Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam
Rabu 01 Juli 2026, 12:14 WIB
ilustrasi.

PEKANBARU – Balut, makanan khas Filipina yang terbuat dari telur ayam atau bebek berembrio yang direbus, belakangan menjadi perbincangan di media sosial. Popularitas makanan ini memunculkan pertanyaan di kalangan umat Muslim mengenai status hukumnya dalam Islam.

Menurut penjelasan Majelis Ulama Indonesia, balut termasuk makanan yang tidak halal dikonsumsi karena dikategorikan sebagai bangkai. Penjelasan tersebut merujuk pada kondisi embrio di dalam telur yang telah berkembang dan memiliki kehidupan, namun mati tanpa melalui proses penyembelihan sesuai syariat.

Keharaman bangkai ditegaskan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 173 yang menyebutkan bahwa Allah mengharamkan bangkai, darah, daging babi, serta hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.

Balut sendiri dibuat dari telur yang telah dierami selama beberapa hari hingga embrio berkembang sebelum direbus dan dikonsumsi. Pada tahap tertentu, embrio tersebut telah memiliki bentuk yang jelas dan dianggap telah memiliki ruh menurut sebagian pendapat ulama.

Dalam kitab Nihayatuz Zain, ulama asal Banten, Syekh Nawawi al-Bantani, menjelaskan bahwa apabila telur dari hewan yang halal dimakan berisi embrio yang telah bernyawa lalu mati tanpa penyembelihan yang sesuai syariat, maka hukumnya seperti bangkai dan tidak boleh dikonsumsi.

Sebaliknya, apabila embrio tersebut belum sempurna penciptaannya atau belum ditiupkan ruh, maka terdapat pendapat yang membolehkannya untuk dimakan.

Lalu bagaimana jika seseorang telah mengonsumsi balut tanpa mengetahui hukumnya?

Dalam buku "50 Masalah Agama Bagi Muslim Bali" karya Bagenda Ali dijelaskan bahwa seseorang yang mengonsumsi makanan haram karena ketidaktahuan tidak dibebani dosa. Setelah mengetahui hukumnya, yang bersangkutan cukup membersihkan mulut dan tangannya dari sisa makanan tersebut.

Pandangan tersebut sejalan dengan prinsip dalam syariat Islam bahwa seseorang tidak dibebani pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan karena ketidaktahuan, selama tidak disengaja dan tidak mengetahui larangan yang berlaku.

Meski demikian, umat Muslim dianjurkan untuk memastikan kehalalan makanan yang dikonsumsi serta merujuk pada ulama atau lembaga keagamaan yang kompeten apabila menemukan keraguan terkait status suatu makanan.(dtc)




Editor : Tim
Kategori : Gaya Hidup
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top