Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Menuntut Keadilan Migas: Pemkab Siak Dukung KPK Benahi Sengkarut PI 10% demi Kesejahteraan Rakyat
Kamis 25 Juni 2026, 13:23 WIB
Pemkab Siak Dukung KPK Benahi Sengkarut PI 10% demi Kesejahteraan Rakyat

 

Pekanbaru — Ironi daerah penghasil minyak dan gas (migas) yang belum menikmati hasil bumi sendiri menjadi sorotan utama dalam Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Provinsi Riau.

Pertemuan krusial yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ini berlangsung di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (24/6/2026).
Hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Siak, Sekretaris Daerah Mahadar menyampaikan suara hati masyarakat bawah.

Ia mengungkapkan fakta di lapangan bahwa warga yang hidup di sekitar wilayah operasional migas justru kerap luput dari kata sejahtera. Mereka belum merasakan manfaat nyata dari kekayaan alam yang dikeruk dari tanah kelahiran mereka.

"Masyarakat di lingkungan operasional migas masih jauh dari sejahtera. Mereka seperti tidak mendapatkan manfaat dari hasil yang ada di daerah tempat mereka tinggal," ujar Mahadar dengan nada prihatin.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Riau SF Hariyanto bersama Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Irjen Pol Agung Yuda Wibowo, serta Kepala Perwakilan BPKP Riau Evenri Sihombing ini menjadi momentum evaluasi total.

KPK RI menegaskan bahwa agenda hari ini adalah penguatan tata kelola PI 10% agar program nasional bagi hasil migas ini benar-benar memberikan manfaat optimal bagi daerah penghasil. KPK mengidentifikasi sejumlah masalah menahun yang membuat penyaluran PI 10% terus berlarut-larut tanpa hasil final.

Minimnya transparansi dan akuntabilitas dari para pemangku kepentingan di karenakan ada perbedaan persepsi antara pihak pemberi dan penerima PI 10%. Dan kurang komunikasi antara BUMD penerima, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), dan BUMD pengelola.

"Persoalan-persoalan itu larut dan tidak selesai-selesai hanya karena komunikasi yang tidak lancar. Padahal, PI ini tujuannya untuk keadilan bagi daerah penghasil," tegas pihak KPK RI.

Regulasi Baru untuk Kesejahteraan Bersama
Padahal, dasar hukum pembagian persentase telah diatur jelas dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2025 (perubahan atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016). Selain regulasi, ada pula komitmen tertulis antara pemberi manfaat dengan para kepala daerah yang bertujuan murni untuk mendongkrak kesejahteraan masyarakat.

Gubernur Riau SF Hariyanto meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota bergerak cepat. Ia menginstruksikan daerah untuk segera menyinkronkan dan menanggapi data yang telah dipaparkan KPK.

"Semoga melalui kegiatan ini, kita dapat menyelesaikan sengkarut ini demi kesejahteraan masyarakat Riau, khususnya warga di daerah penghasil," harap SF Hariyanto.

Pemkab Siak berkomitmen penuh mengawal pembenahan ini.

Dalam rapat tersebut, Sekda Mahadar didampingi oleh Kepala Inspektorat Faly Wurendarasto, Kepala BKD Raja Indor Parlindungan Siregar, Dirut PT Permodalan Siak M. Nasir, dan Dirut Siak Pertambangan Energi (SPE) Rajiman, guna memastikan tata kelola migas di Siak berjalan bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat.




Editor : Tim
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top