Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
  • Empat Tahun Jadi Bank Syariah, BRK Syariah Hadapi Tantangan Perluasan Bisnis   ●   
Eks Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun, Skandal Dana PI Rp551 Miliar Rugikan Negara Rp64,2 Miliar
Jumat 17 Juli 2026, 13:41 WIB

PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Jonson Prancis dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/7/2026). Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 180 hari kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menghukum Rahman untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama empat tahun.

Usai pembacaan putusan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Berawal dari Dana PI PT Pertamina Hulu Rokan

Perkara ini bermula dari pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang diterima PT SPRH sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Rokan Hilir.

Pada periode 2023–2024, PT SPRH menerima dana PI sebesar Rp551,4 miliar dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Dana tersebut merupakan hak partisipasi daerah dalam pengelolaan blok minyak dan gas bumi yang secara regulasi diperuntukkan bagi pengembangan usaha daerah, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai peruntukannya.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp64,2 miliar.

Tiga Terdakwa Lain Ikut Diproses

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai terdakwa, yakni Zulkifli selaku penasihat hukum perusahaan, Muhammad Arif yang menjabat Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan Perusahaan.

Penyidik menduga sebagian dana investasi daerah dialihkan untuk kepentingan pribadi para terdakwa serta mengalir kepada sejumlah pihak yang tidak berhak menerimanya.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, kejaksaan juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Salah satunya adalah sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) komersial di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana Participating Interest yang seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir.(Dipo)




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top