PEKANBARU – Dua bulan berlalu sejak rumah milik Hera Yani Sagita di Dusun Satu Jurong, Desa Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), dirusak oleh sekelompok warga pada 11 Mei 2026.
Namun hingga kini, luka yang ditinggalkan peristiwa tersebut masih membekas. Bagi Hera, bukan hanya rumah yang hilang, tetapi juga seluruh harta benda, rasa aman, dan kenangan yang selama bertahun-tahun ia bangun bersama keluarganya.
Kesedihan Hera kembali mencuat setelah menanggapi keterangan Polres Rokan Hulu yang sebelumnya menyebut api dalam peristiwa tersebut hanya membakar selang bekas dan tumpukan sampah di sekitar lokasi. Menurut Hera, fakta yang ia alami jauh berbeda.
Dengan nada penuh haru, Hera mengaku hampir seluruh harta benda di dalam rumahnya habis dijarah dan dibakar. Pakaian seluruh anggota keluarga, termasuk seragam sekolah anak-anak, perabotan rumah tangga, hingga barang-barang berharga disebut tidak ada lagi yang tersisa.
Yang paling membuat hatinya terpukul, kata Hera, adalah hilangnya celengan milik anak yatimnya, Tasya binti Marlis. Tabungan yang dikumpulkan sedikit demi sedikit selama tiga tahun itu ikut lenyap. Bahkan tabung gas di rumahnya juga disebut dibawa dan diduga diperjualbelikan.
"Saya kecewa dengan pernyataan pihak Polres di media beberapa waktu lalu yang mengatakan warga hanya membakar selang dan sampah. Padahal semua harta benda kami di dalam rumah hancur, dijarah, dan dibakar. Tidak ada satu pun yang tersisa," kata Hera, Kamis (9/7/2026).
Menurut Hera, keluarganya menjadi korban dari isu yang belum tentu benar. Ia menilai massa bertindak tanpa mencari tahu terlebih dahulu kebenaran informasi yang beredar.
"Perbuatan mereka sangat kejam. Rumah kami dirusak dan dijarah tanpa menyelidiki terlebih dahulu apakah isu yang mereka dengar itu benar atau tidak," katanya.
Hera juga memperlihatkan rekaman video kondisi rumahnya usai kejadian. Dalam video tersebut tampak bangunan rumah berantakan dengan perabotan yang hancur. Di halaman rumah terlihat tumpukan barang-barang yang telah rusak dan terbakar, sementara bagian dalam rumah tampak porak-poranda tanpa menyisakan perabot yang utuh.
Menurut Hera, kondisi tersebut berbeda dengan penjelasan yang sebelumnya disampaikan Kasi Humas Polres Rokan Hulu, AKP Yohanes Tindaon, di sejumlah media.
Kini Hera berharap laporannya yang telah disampaikan ke Polda Riau segera diproses. Ia meminta para pelaku yang diduga melakukan pengrusakan dan penjarahan rumahnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar keluarganya memperoleh keadilan.
Sebelumnya, peristiwa di Desa Bonai Darussalam sempat viral di media sosial dengan narasi pembakaran rumah yang disebut sebagai milik bandar narkoba.
Menanggapi hal tersebut, Polres Rokan Hulu memberikan klarifikasi bahwa informasi yang beredar tidak benar. Polisi menyatakan tidak terjadi pembakaran rumah maupun tindakan anarkis selama kegiatan masyarakat berlangsung.
Kasi Humas Polres Rokan Hulu, AKP Yohanes Tindaon, menjelaskan kegiatan diawali dengan rapat komitmen bersama antara masyarakat, aparat desa, dan unsur kepolisian untuk membahas pemberantasan peredaran narkoba. Setelah rapat, warga bersama aparat desa dan Kapolsek Bonai Darussalam melakukan patroli ke sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkoba.
Di lokasi yang didatangi, polisi menyebut rumah dalam keadaan kosong. Petugas hanya menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba dan tidak menemukan barang bukti yang mengarah pada tindak pidana.
AKP Yohanes juga menegaskan api yang terlihat dalam video viral berasal dari pembakaran selang bekas dan tumpukan sampah oleh warga, bukan pembakaran rumah.
"Tidak ada aksi anarkis. Pembakaran itu hanya membakar selang dan sampah-sampah oleh warga," kata AKP Yohanes, dikutip dari hariansinggalang.co.id.
Polres Rokan Hulu menyatakan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tetap berada dalam pengawasan aparat. Di sisi lain, Hera berharap proses hukum dapat mengungkap seluruh fakta yang terjadi sehingga perbedaan keterangan antara pengakuannya dan penjelasan resmi kepolisian dapat memperoleh kepastian melalui mekanisme hukum yang sedang berjalan.(sony)
| Editor | : | Sony |
| Kategori | : | Hukrim |



01
02
03
04
05
