ilustrasi.PEKANBARU – Balut, makanan khas Filipina yang terbuat dari telur ayam atau bebek berembrio yang direbus, belakangan menjadi perbincangan di media sosial. Popularitas makanan ini memunculkan pertanyaan di kalangan umat Muslim mengenai status hukumnya dalam Islam.
Menurut penjelasan Majelis Ulama Indonesia, balut termasuk makanan yang tidak halal dikonsumsi karena dikategorikan sebagai bangkai. Penjelasan tersebut merujuk pada kondisi embrio di dalam telur yang telah berkembang dan memiliki kehidupan, namun mati tanpa melalui proses penyembelihan sesuai syariat.
Keharaman bangkai ditegaskan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 173 yang menyebutkan bahwa Allah mengharamkan bangkai, darah, daging babi, serta hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.
Balut sendiri dibuat dari telur yang telah dierami selama beberapa hari hingga embrio berkembang sebelum direbus dan dikonsumsi. Pada tahap tertentu, embrio tersebut telah memiliki bentuk yang jelas dan dianggap telah memiliki ruh menurut sebagian pendapat ulama.
Dalam kitab Nihayatuz Zain, ulama asal Banten, Syekh Nawawi al-Bantani, menjelaskan bahwa apabila telur dari hewan yang halal dimakan berisi embrio yang telah bernyawa lalu mati tanpa penyembelihan yang sesuai syariat, maka hukumnya seperti bangkai dan tidak boleh dikonsumsi.
Sebaliknya, apabila embrio tersebut belum sempurna penciptaannya atau belum ditiupkan ruh, maka terdapat pendapat yang membolehkannya untuk dimakan.
Lalu bagaimana jika seseorang telah mengonsumsi balut tanpa mengetahui hukumnya?
Dalam buku "50 Masalah Agama Bagi Muslim Bali" karya Bagenda Ali dijelaskan bahwa seseorang yang mengonsumsi makanan haram karena ketidaktahuan tidak dibebani dosa. Setelah mengetahui hukumnya, yang bersangkutan cukup membersihkan mulut dan tangannya dari sisa makanan tersebut.
Pandangan tersebut sejalan dengan prinsip dalam syariat Islam bahwa seseorang tidak dibebani pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan karena ketidaktahuan, selama tidak disengaja dan tidak mengetahui larangan yang berlaku.
Meski demikian, umat Muslim dianjurkan untuk memastikan kehalalan makanan yang dikonsumsi serta merujuk pada ulama atau lembaga keagamaan yang kompeten apabila menemukan keraguan terkait status suatu makanan.(dtc)
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Gaya Hidup |



01
02
03
04
05
