang menerima Remisi Umum I, yakni remisi bagi warga binaan yang masih menjalani sisa masa pidana. Sementara 22 orang menerima Remisi Umum II, yang berarti telah menyelesaikan masa pidananya.

Dari 22 penerima Remisi Umum II, sebanyak 16 orang dinyatakan langsung bebas, sedangkan enam orang lainnya masih menjalani pidana subsider.

Adapun besaran pengurangan masa pidana yang diterima WBP terdiri atas remisi satu bulan sebanyak 77 orang, dua bulan 118 orang, tiga bulan 288 orang, empat bulan 228 orang, lima bulan 187 orang, dan enam bulan sebanyak 31 orang.

Remisi Jadi Bagian Reintegrasi Sosial

Dalam sambutan yang dibacakan Bupati Kasmarni, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan berdasarkan ketentuan dan tanpa diskriminasi.

Pemberian remisi, kata Agus, tidak terlepas dari sejumlah persyaratan, terutama perubahan perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, serta keaktifan dalam mengikuti program pembinaan.

"Remisi harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang mempercepat kembalinya warga binaan menjadi SDM yang produktif, bukan beban masyarakat," tegas Agus.

Usai membacakan amanat Menteri, Bupati Kasmarni juga memberikan apresiasi kepada perusahaan daerah PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) yang turut mendukung pemenuhan kebutuhan dasar di Lapas Kelas IIA Bengkalis.

PT BLJ memberikan bantuan fasilitas air bersih berupa satu unit sumur bor berkapasitas 8 ton per jam, empat unit tangki air berkapasitas 5.000 liter, serta dua unit mesin pendorong atau booster.

Bupati Kasmarni mengapresiasi dukungan tersebut dan berharap kolaborasi antara pemerintah, perusahaan daerah, serta berbagai pihak dapat terus diperkuat.

"Kolaborasi ini harus terus ditingkatkan sebagai contoh gotong royong membangun daerah," pungkas Kasmarni.

Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf. Haris Nur Priatno, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis Priyo Tri Laksono, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Dodi Wiraatmaja, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Leny Lasminar, Danposal Pos Bengkalis Lettu Laut (PM) Irwan Nirwan Hastya, Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso, Sekda Bengkalis Ersan Saputra TH, Pimpinan BLJ Herman, Ketua MUI Bengkalis Amrizal, dan Ketua Baznas Bengkalis Ismail.(inf)




Editor : Tim
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top