PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Jonson Prancis dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/7/2026). Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 180 hari kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga menghukum Rahman untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama empat tahun.
Usai pembacaan putusan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Berawal dari Dana PI PT Pertamina Hulu Rokan
Perkara ini bermula dari pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang diterima PT SPRH sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Rokan Hilir.
Pada periode 2023–2024, PT SPRH menerima dana PI sebesar Rp551,4 miliar dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Dana tersebut merupakan hak partisipasi daerah dalam pengelolaan blok minyak dan gas bumi yang secara regulasi diperuntukkan bagi pengembangan usaha daerah, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai peruntukannya.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp64,2 miliar.
Tiga Terdakwa Lain Ikut Diproses
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai terdakwa, yakni Zulkifli selaku penasihat hukum perusahaan, Muhammad Arif yang menjabat Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan Perusahaan.
Penyidik menduga sebagian dana investasi daerah dialihkan untuk kepentingan pribadi para terdakwa serta mengalir kepada sejumlah pihak yang tidak berhak menerimanya.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, kejaksaan juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Salah satunya adalah sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) komersial di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana Participating Interest yang seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir.(Dipo)
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Hukrim |



01
02
03
04
05
